Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/17/2014 10:00 AM
Hits: 14659

​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku ​: 10 November 2014

 

  I.        Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.
II.        Materi peraturan meliputi:
 
A.     TRANSAKSI:
1.      Transaksi valuta asing terhadap Rupiah dilakukan oleh Bank atas dasar suatu kontrak, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik.
2.      Apabila dalam kontrak mencantumkan penggunaan acuan kurs, maka kurs yang digunakan dalam penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah pada saat jatuh waktu adalah kurs referensi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
3.      Pengaturan terkait minimum item yang harus dimuat dalam pedoman internal tertulis yang dibuat Bank dalam rangka transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
4.      Pengaturan terkait Underlying Transaksi untuk kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing (UKA) oleh Pedagang Valuta Asing (PVA) Bank dan PVA bukan Bank yang memiliki izin dari Bank Indonesia yang masih berlaku untuk memenuhi kebutuhan nasabah PVA, berupa net jual PVA kepada nasabah selama 1 bulan terakhir.
5.      Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif. Kegiatan spekulatif yang dimaksud antara lain berupa structured product seperti Dual Currency Deposit (DCD) dan callable forward.
6.      Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi seluruh valuta asing terhadap Rupiah dimana perhitungan kurs menggunakan kurs tengah pasar.
7.      Pembelian valuta asing terhadap Rupiah dapat dilakukan untuk:
a.      jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; atau
b.      jenis valuta asing yang berbeda dengan dokumen Underlying Transaksi apabila disertai dengan dokumen yang dapat menjelaskan alasan perbedaan.
8.      Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tanpa Underlying Transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah dalam sistem perbankan di Indonesia.
9.      Transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui rekening gabungan (joint account) yang dimiliki lebih dari 1 (satu) Nasabah hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar threshold per rekening gabungan (joint account).
 
B.     PENYELESAIAN TRANSAKSI
1.      Penyelesaian Transaksi Spot wajib dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh (full movement of fund).
2.      Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah atas perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) untuk Transaksi Derivatif dapat dilakukan secara netting.
 
C.     DOKUMEN TRANSAKSI
1.      Dokumen underlying transaksi meliputi dokumen yang baik bersifat final maupun dokumen yang berupa perkiraan.
2.      Dokumen transaksi yang disampaikan diatur sebagai berikut:
 
Transaksi
Nilai Transaksi
Jenis Dokumen
Underlying
Pendukung
Pembelian (Transaksi Spot dan  Transaksi Derivatif)
1.     Di atas threshold
2.     Transaksi derivatif paling banyak sebesar threshold yang diselesaikan secara netting
Final
1.     Fotokopi identitas dan NPWP;
2.     Pernyataan tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated berisi pembelian valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
Perkiraan
1.     Fotokopi identitas dan NPWP;
2.     Pernyataan tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated berisi:
a.     Pembelian valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.     Informasi terkait jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing.
Paling banyak sebesar threshold
Tidak wajib dokumen Underlying Transaksi
Pernyataan tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated yang berisi bahwa pembelian valuta asing tidak melebihi threshold dalam sistem perbankan di Indonesia. Untuk nasabah badan hukum selain bank, pernyataan tertulis ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Penjualan (melalui transaksi forward atau option)
1.     Di atas threshold
2.     Transaksi forward atau option paling banyak sebesar threshold yang diselesaikan secara netting.
Final
Pernyataan tertulis bermaterai/pernyataan tertulis yang authenticated berisi penjualan valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
Perkiraan
Pernyataan tertulis bermaterai / pernyataan tertulis yang authenticated berisi:
a.     Penjualan valuta asing paling banyak sebesar nominal underlying transaksi dalam sistem perbankan di Indonesia.
b.     Informasi terkait sumber, jumlah, dan waktu penerimaan valuta asing.
3.      Pejabat berwenang dari badan usaha selain Bank adalah:
a.      Pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar badan usaha dimaksud; atau
b.      Pihak yang diberi kewenangan melalui surat kuasa oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4.      Pernyataan tertulis yang authenticated dapat berupa surat elektronik resmi (official email), SWIFT message, negative confirmation, atau sistem business internet banking.
5.      Waktu penyampaian dokumen underlying dan/atau dokumen pendukung diatur sebagai berikut:
 
 
Transaksi
Normal
Paling Lambat
Spot
Pada tanggal transaksi untuk setiap transaksi
Tanggal valuta
Derivatif
5 hari kerja setelah tanggal transaksi
Derivatif dengan jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi
Tanggal jatuh waktu
Termasuk dokumen untuk transaksi dengan nilai paling banyak sebesar threshold yang akan diselesaikan secara netting.
6.      Untuk transaksi valuta asing yang memiliki kriteria:
a.      Dokumen underlying transaksi bersifat final;
b.      Bank telah mengetahui track record Nasabah dengan baik antara lain dari Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Nasabah secara reguler dari waktu ke waktu;
dokumen pendukung dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 tahun kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
7.      Untuk pembelian valuta asing paling banyak USD100,000.00 per bulan, dokumen pendukung dapat dilampirkan paling kurang 1 kali dalam 1 bulan kalender dan dokumen pendukung disampaikan pada transaksi pertama.
 
D.     LARANGAN TRANSAKSI
1.      Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang terkait structured product apabila hasil transaksi tersebut diinvestasikan dalam structured product atau structured product tersebut mengakibatkan adanya Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
2.      Bank dilarang memberikan Kredit atau Pembiayaan dalam valuta asing dan/atau Rupiah kepada Nasabah untuk membiayai kegiatan Transaksi Derivatif Nasabah, kecuali  Transaksi Derivatif  dengan tujuan lindung nilai atas kegiatan ekspor/dan atau impor dimaksud.
3.      Bank dilarang memberikan cerukan atau overdraft untuk penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Nasabah, dimana cerukan atau overdraft terjadi apabila pada akhir hari tanggal valuta Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi yang diperjanjikan.
 
E.     TATA CARA PENGENAAN SANKSI
1.      Sanksi teguran tertulis yang disampaikan Bank Indonesia kepada Bank, ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2.      Perhitungan besarnya sanksi kewajiban membayar yang didasarkan pada nilai nominal transaksi yang dilanggar.
 
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga