Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
8/31/2015 10:00 AM
Hits: 5901

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/22/DPSP tanggal 31 Agustus 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang

Surat Edaran
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia No.17/22/DPSP tanggal 31 Agustus 2015 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara
Tanggal ​: 31 Agustus 2015

 

  1. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) ini merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.15/46/DPSP tanggal 20 November 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara.
  2. Perubahan dalam SEBI ini dilakukan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement, yang mencabut PMK No.192/PMK.08/2O13 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik.
  3. Dalam PMK No.118/PMK.08/2015, penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing dapat dilakukan secara private placement, sehingga dalam rangka penatausahaan SUN dalam valuta asing perlu diatur mengenai mekanisme pelaksanaan setelmen hasil penjualan SUN dalam valuta asing dengan cara private placement.
  4. SEBI ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan setelmen hasil penjualan SUN dalam valuta asing secara private placement, sebagai berikut:
    1. Peserta Transaksi atau Bank Pembayar dapat melakukan penyediaan dana dengan melakukan penyetoran dana dalam denominasi Dollar Amerika Serikat (USD) ke rekening giro di bank koresponden Bank Indonesia di New York (Federal Reserve Bank of New York) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal setelmen SUN dalam valuta asing
    2. Setelmen dana dilakukan dengan mendebit Rekening Giro valuta asing Peserta Transaksi dan/atau Bank Pembayar serta mengkredit Rekening Giro valuta asing Pemerintah di Bank Indonesia sebesar nilai setelmen.
    3. Setelmen Surat Berharga dilakukan dengan mengkredit Rekening Surat Berharga Peserta Transaksi dan/atau Sub-Registry sebesar total nilai nominal SUN dalam valuta asing.

Lampiran
Kontak
​Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga