Ringkasan Surat
Edaran Bank Indonesia
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/3/DSta
tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip
Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
|
|
Berlaku
|
:
|
6 Maret 2015
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Surat Edaran
Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian
dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang
Luar Negeri Korporasi Nonbank serta dalam rangka meningkatkan efektivitas
pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia tersebut.
2.
Pokok-pokok Pengaturan
a.
Pelapor
Pelapor adalah
Korporasi Nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN, yang memiliki ULN dalam
Valuta Asing.
b.
Jenis Laporan
1)
Laporan KPPK, meliputi keterangan dan data mengenai Aset Valuta Asing
dan Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu:
a)
sampai dengan 3
(tiga) bulan ke depan; dan/atau
b)
lebih dari 3 (tiga)
bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.
2) Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, meliputi:
a) keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan
publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi; dan
b) Laporan KPPK Triwulan IV yang telah dikoreksi berdasarkan hasil Prosedur Atestasi.
3)
Informasi mengenai
pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), berupa
peringkat yang masih berlaku atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta
Asing.
4) Laporan Keuangan, terdiri atas
Laporan Keuangan triwulanan unaudited
dan Laporan Keuangan tahunan audited,
yang meliputi data mengenai posisi keuangan, laba rugi komprehensif,
dan perubahan ekuitas.
c.
Media Penyampaian Laporan
Laporan, koreksi laporan, dan/atau dokumen pendukung disampaikan kepada
Bank Indonesia secara online melalui website pelaporan di Bank Indonesia
dengan alamat http://www.bi.go.id/lkpbuv2.
d.
Batas Waktu Penyampaian Laporan
1) Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan setiap
Triwulan, paling lambat akhir bulan ketiga setelah
akhir Triwulan laporan pada akhir Jam
Kerja dengan masa koreksi sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir Triwulan
laporan pada akhir Jam Kerja.
2) Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited disampaikan setiap tahun, paling lambat pada akhir
bulan Juni setelah akhir tahun laporan pada
akhir Jam Kerja dengan masa koreksi sampai dengan akhir
bulan Juli
setelah akhir tahun laporan pada akhir
Jam Kerja..
3) Informasi mengenai pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating)
disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya/diterbitkannya ULN pada akhir Jam Kerja dengan masa koreksi sampai dengan
tanggal 20 setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan pada akhir Jam Kerja.
e.
Masa Keterlambatan Penyampaian Laporan
1) Masa keterlambatan untuk penyampaian Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited adalah masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian
laporan sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir Triwulan laporan pada
akhir Jam Kerja.
2) Masa keterlambatan untuk penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited adalah masa setelah berakhirnya
batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun laporan pada akhir Jam Kerja.
3) Masa keterlambatan untuk penyampaian informasi mengenai pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating) adalah
masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan
setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan pada akhir Jam Kerja.
f.
Tidak Menyampaikan Laporan
Pelapor
dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila sampai dengan batas akhir masa
keterlambatan penyampaian laporan, Bank Indonesia belum menerima laporan dari
Pelapor.
g.
Penelitian Kebenaran Laporan
1) Bank Indonesia dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran laporan
dan/atau koreksi laporan yang disampaikan Pelapor.
2) Pelapor harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan
yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja
sejak tanggal penerbitan surat permintaan.
3) Dalam hal Pelapor tidak memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan
penjelasan sesuai jangka yang ditentukan, laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak
benar.
h.
Sanksi Administratif
1)
Laporan Tidak Lengkap dan/atau Laporan Tidak Benar
a) Pelapor yang menyampaikan Laporan KPPK tidak lengkap dan/atau tidak benar
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) untuk setiap Laporan KPPK yang tidak lengkap dan/atau tidak benar.
b) Laporan KPPK yang tidak lengkap adalah apabila sampai dengan batas waktu
penyampaian laporan, Laporan KPPK tidak disertai dengan dokumen pendukung yang diminta,
c) Laporan KPPK yang tidak benar adalah apabila Pelapor tidak memberikan
bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan dalam rangka penelitian
kebenaran laporan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.
2)
Terlambat Menyampaikan Laporan
a) Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan, dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap hari kerja
keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
b) Pelapor yang terlambat menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat
Utang (Credit Rating) beserta dokumen
pendukung dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
c) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor dapat
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan
kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:
i. Pelapor tidak membayar sanksi administratif berupa denda; atau
ii. Pelapor telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 3
(tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
3)
Tidak Menyampaikan Laporan
a) Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan sampai dengan berakhirnya
masa keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
b) Pelapor yang tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat
Utang (Credit Rating) beserta dokumen
pendukung dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
c) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor dapat
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan
kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:
i. Pelapor tidak membayar sanksi administratif berupa denda; atau
ii. Pelapor telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 3
(tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
i.
Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda
1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda disetorkan ke rekening Bank
Indonesia.
2) Pelapor harus memberikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa
denda kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
tanggal penerbitan surat penetapan sanksi administratif berupa denda.
j.
Keadaan Memaksa
1) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan
data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan.
2) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan penyampaian
laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas
waktu untuk
periode laporan pada saat keadaan memaksa terjadi.
3) Pelapor wajib menyampaikan laporan setelah Pelapor kembali melakukan
kegiatan operasional secara normal.
k.
Korespondensi dan Help
Desk
Penyampaian
laporan dan/atau koreksi laporan secara offline,
surat, pertanyaan, dan informasi lainnya berkaitan dengan pelaporan ditujukan
kepada:
Bank
Indonesia
Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
Grup
Pengelolaan dan Pengawasan Laporan 2
c.q.
Divisi Pengelolaan dan Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Menara
Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16
Jl.
M.H. Thamrin No. 2
Jakarta
10350
l. Ketentuan
Penutup
1)
Penyampaian laporan
serta koreksinya, sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 dilakukan secara offline
dengan masa koreksi 15 (lima belas) hari kalender setelah batas akhir
penyampaian laporan atau informasi.
2)
Penyampaian secara online mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2016.
3)
Pengenaan sanksi
bagi Pelapor terhadap Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi, dan Laporan Keuangan mulai berlaku sejak pelaporan data Triwulan III
tahun 2015.
4)
Pengenaan sanksi
bagi Pelapor terhadap informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN
yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.
Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada
tanggal 6 Maret 2015.