Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum 
3/6/2015 4:00 AM
Hits: 15359

​​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/4/DSta tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia

Peraturan

:

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/4/DSta tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri

Berlaku

:

6 Maret 2015

Ringkasan:

1.   Latar Belakang

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Surat Edara ini berfungsi sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) berupa rencana utang luar negeri (ULN) dan perubahan rencana ULN.

2.   Pokok-pokok Pengaturan

a.     Pelapor

1)  Pelapor adalah Penduduk selain bank yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.

2)  Korporasi Nonbank yang baru pertama kali menyampaikan Laporan Rencana ULN harus mengisi data Profil Pelapor dengan menyertakan dokumen pendukung.

3)  Untuk memperoleh Sandi Pelapor, Korporasi Nonbank yang baru pertama kali menyampaikan laporan harus mengajukan surat permohonan kepada Bank Indonesia.

4)  Dalam hal terdapat perubahan atas data Profil Pelapor, Pelapor harus menyampaikan perubahan data tersebut kepada Bank Indonesia.

b.     Cakupan Laporan

1)  Laporan Rencana ULN, meliputi keterangan dan data mengenai rencana ULN Jangka Panjang selama 1 (satu) tahun berjalan, baik berupa utang baru maupun perpanjangan (rollover) utang lama

a)  sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan; dan/atau

b)  lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.

2)  Laporan Perubahan Rencana ULN, meliputi perubahan atas rencana ULN Jangka Panjang selama 1 (satu) tahun berjalan.

c.     Kewajiban Penyampaian Laporan

1)  Kewajiban penyampaian Laporan Rencana ULN berlaku bagi:

a)  Pelapor yang berencana untuk memperoleh ULN Jangka Panjang baru selama 1 (satu) tahun berjalan;

b)  Pelapor yang berencana untuk memperpanjang (rollover) ULN Jangka Panjang; dan/atau

c)  Pelapor yang berencana memperpanjang ULN Jangka Pendek menjadi Jangka Panjang.

2)  Kewajiban penyampaian Laporan Perubahan Rencana ULN berlaku bagi Pelapor yang akan mengubah rencana ULN Jangka Panjang selama 1 (satu) tahun berjalan.

d.     Tata Cara Penyampaian Laporan

Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui website pelaporan kegiatan LLD yang dikelola oleh Bank Indonesia dengan alamat http://www.bi.go.id/lkpbuv2.

e.     Batas Waktu Penyampaian Laporan

1)  Laporan Rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun berjalan.

2)  Laporan Perubahan Rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli tahun berjalan.

f.     Terlambat dan Tidak Menyampaikan Laporan

1)  Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Rencana ULN apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

2)  Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Rencana ULN apabila laporan tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

3)  Dalam hal terdapat perubahan rencana ULN, Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Perubahan Rencana ULN apabila laporan disampaikan melewati batas waktu penyampaian sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

4)  Dalam hal terdapat perubahan rencana ULN, Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Perubahan Rencana ULN apabila laporan tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

g.     Keadaan Memaksa

1)  Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan untuk periode laporan pada saat keadaan memaksa terjadi.

2)  Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan penyampaian laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu penyampaian laporan.

3)  Pelapor wajib menyampaikan laporan setelah Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.

h.     Tata Cara Pengenaan Sanksi

1)  Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dari Bank Indonesia.

2)  Pelapor yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dari Bank Indonesia.

3)  Pelapor yang tidak menyampaikan laporan sebanyak 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa:

a)  Surat Peringatan dari Bank Indonesia; dan

b)  Surat Pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.

i.      Korespondensi dan Help Desk

Penyampaian surat menyurat dan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia ini, serta pertanyaan yang berkaitan dengan teknis dan cara pelaporan, data entry, serta materi laporan ditujukan kepada:

Bank Indonesia

Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan

Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan 2

c.q. Divisi Pengelolaan dan Pengawasan Lalu Lintas Devisa

Menara Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16

Jl. M.H. Thamrin No. 2

Jakarta 10350

j.      Ketentuan Penutup

Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/17/DInt tanggal 29 April 2013 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri, Perubahan Rencana Utang Luar Negeri, dan Informasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 6 Maret 2015.

Lampiran
SE_170415_lampiran.zipLampiran
​​se_170415_FAQ.pdfTanya jawab
Kontak
Contact Center - BICARA, : (kode area) 500 131 
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga