Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
10/15/2015 9:00 AM
Hits: 9741

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/26/DSta tanggal 15 Oktober 2015 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Selain Utang Luar Negeri

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan
:
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/26/DSta tanggal 15 Oktober 2015 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Selain Utang Luar Negeri.
Berlaku
:
sejak periode laporan bulan Mei 2016 yang disampaikan pada bulan Juni 2016.
Ringkasan:
1.   Latar Belakang
Perubahan atas SEBI No.15/5/DSM dilatarbelakangi oleh penyesuaian terhadap aplikasi pelaporan LLD-LBB yang telah diselesaikan tahun 2014. Penyesuaian ini bersifat teknis dan tidak merubah cakupan laporan/informasi yang disampaikan. Inti perubahan aplikasi ini adalah adanya notifikasi pada aplikasi yang memberikan informasi keterkaitan antara data yang disampaikan dalam satu form dengan data di form lainnya.
2.   Pokok-pokok Perubahan
a.     Ditambahkannya aturan mengenai keterkaitan antar form pelaporan di pedoman pelaporan kegiatan lalu lintas devisa selain utang luar negeri dalam lampiran V, seperti keterkaitan antara form C0002 (Transaksi Perdagangan Barang dan Jasa, serta Transaksi Internasional Lainnya) dengan form C0005-C0006 (Piutang Usaha), serta antara form C0002 (Transaksi Perdagangan Barang dan Jasa, serta Transaksi Internasional Lainnya) dengan form C0021-C0022 (Ekuitas).  
b.    Ditambahkannya tata cara pelaporan bagi pelapor baru dimana pelapor yang baru pertama kali menyampaikan Laporan harus menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan melengkapi data profil Pelapor LLD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
c.     Ditambahkannya Cakupan Umum profil pelapor dalam batang tubuh SE. Hal ini selaras dengan detil penjelasan yang ada di pedoman pelaporan kegiatan lalu lintas devisa selain utang luar negeri dalam Lampiran V dimana profil pelapor dijelaskan secara rinci sebelum penjelasan mengenai jenis laporan.
d.    Penyesuaian deskripsi sandi transaksi di pedoman pelaporan kegiatan lalu lintas devisa selain utang luar negeri dalam Lampiran V sehingga sejalan dengan deskripsi sandi tujuan transaksi dalam pelaporan lalu lintas devisa bank.
e.     Penyesuaian alamat laporan dan koreksinya secara offline serta nomor telepon helpdesk sesuai dengan struktur organisasi BI yang berlaku saat ini.
 
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak periode laporan bulan Mei 2016 yang disampaikan pada bulan Juni 2016.

Lampiran
Kontak
Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131, e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga