Peraturan

BI Icon
​​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
11/28/2014 4:00 AM
Hits: 10302

Surat Edaran Bank Indonesia No 16/20/DSta tanggal 28 November 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank​​​

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

 
Peraturan :
Surat Edaran Bank Indonesia No 16/20/DSta tanggal  28 November 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank
Berlaku:
PL bulan Maret 2015 yang disampaikan April 2015
 
 
Ringkasan:
1.     Latar belakang penerbitan ketentuan ini adalah penerbitan PBI No 16 /10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta untuk meningkatkan efekivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan melalui Bank dan untuk meningkatkan kualitas statistik Lalu Lintas Devisa.
2.     Perubahan yang dilakukan adalah:
a.     Penambahan 9 field pada Laporan Transaksi (LLD 1), meliputi Nama Penerima, Jenis Identifikasi Penerima, nomor identifikasi penerima, Nama Pembayar, Jenis Identifikasi Pembayar, Nomor Identifikasi Pembayar, Bank Pengirim, Bank Penerima, dan Keterangan Transaksi.
b.     Penambahan 1 field pada Rincian Transaksi Ekspor/RTE (LLD 3), yaitu Jenis Valuta PEB
c.     Penambahan 1 field pada  Daftar Penyampaian Dokumen Pendukung/DPDP (LLD4), yaitu Tanggal PEB
d.     Penambahan kategori Pelaku Transaksi, yaitu lembaga internasional yang dibagi menjadi bank dan bukan bank.
e.     Penyesuaian Sandi Tujuan Transaksi (STT) di LLD 1 dan Sandi Keterangan di LLD 3
f.      Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara offline dan surat menyurat kepada Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
1)     Bagi Bank yang berkedudukan di dalam wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Provinsi Banten ditujukan kepada:
Bank Indonesia
Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
c.q. Divisi Pengelolaan dan Pengawasan LLD
Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt.16
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350
2)     Bagi Bank yang berkedudukan di luar wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, dan Provinsi Banten ditujukan kepada Kantor Bank Indonesia setempat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan LLD oleh Bank.
3)     Help desk untuk komunikasi melalui media elektronik:
Telepon         :               (021) 29817410, dan (021) 29818388
Faksimili        :               (021) 3800134
E-mail            :               lldbank@bi.go.id
Khusus komunikasi terkait sistem informasi dan jaringan, ditujukan kepada Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia dengan nomor telepon (021) 29818000
3.     Surat Edaran ini mulai berlaku untuk PL bulan Maret 2015 yang disampaikan April 2015.

Kontak
​​Contact Center - BICARA, : (kode area) 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga