Ketentuan ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
- Latar Belakang
- Penyelarasan dengan ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (PBI 17/3/PBI/2015 dan SE No. 17/11/DKSP).
- Mengakomodasi praktik kegiatan usaha yang umum terkait kegiatan project financing dan struktur kepemilikan usaha.
- Pengkinian alamat korespondensi.
- Pokok Perubahan
- Penambahan pengaturan terkait Piutang Usaha:
Piutang usaha kepada Penduduk yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sejak tanggal 1 Juli 2015 dapat tetap dihitung sebagai komponen Aset Valuta Asing sepanjang:
- berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia; atau
- transaksi yang mendasarinya diperkenankan dilakukan dalam Valuta Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
- Penambahan pengaturan terkait Kewajiban Valuta Asing:
Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu dapat tidak diperhitungkan sebagai Kewajiban Valuta Asing jika;
- sedang dalam proses rollover, revolving, atau refinancing, sepanjang transaksi yang mendasarinya sesuai dengan ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- merupakan Kewajiban Valuta Asing dalam rangka project financing yang akan jatuh waktu sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan selama telah dijamin oleh penarikan ULN Valuta Asing dimana jadwal penarikan tersebut disesuaikan dengan Kewajiban Valuta Asing yang harus dibayarkan dan kegiatan transaksinya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memperjelas bahwa dalam hal Korporasi Nonbank yang baru berdiri merupakan joint venture, maka pemenuhan Peringkat Utang dapat menggunakan Peringkat Utang pemegang saham terbesar yang memiliki hubungan kepemilikan langsung (direct shareholders).
- Pengkinian informasi korespondensi mengenai kegiatan pengaturan yakni menjadi:
Bank Indonesia
Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan 2
c.q. Divisi Pengelolaan dan Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Menara Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta 10350
Telepon : 021-29817020, 021-29817022, 021-29817023,
021-29817025, 021-29817029, 021-29817030,
021-29817042, 021-29817053, 021-29817063,
021-29817067
021-500131 (call center Bank Indonesia)
Faksimili : 021-3800134, 021-3501974
E-mail : LLDKPPK@bi.go.id