Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/17/2014 10:10 AM
Hits: 11030

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Berlaku ​: 10 November 2014

 

  I.         Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 16/17/PBI/2014tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing.
 II.         Materi peraturan meliputi:
A.      TRANSAKSI
1.       Badan hukum asing atau lembaga asing yang memiliki kegiatan yang bersifat nirlaba antara lain ASEAN Secretary, World Bank, dan Asian Development Bank.
2.       Transaksi valuta asing terhadap Rupiah dilakukan oleh Bank atas dasar suatu kontrak. Apabila dalam kontrak mencantumkan penggunaan acuan kurs, maka kurs yang digunakan dalam penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah pada saat jatuh waktu adalah kurs referensi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
3.       Pengaturan terkait minimum item yang harus dimuat dalam pedoman internal tertulis yang dibuat Bank dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
4.       Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Kegiatan spekulatif yang dimaksud antara lain berupa structured product seperti Dual Currency Deposit (DCD) dan callable forward.
5.       Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi seluruh valuta asing terhadap Rupiah dimana perhitungan kurs menggunakan kurs tengah pasar.
6.       Pembelian valuta asing terhadap Rupiah dapat dilakukan untuk:
a.   jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; atau
b.   jenis valuta asing yang berbeda dengan dokumen Underlying Transaksi apabila disertai dengan dokumen yang dapat menjelaskan alasan perbedaan.
7.       Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank tanpa Underlying Transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Pihak Asing.
8.       Transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui rekening gabungan (joint account) yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pihak Asing hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar threshold per rekening gabungan (joint account).
9.       Transaksi Derivatif atas realisasi investasi diatur sebagai berikut:
a.   telah terjadi aliran dana dari Pihak Asing untuk setelmen;
b.   nilainya paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; dan
c.   jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi.
10.    Transaksi Derivatif atas investasi yang masih dalam proses diatur sebagai berikut:
a.   telah terjadi aliran dana dari pihak Asing;
b.   pihak Asing telah tercacat sebagai investor atas investasi dimaksud;
c.   nilainya paling banyak sebesar nilai rencana investasi dalam dokumen Underlying Transaksi; dan
d.   jangka waktu paling singkat 1  (satu) minggu dan paling  lama sama dengan jangka waktu proses penyelesaian investasi dimaksud.
11.    Transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah dalam rangka setelmen kegiatan investasi diatur sebagai berikut:
a.     jangka waktu transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing sama dengan jangka waktu penyelesaian transaksi kegiatan investasi; dan
b.     tanggal dimulainya transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing maupun berakhirnya transaksi forward beli dimaksud sama dengan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyelesaian transaksi kegiatan investasi.
12.    Transaksi Derivatif atas penghasilan dari investasi yang jumlah dan waktu penerimaannya dapat dipastikan diatur sebagai berikut:
a.   dana Rupiah yang dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya dapat dijadikan Underlying Transaksi;
b.   jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu; dan
c.   nilai nominal paling banyak sama dengan nilai penghasilan investasi.
13.    Pihak Asing yang akan menerima penghasilan investasi berupa dividen yang belum dapat dipastikan waktu dan jumlah penerimaannya, Underlying Transaksi berupa estimasi penerimaan deviden.
14.    Penyesuaian Transaksi Derivatif Pihak Asing, atas jumlah nominal dan jangka waktu Transaksi Derivatif, apabila selama periode Transaksi Derivatif terdapat keputusan manajemen perusahaan mengenai kepastian jumlah dan waktu penerimaan penghasilan dari investasi berupa dividen, dilakukan melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian (early termination), atau penyelesaian transaksi (unwind). Penyelesaian Transaksi Derivatif dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
15.    Kredit atau Pembiayaan yang diberikan Bank dalam bentuk sindikasi, yang beranggotakan Bank di dalam dan luar negeri, maka kontribusi bank di luar negeri secara total harus lebih besar dari kontribusi Bank di dalam negeti.
16.    Cerukan intrahari Rupiah dan valuta asing yang diberikan Bank diatur sebagai berikut:
a.   cerukan intrahari diberikan kepada penerima dana yang tercantum dalam dokumen konfirmasi dan dilaksanakan pada tanggal valuta pembayaran;
b.   nilai dana yang akan diterima, ditambah dengan saldo rekening penerima dana, sekurang-kurangnya sama atau lebih besar dari nilai transaksi pembayaran yang dilaksanakan;
c.   transaksi pembayaran dilakukan setelah dokumen konfirmasi diterima;
d.   penerimaan dana harus direalisasikan pada tanggal pembayaran dilaksanakan.
 
B.      PENYELESAIAN TRANSAKSI
1.       Penyelesaian Transaksi Spot wajib dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh (full movement of fund).
2.       Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah atas perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dapat dilakukan secara netting.
 
C.      DOKUMEN TRANSAKSI
1.       Dokumen underlying transaksi meliputi dokumen baik yang bersifat final maupun  dokumen yang berupa perkiraan.
2.       Dokumen transaksi yang disampaikan diatur sebagai berikut:
Transaksi
Nilai Transaksi
Jenis Dokumen
Underlying
Pendukung
Pembelian
1.     Di atas threshold melalui transaksi spot dan transaksi derivatif
2.     Transaksi derivatif paling banyak sebesar threshold yang diselesaikan secara netting
Final
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan bahwa pembelian valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
Perkiraan
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan:
a.     Pembelian valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.     Informasi terkait jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing.
Paling banyak sebesar threshold melalui transaksi spot
Tidak wajib dokumen underlying
Pernyataan tertulis tertulis yang authenticated menyatakan bahwa pembelian valuta asing tidak melebihi threshold dalam sistem perbankan di Indonesia.
Penjualan
1.     Di atas threshold melalui transaksi derivatif
2.     Transaksi paling banyak sebesar threshold yang diselesaikan secara netting melalui transaksi derivatif
Final
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan bahwa penjualan valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
Perkiraan
Pernyataan tertulis yang authenticated menyatakan:
a.     Penjualan valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.     Informasi terkait sumber, jumlah, dan waktu penerimaan valuta asing.
 
3.       Pernyataan tertulis yang authenticated dapat berupa surat elektronik resmi (official email), SWIFT message, negative confirmation, atau sistem business internet banking.
4.       Waktu penyampaian dokumen underlying dan/atau dokumen pendukung diatur sebagai berikut:
Transaksi
Normal
Paling Lambat
Spot
Pada tanggal transaksi untuk setiap transaksi
Tanggal valuta
Derivatif
5 hari kerja setelah tanggal transaksi
Derivatif yang memiliki underlying transaksi berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri dengan jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi
Tanggal jatuh waktu
Termasuk dokumen untuk transaksi dengan nilai paling banyak sebesar threshold yang akan diselesaikan secara netting.
5.       Untuk transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.      Dokumen underlying transaksi bersifat final; dan
b.      Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Pihak Asing secara reguler dari waktu ke waktu.
dokumen pendukung dapat disampaikan kepada Bank yang memiliki fungsi kustodian paling kurang 1 kali dalam 1 tahun kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
6.       Untuk transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.      Dokumen underlying transaksi bersifat final; dan
b.      Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Pihak Asing secara reguler dari waktu ke waktu.
dokumen pendukung dapat disampaikan kepada Bank yang tidak memiliki fungsi kustodian paling kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
7.       Untuk pembelian valuta asing melalui Transaksi Spot paling banyak USD100,000.00 per bulan, dokumen pendukung dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
 
D.      TATA CARA PENGENAAN SANKSI
1.       Sanksi teguran tertulis yang disampaikan Bank Indonesia kepada Bank, ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.       Perhitungan besarnya sanksi kewajiban membayar yang didasarkan pada nilai nominal transaksi yang dilanggar.
 
 
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga