| Berlaku |
: |
10 November 2014 |
II.
Materi
peraturan meliputi:
A. TRANSAKSI
1.
Badan
hukum asing atau lembaga asing yang memiliki kegiatan yang bersifat nirlaba
antara lain ASEAN Secretary, World Bank, dan Asian Development Bank.
2.
Transaksi
valuta asing terhadap Rupiah dilakukan oleh Bank atas dasar suatu kontrak.
Apabila dalam kontrak mencantumkan penggunaan acuan kurs, maka kurs yang
digunakan dalam penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah pada saat
jatuh waktu adalah kurs referensi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
3.
Pengaturan
terkait minimum
item yang harus dimuat dalam pedoman internal tertulis yang dibuat Bank
dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
4.
Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Kegiatan spekulatif
yang dimaksud antara lain berupa structured
product seperti Dual Currency Deposit
(DCD) dan callable forward.
5.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi
seluruh valuta asing terhadap Rupiah dimana perhitungan kurs menggunakan kurs
tengah pasar.
6.
Pembelian valuta asing terhadap
Rupiah dapat dilakukan untuk:
a. jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; atau
b.
jenis valuta asing yang berbeda
dengan dokumen Underlying Transaksi
apabila disertai dengan dokumen yang dapat menjelaskan alasan perbedaan.
7.
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak
Asing kepada Bank tanpa Underlying Transaksi
hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar
Amerika Serikat) per bulan per Pihak Asing.
8.
Transaksi valuta asing terhadap
Rupiah melalui rekening gabungan (joint account) yang dimiliki oleh
lebih dari 1 (satu) Pihak Asing hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar threshold per rekening gabungan (joint account).
9.
Transaksi
Derivatif atas realisasi investasi diatur sebagai berikut:
a.
telah
terjadi aliran dana dari Pihak Asing untuk setelmen;
b.
nilainya
paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; dan
c.
jangka
waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sama dengan jangka waktu
investasi.
10.
Transaksi
Derivatif atas investasi yang masih dalam proses diatur sebagai berikut:
a.
telah
terjadi aliran dana dari pihak Asing;
b.
pihak
Asing telah tercacat sebagai investor atas investasi dimaksud;
c.
nilainya
paling banyak sebesar nilai rencana investasi dalam dokumen Underlying Transaksi; dan
d.
jangka
waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan
paling lama sama dengan jangka waktu
proses penyelesaian investasi dimaksud.
11.
Transaksi
forward beli valuta asing terhadap
Rupiah dalam rangka setelmen kegiatan investasi diatur sebagai berikut:
a. jangka
waktu transaksi forward beli valuta
asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing sama dengan jangka waktu
penyelesaian transaksi kegiatan investasi; dan
b. tanggal
dimulainya transaksi forward beli
valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing maupun berakhirnya
transaksi forward beli dimaksud sama
dengan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyelesaian transaksi kegiatan investasi.
12.
Transaksi
Derivatif atas penghasilan dari investasi yang jumlah dan waktu penerimaannya
dapat dipastikan diatur sebagai berikut:
a.
dana
Rupiah yang dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya dapat dijadikan Underlying Transaksi;
b.
jangka
waktu paling singkat 1 (satu) minggu; dan
c.
nilai
nominal paling banyak sama dengan nilai penghasilan investasi.
13.
Pihak
Asing yang akan menerima penghasilan investasi berupa dividen yang belum dapat
dipastikan waktu dan jumlah penerimaannya,
Underlying Transaksi berupa estimasi penerimaan deviden.
14.
Penyesuaian
Transaksi Derivatif Pihak Asing, atas jumlah nominal dan jangka waktu Transaksi
Derivatif, apabila selama periode Transaksi Derivatif terdapat keputusan
manajemen perusahaan mengenai kepastian jumlah dan waktu penerimaan penghasilan dari investasi berupa dividen, dilakukan melalui perpanjangan
transaksi (roll over), percepatan
penyelesaian (early termination),
atau penyelesaian transaksi (unwind).
Penyelesaian Transaksi Derivatif dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
15.
Kredit
atau Pembiayaan yang diberikan Bank dalam bentuk sindikasi, yang beranggotakan Bank
di dalam dan luar negeri, maka kontribusi bank di luar negeri secara total
harus lebih besar dari kontribusi Bank di dalam negeti.
16.
Cerukan
intrahari Rupiah dan valuta asing yang diberikan Bank diatur sebagai berikut:
a.
cerukan
intrahari diberikan kepada penerima dana yang tercantum dalam dokumen
konfirmasi dan dilaksanakan pada tanggal valuta pembayaran;
b.
nilai
dana yang akan diterima, ditambah dengan saldo rekening penerima dana,
sekurang-kurangnya sama atau lebih besar dari nilai transaksi pembayaran yang
dilaksanakan;
c.
transaksi
pembayaran dilakukan setelah dokumen konfirmasi diterima;
d.
penerimaan
dana harus direalisasikan pada tanggal pembayaran dilaksanakan.
B. PENYELESAIAN TRANSAKSI
1.
Penyelesaian Transaksi Spot wajib dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh (full movement of fund).
2.
Penyelesaian transaksi
valuta asing terhadap rupiah atas perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dapat dilakukan secara netting.
C. DOKUMEN TRANSAKSI
1.
Dokumen
underlying transaksi meliputi dokumen
baik yang bersifat final maupun dokumen yang berupa perkiraan.
2.
Dokumen
transaksi yang disampaikan diatur sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Nilai Transaksi
|
Jenis Dokumen
|
|
Underlying
|
Pendukung
|
|
Pembelian
|
1. Di
atas threshold melalui transaksi
spot dan transaksi derivatif
2. Transaksi
derivatif paling banyak sebesar threshold
yang diselesaikan secara netting
|
Final
|
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan bahwa
pembelian valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
|
|
Perkiraan
|
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan:
a. Pembelian
valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b. Informasi terkait jumlah kebutuhan,
tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing.
|
|
Paling
banyak sebesar threshold melalui
transaksi spot
|
Tidak
wajib dokumen underlying
|
Pernyataan tertulis
tertulis yang authenticated menyatakan
bahwa pembelian valuta asing tidak melebihi threshold dalam sistem perbankan di Indonesia.
|
|
Penjualan
|
1. Di
atas threshold melalui transaksi derivatif
2. Transaksi
paling banyak sebesar threshold yang
diselesaikan secara netting melalui
transaksi derivatif
|
Final
|
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan bahwa penjualan valuta asing paling
banyak sebesar nominal underlying transaksi
dalam sistem perbankan di Indonesia.
|
|
Perkiraan
|
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan:
a. Penjualan valuta asing paling
banyak sebesar nominal underlying transaksi
dalam sistem perbankan di Indonesia.
b. Informasi terkait sumber, jumlah, dan waktu penerimaan valuta
asing.
|
3.
Pernyataan
tertulis yang authenticated dapat
berupa surat elektronik resmi (official
email), SWIFT message, negative confirmation, atau sistem business internet banking.
4.
Waktu
penyampaian dokumen underlying
dan/atau dokumen pendukung diatur sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Normal
|
Paling Lambat
|
|
Spot
|
Pada
tanggal transaksi untuk setiap transaksi
|
Tanggal valuta
|
|
Derivatif
|
5 hari kerja setelah
tanggal transaksi
|
|
Derivatif yang
memiliki underlying transaksi
berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri dengan
jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi
|
Tanggal
jatuh waktu
|
Termasuk dokumen untuk
transaksi dengan nilai paling banyak sebesar threshold yang akan diselesaikan secara netting.
5.
Untuk
transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.
Dokumen
underlying transaksi bersifat final; dan
b.
Bank
telah mengetahui track record Pihak
Asing dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
yang dilakukan Pihak Asing secara reguler dari waktu ke waktu.
dokumen pendukung
dapat disampaikan kepada Bank yang memiliki fungsi kustodian paling kurang 1
kali dalam 1 tahun kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi
pertama.
6.
Untuk
transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.
Dokumen
underlying transaksi bersifat final; dan
b.
Bank
telah mengetahui track record Pihak
Asing dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
yang dilakukan Pihak Asing secara reguler dari waktu ke waktu.
dokumen pendukung
dapat disampaikan kepada Bank yang tidak memiliki fungsi kustodian paling
kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada
transaksi pertama.
7.
Untuk
pembelian valuta asing melalui Transaksi Spot paling banyak USD100,000.00 per bulan,
dokumen pendukung dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender
dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
D. TATA CARA PENGENAAN SANKSI
1.
Sanksi teguran tertulis yang
disampaikan Bank Indonesia kepada Bank, ditembuskan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
2.
Perhitungan besarnya sanksi
kewajiban membayar yang didasarkan pada nilai nominal transaksi yang dilanggar.