|
Peraturan
|
:
|
Surat
Edaran
BI No.17/47/DKEM tanggal
30 November 2015 tentang
Perubahan atas Surat
Edaran
Bank Indonesia Nomor 17/17/DKMP tanggal
26 Juni 2015
perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam
Rupiah dan valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
|
|
Berlaku
|
:
|
1
Desember 2015
|
Latar Belakang Pengaturan :
1.
Sehubungan dengan diterbitkannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro
Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, maka perlu dilakukan perubahan atas Surat Edaran
Bank
Indonesia Nomor 17/17/DKMP
tanggal 26 Juni 2015 perihal Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Substansi Pengaturan :
1.
Perubahan
Bagian II Tata Cara Perhitungan GWM Primer, dimana kewajiban GWM Primer dalam
Rupiah diturunkan dari 8% menjadi sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK)
dalam Rupiah. Perubahan ini juga berdampak pada beberapa contoh perhitungan GWM
dalam Lampiran.
2.
Perubahan Lampiran III mengenai Contoh Perhitungan GWM dalam Rupiah dan Perhitungan Sanksi
Kewajiban Membayar.
§
Penyesuaian contoh
perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah, baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun
GWM LFR sebagai dampak dari penurunan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam
Rupiah dari 8% menjadi 7,5% dari DPK dalam Rupiah.
§
Penyesuaian contoh
perhitungan jasa giro bagi bank yang dapat memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam
rupiah dan contoh perhitungan sanksi bagi bank yang tidak dapat memenuhi
kewajiban GWM dalam Rupiah.
3.
Perubahan Lampiran IV mengenai
Contoh Perhitungan GWM bagi Bank yang Melakukan Merger. Penyesuaian contoh perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah,
baik GWM Primer, GWM Sekunder maupun GWM LFR sebagai dampak dari penurunan
kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dari 8% menjadi 7,5% dari DPK
dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger, baik sebelum merger maupun
setelah merger berlaku efektif.