Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/26/2015 11:00 AM
Hits: 21308

Surat Edaran BI No. 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Surat Edaran
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran BI No. 17/17/DKMP tanggal 26 Juni 2015 tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku ​: 26 Juni 2015

 

Substansi Pengaturan :
1.     Pokok-pokok pengaturan terdiri dari :
a.     Tata cara perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer, GWM Sekunder, dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR).
b.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, dan bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.     Pelaporan surat berharga yang akan digunakan dalam perhitungan LFR.
d.     Tata cara pengenaan sanksi.
e.     Korespondensi terkait GWM.
 
2.     GWM Primer.
a.     GWM Primer ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam Rupiah.
b.     Pemenuhan GWM Primer dihitung dengan membandingkan saldo dapat rekening giro bank pada BI setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c.     BI dapat memberikan kelonggaran GWM Primer sebesar 1% sehingga menjadi 7% untuk jangka waktu 1 tahun kepada bank yang melakukan merger atau konsolidasi berdasarkan permintaan bank yang disertai dengan rekomendasi dari OJK.  
 
3.     GWM Sekunder.
a.     GWM Sekunder ditetapkan sebesar 4% dari DPK dalam Rupiah. 
b.     Pemenuhan GWM Sekunder dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve milik bank yang tercatat di BI setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c.     SBI, SDBI, dan SBN adalah yang tercatat pada BI-SSSS, Sub-rekening Investasi dan/atau Sub-rekening Perdagangan/Aktif, tidak termasuk yang tercatat pada rekening surat berharga sub-registry.
 
4.     Loan to funding ratio (LFR).
a.     Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai berikut :
1)       Batas bawah LFR Target sebesar 78%.
2)       Batas atas LFR Target sebesar 92%.
3)       KPMM Insentif sebesar 14%.
4)       Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1.
5)       Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2. 
b.     LFR diperoleh dari rumus : Kredit/(DPK + Surat Berharga Yang Diterbitkan Bank). 
c.     Sumber data perhitungan LFR :
1)     Kredit dan DPK dalam perhitungan LFR diperoleh dari neraca mingguan pada laporan Berkala Bank Umum posisi 2 masa laporan sebelumnya. 
2)     Surat berharga yang diterbitkan bank diperoleh dari laporan bank kepada BI. 
d.     Mulai 3 Agustus 2015, batas atas LFR bank dapat menjadi sebesar 94% dalam hal bank memenuhi kriteria:
1)     bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2)     rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5%; dan
3)     rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.
e.     Di lain pihak, mulai 1 Februari 2016 bank dapat dikenakan pengurangan jasa giro dalam hal bank tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf c, yaitu :
1)     bank tidak dapat memenuhi rasio kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012;
2)     rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) ≥ 5%; atau
3)     rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) ≥ 5%.
f.      Adapun besarnya pengurang jasa giro sebagai berikut :
1)     Dalam hal yang tidak dipenuhi adalah rasio kredit UMKM, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5% + {0,1 x(rasio kredit UMKM yang ditetapkan – rasio kredit UMKM bank)}.
2)     Dalam hal rasio kredit UMKM dapat dipenuhi namun rasio NPL total kredit dan/atau rasio NPL UMKM ≥ 5%, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5%.
g.     Bank Indonesia dapat menetapkan untuk tidak mengenakan pengurang jasa giro terhadap bank dalam status pengawasan tertentu yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit UMKM, atas dasar permintaan OJK.   
 
5.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
a.     Sampai dengan 2 hari kerja sebelum tanggal efektif bank merger atau konsolidasi, pemenuhan GWM dihitung untuk masing-masing bank.
b.     Mulai 1 hari kerja sebelum tanggal efektif bank merger atau konsolidasi, pemenuhan GWM dihitung untuk bank hasil merger atau konsolidasi dengan meggunakan data sebagai berikut :
1)       Pada 1 hari kerja sebelum merger, menggunakan data gabungan bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
2)       Mulai tanggal efektif merger atau konsolidasi, menggunakan saldo giro bank hasil merger atau konsolidasi dan data gabungan bank yang melakukan merger atau konsolidasi, sampai tersedianya data bank hasil merger atau konsolidasi.
3)       Untuk data KPMM mulai 1 hari kerja sebelum tanggal efektif merger atau konsolidasi menggunakan data KPMM yang disampaikan oleh bank kepada BI yang menghitung KPMM berdasarkan data gabungan bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
4)       Data KPMM tersebut digunakan sampai tersedia data KPMM sebagaimana pengaturan Pasal 14 dalam PBI No. 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan PBI No. 15/15/PBI/2015 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.  
 
6.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah.
a.     Sampai dengan 1 hari kerja sebelum bank melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah, pemenuhan GWM dihitung sebagaimana GWM bagi bank umum konvensional.
b.     Setelah bank melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah, pemenuhan GWM dihitung sebagaimana GWM bagi bank umum syariah dengan menggunakan data ketika bank belum melaksanakan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah, sampai tersedianya data bank sebagai bank umum syariah yaitu setelah 2 masa Laporan Berkala Bank Umum.
 
7.     Pemenuhan GWM bagi bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perhitungan GWM dalam valuta asing untuk Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing, yaitu setelah 2 masa Laporan Berkala Bank Umum.
 
8.     Laporan surat berharga yang diterbitkan bank.
a.     Surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR adalah surat berharga yang memenuhi kriteria :
1)       diterbitkan bank dalam bentuk medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi selain obligasi subordinasi;
2)       ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering);
3)       memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang setara dengan peringkat investasi;
4)       dimiliki bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk; dan
5)       ditatausahakan di KSEI.
b.     Bank menyampaikan informasi surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR dalam suatu laporan kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronik (email). 
c.     Periode laporan surat berharga diatur sebagai berikut :
1)     Laporan wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
2)     Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian laporan sampai dengan 5 hari kerja berikutnya.
3)     Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila bank belum menyampaikan laporan setelah batas waktu keterlambatan penyampaian laporan.
d.     Dalam hal bank gagal menyampaikan laporan melalui email, maka laporan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy (CD) kepada Bank Indonesia dengan tetap memperhatikan batas waktu laporan sebagaimana huruf c. 
e.     Bank yang tidak menerbitkan surat berharga atau menerbitkan surat berharga namun tidak memenuhi kriteria pada huruf a tetap diwajibkan menyampaikan laporan kepada BI berupa laporan nihil. 
f.      Laporan surat berharga pertama kali dilaporkan adalah surat berharga posisi bulan Juni 2015 yang dilaporkan pada bulan Juli 2015. 
 
9.     Sanksi
Bank yang melanggar :
5)       kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah;
6)       kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing; dan/atau
7)       kewajiban penyempaian laporan,
dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar.
 
10.   Korespondensi dengan BI
a.     Pengajuan kelonggaran pemenuhan GWM Primer, pemenuhan GWM LFR, dan permintaan untuk tidak dikenakan pengurangan jasa giro diajukan kepada Departemen Surveillance Sistem Keuangan.
b.     Pemberitahuan bank tutup pada hari libur fakultatif disampaikan kepada :
1)     Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, bagi bank yang berkantor pusat di wilayan kerja kantor pusat BI; atau
2)     Kantor Perwakilan BI setempat, bagi bank yang berkantor pusat selain di wilayan kerja kantor pusat BI, dengan tembusan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan.
c.     Perhitungan KPMM bank hasil merger sebagaimana butir 5.b.3) disampaikan kepada :
1)     Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, bagi bank yang berkantor pusat di wilayan kerja kantor pusat BI; atau
2)     Kantor Perwakilan BI setempat, bagi bank yang berkantor pusat selain di wilayan kerja kantor pusat BI, dengan tembusan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga