Ringkasan:
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan penyempurnaan
atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/13/DPM tanggal 24 Juli 2014 perihal Tata
Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit)
Syariah dalam Valuta Asing, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan governance pelaksanaan Operasi Moneter
Syariah antara lain melalui pengembangan infrastruktur transaksi secara
otomasi.
2. Transaksi Term
Deposit Valas Syariah merupakan penempatan secara berjangka dana valuta
asing dalam Dolar Amerika Serikat milik Bank di Bank Indonesia dengan jangka
waktu paling singkat 1 hari dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam hari
yang dihitung setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu. Bank
Indonesia memberikan imbalan atas transaksi Term
Deposit Valas Syariah. Term Deposit Valas Syariah dapat
dicairkan sebelum tanggal jatuh waktu (early
redemption) baik keseluruhan atau sebagian.
3. Pokok pengaturan terkait perubahan ketentuan yang
mengatur mengenai transaksi Term Deposit Valas
Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Dilakukan melalui
sarana dealing system yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b.
Persiapan pendaftaran
untuk mengikuti lelang transaksi Term
Deposit Valas Syariah diatur sebagai berikut:
1)
Untuk Bank,
menyampaikan surat permohonan pendaftaran dengan informasi paling kurang
sebagai berikut:
a)
nama Bank;
b)
1 (satu) Terminal Controller Identifier (TCID),
dalam hal Bank telah memiliki TCID;
c)
dalam hal Bank
memiliki rekening di bank koresponden, menyampaikan:
(1) 1
(satu) nama dan nomor rekening Bank di bank koresponden; dan
(2) Bank Identifier
Code (BIC) Bank.
d)
dalam hal Bank tidak
memiliki rekening di bank koresponden, menyampaikan:
(1) 1
(satu) nama dan nomor rekening bank yang ditunjuk untuk keperluan setelmen; dan
(2) BIC
bank yang ditunjuk untuk keperluan setelmen.
2)
Untuk Pialang,
menyampaikan surat permohonan pendaftaran dengan informasi paling kurang
sebagai berikut:
a)
nama Pialang;
dan
b)
1 (satu) TCID dalam hal Pialang telah memiliki TCID.
c. Bank Indonesia menyampaikan
persetujuan pendaftaran untuk mengikuti lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah kepada Bank dan
Pialang melalui surat, yang memuat informasi antara lain
sebagai berikut:
1) TCID dalam hal Bank dan/atau Pialang belum memiliki
TCID;
2) kode individual
page yang terdiri dari active page,
historical page, dan confirmation page pada sistem otomasi
lelang operasi moneter valas; dan
3) tanggal efektif untuk mengikuti lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah.
d. Transaksi Term
Deposit Valas Syariah dilakukan pada hari kerja yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dengan rencana lelang transaksi diumumkan paling lambat sebelum window time (pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00
WIB atau waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia) melalui Sistem LHBU dan/atau
sarana komunikasi lainnya yang digunakan Bank Indonesia.
e. Pengajuan penawaran melalui sarana dealing system yang ditetapkan Bank
Indonesia, yang memuat informasi paling kurang sebagai berikut:
1) nama lelang (auction name);
2) penawaran nominal; dan/atau
3) TCID Bank
dalam
hal Pialang mengajukan penawaran atas
nama Bank.
f.
Bank dan Pialang
dapat mengajukan koreksi untuk setiap informasi penawaran yang diajukan dalam window time transaksi, namun dilarang
membatalkan penawaran yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
g. Koreksi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Bank dapat mengajukan koreksi untuk informasi
penawaran selain informasi nama lelang (auction
name); dan/atau
2) Pialang dapat mengajukan koreksi untuk informasi
penawaran selain TCID Bank dan nama lelang (auction
name)..
h. Pengumuman hasil lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah
:
1) Seluruh Bank dan Pialang, berupa :
nominal
penawaran yang dimenangkan dan tingkat imbalan Term Deposit Valas Syariah,
melalui Sistem LHBU dan/atau sarana komunikasi lainnya yang ditetapkan Bank
Indonesia.
2) Masing-masing pemenang, berupa:
jangka waktu, nilai nominal, tingkat imbalan, dan
nominal imbalan Term Deposit Valas
Syariah yang dimenangkan, melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valas .
i.
Setelmen transaksi Term Deposit valas dilakukan paling lama
2 hari kerja setelah tanggal transaksi dengan cara mentransfer kewajiban
setelmen transaksi Term Deposit Valas
Syariah untuk setiap penawaran atau sesuai dengan jumlah nominal yang
dimenangkan ke rekening Bank Indonesia di bank koresponden. Jika Bank tidak
mentransfer kewajiban setelmen maka transaksi Term Deposit Valas Syariah dinyatakan batal dan dikenakan sanksi.
Bank menyampaikan konfirmasi setelmen transaksi Term Deposit Valas Syariah melalui SWIFT message format MT320 atau sarana lain kepada Bank Indonesia c.q.
Departemen Pengelolaan Devisa.
j.
Dalam hal terjadi
kondisi tidak normal pada sistem otomasi lelang operasi moneter valas, yang
mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah, Bank Indonesia segera membatalkan
proses lelang transaksi Term Deposit Valas
Syariah yang dilakukan melalui sistem otomasi lelang operasi moneter valas.
Informasi pembatalan proses lelang disampaikan melalui Sistem LHBU dan/atau
sarana dealing system yang ditetapkan
Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat kembali membuka proses lelang transaksi Term Deposit Valas Syariah yang
dilakukan secara manual melalui sarana dealing
system yang ditetapkan Bank Indonesia.