Substansi Pengaturan :
1. Pokok-pokok
pengaturan terdiri dari :
a. Tata
cara perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer, GWM Sekunder, dan GWM Loan to Funding Ratio (LFR).
b. Pemenuhan
GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang melakukan
perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, dan bank yang mendapatkan
izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c. Pelaporan
surat berharga yang akan digunakan dalam perhitungan LFR.
d. Tata
cara pengenaan sanksi.
e. Korespondensi
terkait GWM.
2. GWM
Primer.
a. GWM
Primer ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam Rupiah.
b. Pemenuhan
GWM Primer dihitung dengan membandingkan saldo dapat rekening giro bank pada BI
setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK
dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c. BI
dapat memberikan kelonggaran GWM Primer sebesar 1% sehingga menjadi 7% untuk
jangka waktu 1 tahun kepada bank yang melakukan merger atau konsolidasi
berdasarkan permintaan bank yang disertai dengan rekomendasi dari OJK.
3. GWM
Sekunder.
a. GWM
Sekunder ditetapkan sebesar 4% dari DPK dalam Rupiah.
b. Pemenuhan
GWM Sekunder dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SDBI, SBN, dan/atau Excess Reserve milik bank yang tercatat
di BI setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah
DPK dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
c. SBI,
SDBI, dan SBN adalah yang tercatat pada BI-SSSS, Sub-rekening Investasi
dan/atau Sub-rekening Perdagangan/Aktif, tidak termasuk yang tercatat pada
rekening surat berharga sub-registry.
4. Loan to funding ratio (LFR).
a. Besaran
dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai
berikut :
1) Batas
bawah LFR Target sebesar 78%.
2) Batas
atas LFR Target sebesar 92%.
3) KPMM
Insentif sebesar 14%.
4) Parameter
Disinsentif Bawah sebesar 0,1.
5) Parameter
Disinsentif Atas sebesar 0,2.
b. LFR diperoleh
dari rumus : Kredit/(DPK + Surat Berharga Yang Diterbitkan Bank).
c. Sumber
data perhitungan LFR :
1) Kredit
dan DPK dalam perhitungan LFR diperoleh dari neraca mingguan pada laporan
Berkala Bank Umum posisi 2 masa laporan sebelumnya.
2) Surat
berharga yang diterbitkan bank diperoleh dari laporan bank kepada BI.
d. Mulai
3 Agustus 2015, batas atas LFR bank dapat menjadi sebesar 94% dalam hal bank
memenuhi kriteria:
1) bank
dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian
Rasio Kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2) rasio
NPL total kredit bank secara bruto (gross)
< 5%; dan
3) rasio
NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross)
< 5%.
e. Di
lain pihak, mulai 1 Februari 2016 bank dapat dikenakan pengurangan jasa giro
dalam hal bank tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf c, yaitu :
1) bank
tidak dapat memenuhi rasio kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No.
14/22/PBI/2012;
2) rasio
NPL total kredit bank secara bruto (gross)
≥ 5%; atau
3) rasio
NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross)
≥ 5%.
f. Adapun
besarnya pengurang jasa giro sebagai berikut :
1) Dalam
hal yang tidak dipenuhi adalah rasio kredit UMKM, maka pengurang jasa giro
sebesar 0,5% + {0,1 x(rasio kredit UMKM yang ditetapkan – rasio kredit UMKM
bank)}.
2) Dalam
hal rasio kredit UMKM dapat dipenuhi namun rasio NPL total kredit dan/atau
rasio NPL UMKM ≥ 5%, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5%.
g. Bank
Indonesia dapat menetapkan untuk tidak mengenakan pengurang jasa giro terhadap
bank dalam status pengawasan tertentu yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan
usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit UMKM, atas dasar permintaan
OJK.
5. Pemenuhan
GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
a. Sampai
dengan 2 hari kerja sebelum tanggal efektif bank merger atau konsolidasi,
pemenuhan GWM dihitung untuk masing-masing bank.
b. Mulai
1 hari kerja sebelum tanggal efektif bank merger atau konsolidasi, pemenuhan
GWM dihitung untuk bank hasil merger atau konsolidasi dengan meggunakan data
sebagai berikut :
1) Pada
1 hari kerja sebelum merger, menggunakan data gabungan bank yang melakukan
merger atau konsolidasi.
2) Mulai
tanggal efektif merger atau konsolidasi, menggunakan saldo giro bank hasil
merger atau konsolidasi dan data gabungan bank yang melakukan merger atau
konsolidasi, sampai tersedianya data bank hasil merger atau konsolidasi.
3) Untuk
data KPMM mulai 1 hari kerja sebelum tanggal efektif merger atau konsolidasi
menggunakan data KPMM yang disampaikan oleh bank kepada BI yang menghitung KPMM
berdasarkan data gabungan bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
4) Data
KPMM tersebut digunakan sampai tersedia data KPMM sebagaimana pengaturan Pasal
14 dalam PBI No. 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan PBI No. 15/15/PBI/2015 tentang
Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional.
6. Pemenuhan
GWM bagi bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah.
a. Sampai
dengan 1 hari kerja sebelum bank melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum
syariah, pemenuhan GWM dihitung sebagaimana GWM bagi bank umum konvensional.
b. Setelah
bank melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah, pemenuhan GWM dihitung
sebagaimana GWM bagi bank umum syariah dengan menggunakan data ketika bank
belum melaksanakan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah, sampai tersedianya
data bank sebagai bank umum syariah yaitu setelah 2 masa Laporan Berkala Bank Umum.
7. Pemenuhan
GWM bagi bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing.
Perhitungan GWM dalam valuta asing
untuk Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam
valuta asing, yaitu setelah 2 masa
Laporan Berkala Bank Umum.
8. Laporan
surat berharga yang diterbitkan bank.
a. Surat
berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR adalah surat berharga yang
memenuhi kriteria :
1) diterbitkan
bank dalam bentuk medium term notes
(MTN), floating rate notes (FRN), dan
obligasi selain obligasi subordinasi;
2) ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum (public
offering);
3) memiliki
peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang
setara dengan peringkat investasi;
4) dimiliki
bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk; dan
5) ditatausahakan
di KSEI.
b. Bank
menyampaikan informasi surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR
dalam suatu laporan kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronik (email).
c. Periode
laporan surat berharga diatur sebagai berikut :
1) Laporan
wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya setelah
berakhirnya bulan laporan.
2) Bank
dinyatakan terlambat menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian
laporan sampai dengan 5 hari kerja berikutnya.
3) Bank
dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila bank belum menyampaikan laporan
setelah batas waktu keterlambatan penyampaian laporan.
d. Dalam
hal bank gagal menyampaikan laporan melalui email, maka laporan disampaikan
dalam bentuk hard copy dan soft copy (CD) kepada Bank Indonesia
dengan tetap memperhatikan batas waktu laporan sebagaimana huruf c.
e. Bank
yang tidak menerbitkan surat berharga atau menerbitkan surat berharga namun
tidak memenuhi kriteria pada huruf a tetap diwajibkan menyampaikan laporan
kepada BI berupa laporan nihil.
f. Laporan
surat berharga pertama kali dilaporkan adalah surat berharga posisi bulan Juni
2015 yang dilaporkan pada bulan Juli 2015.
9. Sanksi
Bank yang melanggar :
5) kewajiban
pemenuhan GWM dalam Rupiah;
6) kewajiban
pemenuhan GWM dalam valuta asing; dan/atau
7) kewajiban
penyempaian laporan,
dikenakan
sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar.
10. Korespondensi
dengan BI
a. Pengajuan
kelonggaran pemenuhan GWM Primer, pemenuhan GWM LFR, dan permintaan untuk tidak
dikenakan pengurangan jasa giro diajukan kepada Departemen Surveillance Sistem Keuangan.
b. Pemberitahuan
bank tutup pada hari libur fakultatif disampaikan kepada :
1) Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, bagi bank yang berkantor pusat di wilayan
kerja kantor pusat BI; atau
2) Kantor
Perwakilan BI setempat, bagi bank yang berkantor pusat selain di wilayan kerja
kantor pusat BI, dengan tembusan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan
Laporan.
c. Perhitungan
KPMM bank hasil merger sebagaimana butir 5.b.3) disampaikan kepada :
1) Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, bagi bank yang berkantor pusat di wilayan
kerja kantor pusat BI; atau
2) Kantor
Perwakilan BI setempat, bagi bank yang berkantor pusat selain di wilayan kerja
kantor pusat BI, dengan tembusan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan
Laporan.