| Berlaku |
: |
10 November 2014 |
II.
Materi
peraturan meliputi:
A. TRANSAKSI:
1.
Transaksi
valuta asing terhadap Rupiah dilakukan oleh Bank atas dasar suatu kontrak, baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik.
2.
Apabila
dalam kontrak mencantumkan penggunaan acuan kurs, maka kurs yang
digunakan dalam penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah pada saat
jatuh waktu adalah kurs referensi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
3.
Pengaturan
terkait minimum
item yang harus dimuat dalam pedoman internal tertulis yang dibuat Bank
dalam rangka transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
4.
Pengaturan
terkait Underlying Transaksi untuk kegiatan
usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) oleh Pedagang Valuta Asing (PVA) Bank
dan PVA bukan Bank yang memiliki izin dari Bank Indonesia yang masih berlaku
untuk memenuhi kebutuhan nasabah PVA, berupa net jual PVA
kepada nasabah selama 1 bulan terakhir.
5.
Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Kegiatan spekulatif
yang dimaksud antara lain berupa structured
product seperti Dual Currency Deposit
(DCD) dan callable forward.
6.
Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi
seluruh valuta asing terhadap Rupiah dimana perhitungan kurs menggunakan kurs tengah
pasar.
7.
Pembelian
valuta asing terhadap Rupiah dapat dilakukan untuk:
a. jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; atau
b.
jenis valuta asing yang berbeda
dengan dokumen Underlying Transaksi apabila
disertai dengan dokumen yang dapat menjelaskan alasan perbedaan.
8.
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh
Nasabah kepada Bank tanpa Underlying Transaksi
hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar
Amerika Serikat) per bulan per Nasabah dalam sistem
perbankan di Indonesia.
9.
Transaksi valuta asing terhadap
Rupiah melalui rekening gabungan (joint account) yang dimiliki lebih
dari 1 (satu) Nasabah hanya
dapat dilakukan paling banyak sebesar threshold per rekening gabungan
(joint account).
B. PENYELESAIAN TRANSAKSI
1. Penyelesaian
Transaksi Spot wajib
dilakukan melalui
pemindahan dana pokok secara penuh (full
movement of fund).
2.
Penyelesaian transaksi
valuta asing terhadap rupiah atas perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) untuk Transaksi Derivatif dapat
dilakukan secara netting.
C. DOKUMEN TRANSAKSI
1.
Dokumen
underlying transaksi meliputi dokumen
yang baik bersifat final maupun dokumen yang
berupa perkiraan.
2.
Dokumen
transaksi yang disampaikan diatur sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Nilai Transaksi
|
Jenis Dokumen
|
|
Underlying
|
Pendukung
|
|
Pembelian (Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif)
|
1.
Di
atas threshold
2.
Transaksi
derivatif paling banyak sebesar threshold
yang diselesaikan secara netting
|
Final
|
1.
Fotokopi
identitas dan NPWP;
2.
Pernyataan
tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated berisi pembelian valuta asing paling banyak sebesar
nominal underlying transaksi dalam
sistem perbankan di Indonesia.
|
|
Perkiraan
|
1.
Fotokopi
identitas dan NPWP;
2.
Pernyataan
tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated berisi:
a.
Pembelian
valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.
Informasi terkait
jumlah
kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing.
|
|
Paling
banyak sebesar threshold
|
Tidak
wajib dokumen Underlying Transaksi
|
Pernyataan
tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated yang berisi bahwa pembelian valuta asing tidak
melebihi threshold dalam sistem
perbankan di Indonesia. Untuk nasabah badan hukum selain bank, pernyataan
tertulis ditandatangani oleh pejabat berwenang.
|
|
Penjualan
(melalui transaksi forward
atau option)
|
1.
Di
atas threshold
2.
Transaksi
forward atau option paling banyak sebesar threshold
yang diselesaikan secara netting.
|
Final
|
Pernyataan tertulis
bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated
berisi penjualan valuta asing paling banyak sebesar
nominal underlying transaksi dalam
sistem perbankan di Indonesia.
|
|
Perkiraan
|
Pernyataan tertulis
bermaterai / pernyataan
tertulis yang authenticated berisi:
a.
Penjualan valuta asing paling
banyak sebesar nominal underlying transaksi
dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.
Informasi terkait
sumber, jumlah, dan waktu penerimaan valuta asing.
|
3.
Pejabat berwenang dari badan usaha
selain Bank adalah:
a.
Pejabat
yang memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar badan usaha dimaksud; atau
b.
Pihak
yang diberi kewenangan melalui surat kuasa oleh pejabat sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
4.
Pernyataan
tertulis yang authenticated dapat
berupa surat elektronik resmi (official
email), SWIFT message, negative confirmation, atau sistem business internet banking.
5.
Waktu
penyampaian dokumen underlying dan/atau
dokumen pendukung diatur sebagai berikut:
|
Transaksi
|
Normal
|
Paling Lambat
|
|
Spot
|
Pada
tanggal transaksi untuk setiap transaksi
|
Tanggal
valuta
|
|
Derivatif
|
5
hari kerja setelah tanggal transaksi
|
|
Derivatif
dengan jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi
|
Tanggal
jatuh waktu
|
Termasuk dokumen untuk
transaksi dengan nilai paling banyak sebesar threshold yang akan diselesaikan secara netting.
6.
Untuk
transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.
Dokumen
underlying transaksi bersifat final;
b.
Bank
telah mengetahui track record Nasabah
dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang
dilakukan Nasabah secara reguler dari waktu ke waktu;
dokumen pendukung
dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 tahun kalender dan dokumen
pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
7.
Untuk
pembelian valuta asing paling banyak USD100,000.00 per bulan, dokumen pendukung
dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender dan dokumen
pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
D. LARANGAN TRANSAKSI
1.
Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing
terhadap Rupiah yang terkait structured product apabila
hasil transaksi tersebut diinvestasikan dalam structured product atau
structured product tersebut mengakibatkan adanya Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah.
2.
Bank dilarang memberikan Kredit atau Pembiayaan
dalam valuta asing dan/atau Rupiah kepada Nasabah untuk
membiayai kegiatan Transaksi Derivatif Nasabah, kecuali Transaksi Derivatif dengan tujuan lindung nilai atas kegiatan
ekspor/dan atau impor dimaksud.
3.
Bank dilarang memberikan cerukan atau overdraft
untuk penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Nasabah,
dimana cerukan atau
overdraft
terjadi apabila pada akhir hari tanggal valuta Nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiban penyelesaian transaksi yang diperjanjikan.
E. TATA CARA PENGENAAN SANKSI
1. Sanksi teguran tertulis yang disampaikan Bank Indonesia kepada Bank,
ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perhitungan besarnya sanksi kewajiban membayar yang didasarkan pada nilai
nominal transaksi yang dilanggar.