Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
4/8/2014 3:00 AM
Hits: 8484

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/5/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/5/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Berlaku ​: ​8 April 2014

     

I.        Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI No. 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
II.        Materi pengaturan meliputi:
1.     Pihak Asing dapat melakukan transaksi hedging untuk dividen atas Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham yang belum dapat dipastikan waktu dan jumlah penerimaannya.
2.     Transaksi hedging yang dilakukan Pihak Asing untuk dividen atas Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham paling banyak sebesar:
a.     nilai estimasi penerimaan dividen;
b.     nilai dividen yang telah diterima; dan/atau
c.     nilai dividen yang akan diterima.
3.     Penentuan nilai estimasi penerimaan dividen dapat menggunakan:
a.     data persentase pembagian dividen terhadap laba tahun sebelumnya, sebagai dasar perhitungan estimasi pembagian dividen tahun terakhir dengan memperhitungkan laba tahun terakhir yang tercantum pada laporan keuangan unaudited atau audited serta jumlah lembar saham yang dimiliki Pihak Asing;
b.     data pembagian dividen yang tercantum pada laporan keuangan audited tahun terakhir; dan/atau
c.     informasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan.
4.     Dokumen pendukung untuk transaksi hedging atas Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham yang jumlah dan waktu penerimaannya belum dapat ditentukan diatur sebagai berikut:
a.     Untuk pengajuan transaksi hedging, dokumen pendukung berupa:
1)     bukti kepemilikan atas investasi; dan
2)     dokumen estimasi mengenai dividen yang akan diterima, yang dilengkapi dengan:
a)     laporan keuangan unaudited atau audited yang terkait; dan/atau
b)     informasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan
b.     Untuk penyesuaian transaksi hedging dokumen pendukung berupa informasi pembayaran dividen atas kepemilikan saham (corporate action entitlement document), dan/atau bukti jumlah kepemilikan saham yang memiliki hak atas dividen yang disertai dengan informasi hasil keputusan RUPS.
5.     Bank wajib melakukan penyesuaian hedging Pihak Asing paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal keputusan RUPS.
6.     Mekanisme penyesuaian hedging dalam hal terdapat keputusan manajemen bahwa:
a.     realisasi dividen yang akan diterima lebih besar daripada nilai estimasi dividen maka Bank dapat melakukan transaksi hedging baru Pihak Asing secara kumulatif paling banyak sebesar nilai realisasi dividen yang diterima Pihak Asing;
b.     realisasi dividen yang akan diterima lebih kecil daripada nilai estimasi dividen maka Bank wajib melakukan penyesuaian hedging Pihak Asing sehingga nilai hedging paling banyak sebesar realisasi dividen;
c.     tidak terdapat pembagian dividen yang akan diterima Pihak Asing maka Bank wajib membatalkan hedging Pihak Asing;
d.     jangka waktu pembayaran dividen menjadi lebih cepat dari jangka waktu hedging maka Bank wajib melakukan penyesuaian atas jangka waktu hedging Pihak Asing menjadi sesuai dengan tanggal pembayaran dividen.
7.     Penyesuaian transaksi hedging dapat dilakukan melalui transaksi forward, swap, dan/atau pengakhiran lebih awal (early termination) dengan setelmen dapat dilakukan secara netting.
8.     Dokumen pendukung untuk transaksi hedging disampaikan oleh Pihak Asing pada tanggal transaksi hedging. Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi hedging maka dokumen dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi hedging.

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga