I.
Ketentuan ini merupakan aturan pelaksanaan
dari PBI No. 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian
Kredit Valuta Asing oleh Bank.
II.
Materi pengaturan meliputi:
1. Pihak
Asing dapat melakukan transaksi hedging untuk
dividen atas Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham yang belum dapat
dipastikan waktu dan jumlah penerimaannya.
2. Transaksi
hedging yang dilakukan Pihak Asing
untuk dividen atas Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham paling banyak
sebesar:
a.
nilai estimasi penerimaan dividen;
b.
nilai dividen yang telah diterima; dan/atau
c.
nilai dividen yang akan diterima.
3. Penentuan
nilai estimasi penerimaan dividen dapat menggunakan:
a.
data persentase
pembagian
dividen terhadap laba tahun sebelumnya,
sebagai dasar perhitungan estimasi pembagian dividen tahun terakhir dengan
memperhitungkan laba tahun terakhir yang tercantum pada laporan keuangan unaudited atau audited serta jumlah
lembar saham yang dimiliki Pihak Asing;
b.
data pembagian dividen yang tercantum pada
laporan keuangan audited tahun
terakhir; dan/atau
c.
informasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh
perusahaan.
4. Dokumen
pendukung untuk transaksi hedging atas
Penyertaan Langsung dan/atau investasi saham yang jumlah dan waktu
penerimaannya belum dapat ditentukan diatur sebagai berikut:
a.
Untuk pengajuan transaksi hedging, dokumen pendukung berupa:
1)
bukti kepemilikan atas investasi; dan
2)
dokumen estimasi mengenai dividen yang akan
diterima, yang dilengkapi dengan:
a)
laporan keuangan unaudited atau audited yang terkait; dan/atau
b)
informasi resmi lainnya yang dikeluarkan oleh
perusahaan
b.
Untuk penyesuaian transaksi hedging dokumen pendukung berupa
informasi pembayaran dividen atas kepemilikan saham (corporate action entitlement document), dan/atau bukti jumlah
kepemilikan saham yang memiliki hak atas dividen yang disertai dengan informasi
hasil keputusan RUPS.
5. Bank
wajib melakukan penyesuaian hedging Pihak
Asing paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal keputusan RUPS.
6. Mekanisme
penyesuaian hedging dalam hal
terdapat keputusan manajemen bahwa:
a.
realisasi dividen yang akan diterima lebih
besar daripada nilai estimasi dividen maka Bank dapat melakukan transaksi hedging baru Pihak Asing secara
kumulatif paling banyak sebesar nilai realisasi dividen yang diterima Pihak
Asing;
b.
realisasi dividen yang akan diterima lebih
kecil daripada nilai estimasi dividen maka Bank wajib melakukan penyesuaian hedging Pihak Asing sehingga nilai hedging paling banyak sebesar realisasi
dividen;
c.
tidak terdapat pembagian dividen yang akan
diterima Pihak Asing maka Bank wajib membatalkan hedging Pihak Asing;
d.
jangka waktu pembayaran dividen menjadi lebih
cepat dari jangka waktu hedging maka
Bank wajib melakukan penyesuaian atas jangka
waktu hedging
Pihak Asing menjadi sesuai dengan tanggal pembayaran
dividen.
7. Penyesuaian
transaksi hedging dapat dilakukan
melalui transaksi forward, swap, dan/atau pengakhiran lebih awal (early termination) dengan setelmen dapat
dilakukan secara netting.
8. Dokumen
pendukung untuk transaksi hedging disampaikan
oleh Pihak Asing pada tanggal transaksi hedging.
Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan
tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi hedging maka dokumen dapat disampaikan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal transaksi hedging.