Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 17/26/DSta tanggal 15 Oktober 2015 Perihal Pelaporan Kegiatan
Lalu Lintas Devisa Selain Utang Luar Negeri.
|
|
Berlaku
|
:
|
sejak periode laporan bulan Mei 2016 yang
disampaikan pada bulan Juni 2016.
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Perubahan atas SEBI No.15/5/DSM dilatarbelakangi oleh
penyesuaian terhadap aplikasi pelaporan LLD-LBB yang telah diselesaikan tahun
2014. Penyesuaian ini bersifat teknis dan tidak merubah cakupan
laporan/informasi yang disampaikan. Inti perubahan aplikasi ini adalah adanya
notifikasi pada aplikasi yang memberikan informasi keterkaitan antara data yang
disampaikan dalam satu form dengan data di form lainnya.
2.
Pokok-pokok Perubahan
a.
Ditambahkannya
aturan mengenai keterkaitan antar form pelaporan di pedoman pelaporan kegiatan
lalu lintas devisa selain utang luar negeri dalam lampiran V, seperti
keterkaitan antara form C0002 (Transaksi Perdagangan Barang dan Jasa, serta Transaksi Internasional Lainnya) dengan form C0005-C0006 (Piutang Usaha), serta antara form C0002 (Transaksi Perdagangan Barang dan Jasa, serta Transaksi Internasional Lainnya) dengan form C0021-C0022 (Ekuitas).
b.
Ditambahkannya
tata cara pelaporan bagi pelapor baru dimana pelapor yang baru pertama kali
menyampaikan Laporan harus menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III dan melengkapi data profil Pelapor LLD sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran IV.
c.
Ditambahkannya
Cakupan Umum profil pelapor dalam batang tubuh SE. Hal ini selaras dengan detil
penjelasan yang ada di pedoman pelaporan kegiatan lalu lintas devisa selain
utang luar negeri dalam Lampiran V dimana profil pelapor dijelaskan secara
rinci sebelum penjelasan mengenai jenis laporan.
d.
Penyesuaian
deskripsi sandi transaksi di pedoman pelaporan kegiatan lalu lintas devisa
selain utang luar negeri dalam Lampiran V sehingga sejalan dengan deskripsi
sandi tujuan transaksi dalam pelaporan lalu lintas devisa bank.
e.
Penyesuaian
alamat laporan dan koreksinya secara offline
serta nomor telepon helpdesk sesuai
dengan struktur organisasi BI yang berlaku saat ini.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai
berlaku sejak periode laporan bulan
Mei 2016 yang disampaikan pada bulan Juni 2016.