| Tanggal |
: |
30 September 2015 |
I.
Latar
belakang dan Tujuan
Perkembangan
terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu
tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta
asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan
perdagangan dan investasi. Dalam merespons tantangan ini, Bank Indonesia telah
menerbitkan PBI No.17/13/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014
tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak
Domestik. Selanjutnya, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis
dalam melaksanakan PBI tersebut.
II. Materi Pengaturan
1.
Penegasan terkait
threshold untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada
Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying
Transaksi diturunkan dari USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat)
menjadi USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat)
atau ekuivalennya per bulan per Nasabah. Sedangkan untuk threshold pembelian valuta asing
terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi derivatif tidak berubah yaitu sebesar USD100,000
(seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan
per Nasabah.
2.
Threshold transaksi
valas terhadap Rupiah diberlakukan secara terpisah berdasarkan
jenis transaksi, yaitu spot atau derivatif.