Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
12/7/2015 10:00 AM
Hits: 7598

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/ 48 /DPD Tanggal 7 Desember 2015 Perihal Penerbitan, Tata Cara Lelang, dan Penatausahaan Surat Berharga Bank Indonesia Dalam Valuta Asing

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Latar belakang dan Tujuan
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5753), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penerbitan, tata cara lelang, dan penatausahaan Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia.
Ringkasan:
1.     Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
2.     Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
3.     Peserta Lelang adalah Bank yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
a.     tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan transaksi Lelang SBBI Valas;
b.     harus memiliki akses sistem Lelang SBBI Valas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.     harus memiliki Rekening Giro Valas di Bank Indonesia; 
d.     harus memiliki Rekening Surat Berharga di BI-SSSS; dan
e.     wajib menyediakan dana yang cukup di Rekening Giro Valas untuk penyelesaian kewajiban pada waktu penyelesaian transaksi.
4.     Materi yang diatur mencakup, antara lain:
a.     Penerbitan SBBI Valas;
b.     Tata Cara Lelang SBBI Valas yang mencakup ketentuan dan persyaratan, pelaksanaan lelang SBBI Valas, penetapan pemenang lelang SBBI Valas, pengumuman hasil lelang,  dan kondisi gangguan di Peserta Lelang;
c.     Tata Cara Penatausahaan SBBI Valas yang mencakup ketentuan dan persyaratan, pelaksanaan setelmen di pasar perdana dan pasar sekunder, dan pelunasan pokok SBBI Valas;
d.     Tata Cara Pengenaan Sanksi.

Lampiran
Kontak
​Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga