Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
12/21/2015 10:00 AM
Hits: 17662

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/49/DPM tanggal 21 Desember 2015 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia No.17/49/DPM tanggal 21 Desember 2015 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Tanggal
​:
21 Desember 2015
 
I.      Latar belakang dan Tujuan
Perkembangan terkini pasar keuangan global dan pasar valuta asing domestik menjadi tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah. Untuk itu, melalui penerbitan PBI No. 17/15/PBI/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, Bank Indonesia berupaya untuk mendorong keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valas domestik dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Selanjutnya, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan PBI tersebut.
II.      Materi Pengaturan:
1.     Peningkatan threshold penjualan valuta asing melalui transaksi forward tanpa underlying transaksi, dari sebelumnya USD 1 juta menjadi USD 5 juta atau ekuivalennya per transaksi per nasabah. Sementara threshold penjualan valuta asing melalui transaksi option tetap sebesar USD 1 juta.
2.     Pelarangan investasi dalam bentuk Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing sebagai underlying pembelian valuta asing terhadap Rupiah baik melalui transaksi spot dan/atau transaksi derivatif.
3.     Penjabaran pengaturan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward dengan underlying transaksi berupa kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri.
4.     Penjabaran pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan underlying transaksi berupa pemberian kredit.
5.     Penjabaran atas penyelesaian transaksi forward jual dengan nominal transaksi paling banyak sebesar threshold dan/atau transaksi forward jual dengan underlying transaksi kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri yang wajib dilakukan dengan cara perpindahan dana pokok.
6.     Penegasan dan penjabaran atas kewajiban untuk memenuhi ketentuan penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.     Pengaturan agar bank harus menerapkan prosedur dan sistem pengendalian dokumen.
8.     Penyempurnaan jenis dokumen underlying transaksi.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga