|
Peraturan
:
|
Surat
Edaran Bank Indonesia No 16/20/DSta tanggal 28 November 2014 perihal Perubahan
Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011
Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank
|
|
Berlaku:
|
PL bulan Maret 2015 yang disampaikan April 2015
|
Ringkasan:
1. Latar belakang penerbitan ketentuan ini adalah penerbitan PBI No 16
/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang
Luar Negeri serta untuk meningkatkan efekivitas pemantauan terhadap kegiatan
Lalu Lintas Devisa yang dilakukan melalui Bank dan untuk meningkatkan kualitas
statistik Lalu Lintas Devisa.
2. Perubahan yang dilakukan adalah:
a. Penambahan 9 field pada Laporan
Transaksi (LLD 1), meliputi Nama Penerima, Jenis Identifikasi Penerima, nomor
identifikasi penerima, Nama Pembayar, Jenis Identifikasi Pembayar, Nomor
Identifikasi Pembayar, Bank Pengirim, Bank Penerima, dan Keterangan Transaksi.
b. Penambahan 1 field pada Rincian
Transaksi Ekspor/RTE (LLD 3), yaitu Jenis Valuta PEB
c. Penambahan 1 field pada Daftar Penyampaian Dokumen Pendukung/DPDP
(LLD4), yaitu Tanggal PEB
d. Penambahan kategori Pelaku Transaksi, yaitu lembaga internasional yang
dibagi menjadi bank dan bukan bank.
e. Penyesuaian Sandi Tujuan Transaksi (STT) di LLD 1 dan Sandi Keterangan di
LLD 3
f. Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara offline dan surat menyurat kepada Bank
Indonesia menjadi sebagai berikut:
1) Bagi Bank yang berkedudukan di dalam wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi,
Karawang, dan Provinsi Banten ditujukan kepada:
Bank Indonesia
Departemen
Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
c.q. Divisi
Pengelolaan dan Pengawasan LLD
Menara Sjafruddin
Prawiranegara Lt.16
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
2) Bagi Bank yang
berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan
Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan LLD oleh Bank.
3) Help desk untuk komunikasi melalui media elektronik:
Telepon : (021)
29817410, dan (021) 29818388
Faksimili : (021)
3800134
E-mail : lldbank@bi.go.id
Khusus komunikasi
terkait sistem informasi dan jaringan, ditujukan kepada Departemen Pengelolaan
Sistem Informasi Bank Indonesia dengan nomor telepon (021) 29818000
3. Surat Edaran ini mulai berlaku untuk PL bulan Maret 2015 yang disampaikan
April 2015.