Latar belakang dan Tujuan
Sehubungan
dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5753), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan
mengenai penerbitan, tata cara lelang, dan penatausahaan Surat Berharga Bank
Indonesia dalam Valuta Asing dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia.
Ringkasan:
1.
Surat
Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas
adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
2.
Bank
adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah
memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha
perbankan dalam valuta asing.
3.
Peserta
Lelang adalah Bank yang memenuhi ketentuan
dan persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang dikenakan sanksi penghentian
sementara untuk mengikuti kegiatan transaksi Lelang SBBI Valas;
b. harus memiliki akses sistem Lelang SBBI Valas
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. harus memiliki Rekening Giro Valas di Bank
Indonesia;
d. harus memiliki Rekening Surat Berharga di
BI-SSSS; dan
e.
wajib
menyediakan dana yang cukup di Rekening Giro Valas untuk penyelesaian kewajiban
pada waktu penyelesaian transaksi.
4. Materi yang diatur mencakup, antara
lain:
a. Penerbitan SBBI Valas;
b. Tata Cara Lelang SBBI Valas yang
mencakup ketentuan dan persyaratan, pelaksanaan lelang SBBI Valas, penetapan
pemenang lelang SBBI Valas, pengumuman hasil lelang, dan kondisi gangguan di Peserta Lelang;
c. Tata Cara Penatausahaan SBBI Valas
yang mencakup ketentuan dan persyaratan, pelaksanaan setelmen di pasar perdana
dan pasar sekunder, dan pelunasan pokok SBBI Valas;
d. Tata Cara Pengenaan Sanksi.