Ringkasan Surat
Edaran Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/4/DSta
tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa
Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri
|
|
Berlaku
|
:
|
6 Maret 2015
|
Ringkasan:
1. Latar Belakang
Surat Edaran
ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan
Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar
Negeri Korporasi Nonbank. Surat Edara ini berfungsi sebagai ketentuan
pelaksanaan mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) berupa rencana
utang luar negeri (ULN) dan perubahan rencana ULN.
2. Pokok-pokok Pengaturan
a. Pelapor
1) Pelapor adalah Penduduk selain bank yang melakukan kegiatan LLD, baik
untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
2) Korporasi Nonbank yang baru pertama kali menyampaikan
Laporan Rencana ULN harus mengisi data Profil Pelapor dengan menyertakan
dokumen pendukung.
3) Untuk memperoleh Sandi Pelapor, Korporasi Nonbank yang
baru pertama kali menyampaikan laporan harus mengajukan surat permohonan kepada
Bank Indonesia.
4) Dalam hal terdapat perubahan atas data Profil Pelapor,
Pelapor harus menyampaikan perubahan data tersebut kepada Bank Indonesia.
b. Cakupan
Laporan
1) Laporan Rencana ULN, meliputi keterangan dan data mengenai rencana ULN Jangka Panjang selama
1 (satu) tahun berjalan, baik berupa utang baru maupun perpanjangan (rollover) utang lama
a) sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan; dan/atau
b) lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan
ke depan.
2) Laporan Perubahan Rencana
ULN, meliputi
perubahan atas rencana ULN Jangka Panjang selama 1
(satu) tahun berjalan.
c. Kewajiban
Penyampaian Laporan
1) Kewajiban penyampaian Laporan Rencana ULN berlaku bagi:
a) Pelapor yang berencana untuk memperoleh ULN Jangka
Panjang baru selama 1 (satu) tahun berjalan;
b) Pelapor yang berencana untuk memperpanjang (rollover) ULN Jangka Panjang; dan/atau
c) Pelapor yang berencana memperpanjang ULN Jangka Pendek
menjadi Jangka Panjang.
2) Kewajiban penyampaian Laporan Perubahan Rencana ULN
berlaku bagi Pelapor yang akan mengubah rencana ULN Jangka Panjang selama 1
(satu) tahun berjalan.
d. Tata Cara
Penyampaian Laporan
Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui website pelaporan kegiatan LLD yang dikelola oleh Bank Indonesia
dengan alamat http://www.bi.go.id/lkpbuv2.
e. Batas Waktu Penyampaian
Laporan
1) Laporan Rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun
berjalan.
2) Laporan Perubahan Rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
f. Terlambat
dan Tidak Menyampaikan Laporan
1) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Rencana ULN apabila
laporan disampaikan melampaui batas waktu penyampaian laporan sampai dengan
akhir bulan yang bersangkutan.
2) Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Rencana ULN apabila laporan
tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
3) Dalam hal terdapat perubahan rencana ULN, Pelapor dinyatakan terlambat
menyampaikan Laporan Perubahan Rencana ULN apabila laporan disampaikan melewati
batas waktu penyampaian sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
4) Dalam hal terdapat perubahan rencana ULN, Pelapor dinyatakan tidak
menyampaikan Laporan Perubahan Rencana ULN apabila laporan tidak disampaikan
sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
g. Keadaan
Memaksa
1) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan
data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan untuk
periode laporan pada saat keadaan memaksa terjadi.
2) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan penyampaian
laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas
waktu penyampaian laporan.
3) Pelapor wajib menyampaikan laporan setelah Pelapor kembali melakukan
kegiatan operasional secara normal.
h. Tata Cara
Pengenaan Sanksi
1) Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan
sanksi administratif berupa surat peringatan dari Bank Indonesia.
2) Pelapor yang tidak menyampaikan laporan
dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dari
Bank Indonesia.
3) Pelapor yang tidak menyampaikan laporan sebanyak 2 (dua) kali atau lebih
secara berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa:
a) Surat Peringatan dari Bank Indonesia; dan
b) Surat Pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
i. Korespondensi
dan Help Desk
Penyampaian
surat menyurat dan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait pelaksanaan Surat
Edaran Bank Indonesia ini, serta pertanyaan yang berkaitan dengan teknis dan
cara pelaporan, data entry, serta
materi laporan ditujukan kepada:
Bank
Indonesia
Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
Grup
Pengelolaan dan Pengawasan Laporan 2
c.q.
Divisi Pengelolaan dan Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Menara
Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16
Jl.
M.H. Thamrin No. 2
Jakarta
10350
j. Ketentuan
Penutup
Pada
saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 15/17/DInt tanggal 29 April 2013 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas
Devisa Berupa Rencana Utang Luar Negeri, Perubahan Rencana Utang Luar Negeri,
dan Informasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal 6 Maret 2015.