|
Peraturan
|
:
|
Surat
Edaran Bank Indonesia No.17/49/DPM tanggal 21 Desember 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September
2014 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
|
|
Tanggal
|
:
|
21 Desember 2015
|
I.
Latar
belakang dan Tujuan
Perkembangan
terkini pasar keuangan global dan pasar valuta asing domestik menjadi tantangan
terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai
Rupiah. Untuk itu, melalui penerbitan PBI No. 17/15/PBI/2015 tanggal 7 Oktober
2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
antara Bank dengan Pihak Domestik,
Bank Indonesia berupaya untuk mendorong keseimbangan permintaan dan penawaran
valuta asing di pasar valas domestik dalam rangka mendukung stabilitas nilai
tukar Rupiah. Selanjutnya, Surat
Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan PBI tersebut.
II. Materi Pengaturan:
1.
Peningkatan threshold
penjualan valuta asing melalui transaksi forward
tanpa underlying transaksi,
dari sebelumnya USD 1 juta menjadi USD 5 juta atau ekuivalennya per transaksi per nasabah.
Sementara threshold penjualan valuta
asing melalui transaksi option tetap
sebesar USD 1 juta.
2.
Pelarangan
investasi dalam bentuk Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing sebagai
underlying pembelian
valuta asing terhadap Rupiah baik melalui transaksi spot dan/atau transaksi
derivatif.
3.
Penjabaran pengaturan penjualan valuta asing
terhadap Rupiah melalui transaksi forward dengan underlying transaksi
berupa kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri.
4.
Penjabaran pengaturan transaksi valuta asing
terhadap Rupiah dengan underlying
transaksi
berupa pemberian kredit.
5.
Penjabaran atas penyelesaian transaksi forward jual dengan nominal transaksi paling
banyak sebesar threshold dan/atau transaksi forward jual dengan underlying transaksi
kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri yang wajib dilakukan dengan cara perpindahan dana pokok.
6.
Penegasan dan
penjabaran atas kewajiban untuk memenuhi ketentuan penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.
Pengaturan agar bank harus menerapkan
prosedur dan sistem pengendalian dokumen.
8.
Penyempurnaan jenis dokumen underlying transaksi.