Peraturan

BI Icon
​​​​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
3/6/2015 2:00 AM
Hits: 26827

​​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/3/DSta tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia

Peraturan

:

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/3/DSta tanggal 6 Maret 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Berlaku

:

6 Maret 2015

Ringkasan:

1.   Latar Belakang

Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

2.   Pokok-pokok Pengaturan

a.     Pelapor

Pelapor adalah Korporasi Nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN, yang memiliki ULN dalam Valuta Asing.

b.     Jenis Laporan

1)    Laporan KPPK, meliputi keterangan dan data mengenai Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu:

a)   sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan; dan/atau

b)   lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan.

2)    Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, meliputi:

a)   keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi; dan

b)   Laporan KPPK Triwulan IV yang telah dikoreksi berdasarkan hasil Prosedur Atestasi.

3)    Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.

4)    Laporan Keuangan, terdiri atas Laporan Keuangan triwulanan unaudited dan Laporan Keuangan tahunan audited, yang meliputi data mengenai posisi keuangan, laba rugi komprehensif, dan perubahan ekuitas.

c.     Media Penyampaian Laporan

Laporan, koreksi laporan, dan/atau dokumen pendukung disampaikan kepada Bank Indonesia secara online melalui website pelaporan di Bank Indonesia dengan alamat http://www.bi.go.id/lkpbuv2.

d.     Batas Waktu Penyampaian Laporan

1)    Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan setiap Triwulan, paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir Triwulan laporan pada akhir Jam Kerja dengan masa koreksi sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir Triwulan laporan pada akhir Jam Kerja.

2)    Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited disampaikan setiap tahun, paling lambat pada akhir bulan Juni setelah akhir tahun laporan pada akhir Jam Kerja dengan masa koreksi sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun laporan pada akhir Jam Kerja..

3)    Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya/diterbitkannya ULN pada akhir Jam Kerja dengan masa koreksi sampai dengan tanggal 20 setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan pada akhir Jam Kerja.

e.     Masa Keterlambatan Penyampaian Laporan

1)    Masa keterlambatan untuk penyampaian Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited adalah masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir Triwulan laporan pada akhir Jam Kerja.

2)    Masa keterlambatan untuk penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited adalah masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun laporan pada akhir Jam Kerja.

3)    Masa keterlambatan untuk penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) adalah masa setelah berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sampai dengan akhir bulan setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan pada akhir Jam Kerja.

f.      Tidak Menyampaikan Laporan

Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila sampai dengan batas akhir masa keterlambatan penyampaian laporan, Bank Indonesia belum menerima laporan dari Pelapor.

g.     Penelitian Kebenaran Laporan

1)    Bank Indonesia dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran laporan dan/atau koreksi laporan yang disampaikan Pelapor.

2)    Pelapor harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat permintaan.

3)    Dalam hal Pelapor tidak memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan sesuai jangka yang ditentukan, laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak benar.

h.     Sanksi Administratif

1)    Laporan Tidak Lengkap dan/atau Laporan Tidak Benar

a)   Pelapor yang menyampaikan Laporan KPPK tidak lengkap dan/atau tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Laporan KPPK yang tidak lengkap dan/atau tidak benar.

b)   Laporan KPPK yang tidak lengkap adalah apabila sampai dengan batas waktu penyampaian laporan, Laporan KPPK tidak disertai dengan dokumen pendukung yang diminta,

c)   Laporan KPPK yang tidak benar adalah apabila Pelapor tidak memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan dalam rangka penelitian kebenaran laporan kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan.

2)    Terlambat Menyampaikan Laporan

a)   Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b)   Pelapor yang terlambat menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.

c)   Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:

i.     Pelapor tidak membayar sanksi administratif berupa denda; atau

ii.    Pelapor telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.

3)    Tidak Menyampaikan Laporan

a)   Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan sampai dengan berakhirnya masa keterlambatan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

b)   Pelapor yang tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.

c)   Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:

i.     Pelapor tidak membayar sanksi administratif berupa denda; atau

ii.    Pelapor telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.

i.      Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda

1)    Pembayaran sanksi administratif berupa denda disetorkan ke rekening Bank Indonesia.

2)    Pelapor harus memberikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal penerbitan surat penetapan sanksi administratif berupa denda.

j.      Keadaan Memaksa

1)    Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan.

2)    Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan penyampaian laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu untuk periode laporan pada saat keadaan memaksa terjadi.

3)    Pelapor wajib menyampaikan laporan setelah Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.

k.     Korespondensi dan Help Desk

Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara offline, surat, pertanyaan, dan informasi lainnya berkaitan dengan pelaporan ditujukan kepada:

Bank Indonesia

Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan

Grup Pengelolaan dan Pengawasan Laporan 2

c.q. Divisi Pengelolaan dan Pengawasan Lalu Lintas Devisa

Menara Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16

Jl. M.H. Thamrin No. 2

Jakarta 10350

l.      Ketentuan Penutup

1)    Penyampaian laporan serta koreksinya, sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dilakukan secara offline dengan masa koreksi 15 (lima belas) hari kalender setelah batas akhir penyampaian laporan atau informasi.

2)    Penyampaian secara online mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

3)    Pengenaan sanksi bagi Pelapor terhadap Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan mulai berlaku sejak pelaporan data Triwulan III tahun 2015.

4)    Pengenaan sanksi bagi Pelapor terhadap informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.

Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 6 Maret 2015.

Lampiran
SE_170315_lampiran.zipLampiran
Kontak
Contact Center - BICARA, : (kode area) 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga