Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/12/2015 9:00 AM
Hits: 7033

Surat Edaran Bank Indonesia No.17/15/DPM tanggal 12 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia No.17/15/DPM tanggal 12 Juni 2015 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku ​: 12 Juni 2015

 

  1. Latar belakang dan Tujuan

    Dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan, antara lain instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah. Selanjutnya diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang semakin berkembang di pasar. Pada akhirnya, diharapkan tercapai efisiensi pasar valuta asing domestik dan ketahanan yang tinggi terhadap gejolak.

  2. Materi Pengaturan
    1. Bank memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing antara lain dilakukan melalui seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), dan kegiatan sejenis.
    2. Larangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau Rupiah kepada Nasabah hanya untuk kredit atau pembiayaan yang diberikan bank secara khusus untuk membiayai kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah Nasabah.
    3. Pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi, dapat menjadi Underlying Transaksi derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka lindung nilai.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga