Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Ketentuan ini merupakan Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/14/DPM tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Dalam merespons tantangan ini, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI No.17/13/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik. Selanjutnya, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan PBI tersebut.
Threshold untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying Transaksi diturunkan dari USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
Baca Juga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra