Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/12/2015 9:05 AM
Hits: 7705

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia No.17/16/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Berlaku ​: 12 Juni 2015

 

  1. Latar belakang dan Tujuan

    Dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan, antara lain instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah. Selanjutnya diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang semakin berkembang di pasar. Pada akhirnya, diharapkan tercapai efisiensi pasar valuta asing domestik dan ketahanan yang tinggi terhadap gejolak.

  2. Materi Pengaturan
    1. Badan hukum asing yang dikecualikan dari pengaturan transaksi valas terhadap Rupiah mencakup lembaga multilateral yang bersifat nirlaba.
    2. Bank memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing antara lain dilakukan melalui seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), dan kegiatan sejenis.
    3. Jangka waktu minimal transaksi derivatif diubah dari sebelumnya minimal 1 minggu menjadi tidak diatur. Selanjutnya terkait dengan jangka waktu maksimal transaksi derivatif diatur paling lama sesuai dengan sisa jangka waktu Underlying Transaksi.
    4. Penyesuaian mengenai jenis dokumen Underlying Transaksi.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga