Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/20/2015 10:00 AM
Hits: 5544

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/9/DPM tanggal 20 Mei 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/13/DPM tanggal 24 Juli 2014 perihal Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

 

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/9/DPM tanggal 20 Mei 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/13/DPM tanggal 24 Juli 2014 perihal Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing
Berlaku ​: 15 Juni 2015

 

Ringkasan:
1.     Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/13/DPM tanggal 24 Juli 2014 perihal Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan governance pelaksanaan Operasi Moneter Syariah antara lain melalui pengembangan infrastruktur transaksi secara otomasi.
2.     Transaksi Term Deposit Valas Syariah merupakan penempatan secara berjangka dana valuta asing dalam Dolar Amerika Serikat milik Bank di Bank Indonesia dengan jangka waktu paling singkat 1 hari dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam hari yang dihitung setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu. Bank Indonesia memberikan imbalan atas transaksi Term Deposit Valas Syariah. Term Deposit Valas Syariah dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh waktu (early redemption) baik keseluruhan atau sebagian.
3.     Pokok pengaturan terkait perubahan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi Term Deposit Valas Syariah adalah sebagai berikut:
a.      Dilakukan melalui sarana dealing system yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Persiapan pendaftaran untuk mengikuti lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah diatur sebagai berikut:
1)      Untuk Bank, menyampaikan surat permohonan pendaftaran dengan informasi paling kurang sebagai berikut:
a)      nama Bank;
b)      1 (satu) Terminal Controller Identifier (TCID), dalam hal Bank telah memiliki TCID;
c)      dalam hal Bank memiliki rekening di bank koresponden, menyampaikan:
(1)    1 (satu) nama dan nomor rekening Bank di bank koresponden; dan
(2)   Bank Identifier Code (BIC) Bank.
d)      dalam hal Bank tidak memiliki rekening di bank koresponden, menyampaikan:
(1)   1 (satu) nama dan nomor rekening bank yang ditunjuk untuk keperluan setelmen; dan
(2)   BIC bank yang ditunjuk untuk keperluan setelmen.
2)      Untuk Pialang, menyampaikan surat permohonan pendaftaran dengan informasi paling kurang sebagai berikut:
a)      nama Pialang; dan
b)      1 (satu) TCID dalam hal Pialang telah memiliki TCID.
c.       Bank Indonesia menyampaikan persetujuan pendaftaran untuk mengikuti lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah kepada Bank dan Pialang melalui surat, yang memuat informasi antara lain sebagai berikut:
1)      TCID dalam hal Bank dan/atau Pialang belum memiliki TCID;
2)      kode individual page yang terdiri dari active page, historical page, dan confirmation page pada sistem otomasi lelang operasi moneter valas; dan
3)      tanggal efektif untuk mengikuti lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah.
d.       Transaksi Term Deposit Valas Syariah dilakukan pada hari kerja yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan rencana lelang transaksi diumumkan paling lambat sebelum window time (pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia) melalui Sistem LHBU dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan Bank Indonesia.
e.       Pengajuan penawaran melalui sarana dealing system yang ditetapkan Bank Indonesia, yang memuat informasi paling kurang sebagai berikut:
1)      nama lelang (auction name);
2)      penawaran nominal; dan/atau
3)      TCID Bank dalam hal Pialang mengajukan penawaran atas nama Bank.
f.        Bank dan Pialang dapat mengajukan koreksi untuk setiap informasi penawaran yang diajukan dalam window time transaksi, namun dilarang membatalkan penawaran yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
g.       Koreksi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Bank dapat mengajukan koreksi untuk informasi penawaran selain informasi nama lelang (auction name); dan/atau
2)     Pialang dapat mengajukan koreksi untuk informasi penawaran selain TCID Bank dan nama lelang (auction name)..
h.       Pengumuman hasil lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah :
1)      Seluruh Bank dan Pialang, berupa :
nominal penawaran yang dimenangkan dan tingkat imbalan Term Deposit Valas Syariah, melalui Sistem LHBU dan/atau sarana komunikasi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
2)      Masing-masing pemenang, berupa:
jangka waktu, nilai nominal, tingkat imbalan, dan nominal imbalan Term Deposit Valas Syariah yang dimenangkan, melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valas .
i.        Setelmen transaksi Term Deposit valas dilakukan paling lama 2 hari kerja setelah tanggal transaksi dengan cara mentransfer kewajiban setelmen transaksi Term Deposit Valas Syariah untuk setiap penawaran atau sesuai dengan jumlah nominal yang dimenangkan ke rekening Bank Indonesia di bank koresponden. Jika Bank tidak mentransfer kewajiban setelmen maka transaksi Term Deposit Valas Syariah dinyatakan batal dan dikenakan sanksi. Bank menyampaikan konfirmasi setelmen transaksi Term Deposit Valas Syariah melalui SWIFT message format MT320 atau sarana lain kepada Bank Indonesia c.q. Departemen Pengelolaan Devisa.
j.        Dalam hal terjadi kondisi tidak normal pada sistem otomasi lelang operasi moneter valas, yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah, Bank Indonesia segera membatalkan proses lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah yang dilakukan melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valas. Informasi pembatalan proses lelang disampaikan melalui Sistem LHBU dan/atau sarana dealing system yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat kembali membuka proses lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah yang dilakukan secara manual melalui sarana dealing system yang ditetapkan Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga