Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/30/2015 8:00 AM
Hits: 7506

Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/23/DPM tanggal 30 September 2015 Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia No.17/23/DPM tanggal 30 September 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Tanggal ​: 30 September 2015

 ​

I.        Latar belakang dan Tujuan

Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Dalam merespons tantangan ini, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI No.17/13/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik. Selanjutnya, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan PBI tersebut.

 

II.      Materi Pengaturan

1.       Penegasan terkait threshold untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying Transaksi diturunkan dari USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah. Sedangkan untuk threshold pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi derivatif tidak berubah yaitu sebesar USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.

2.       Threshold transaksi valas terhadap Rupiah diberlakukan secara terpisah berdasarkan jenis transaksi, yaitu spot atau derivatif.

​ 

Lampiran
Kontak
​Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 Fax.: (62 21) 386-4884, e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga