Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Pengembangan Pasar Keuangan dan Pengelolaan Moneter Valas - Departemen Pengelolaan Moneter (DPM)
7/5/2013 9:43 AM
Hits: 7467

Surat Edaran Nomor:15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Nomor: 15/24/DPM perihal Perubahan Kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
Berlaku : 5 Juli 2013

  1. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kelima atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM perihal Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung pengelolaan likuiditas dalam mencapai sasaran operasional kebijakan moneter, melalui transaksi swap yang dilakukan dengan metode lelang. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
  2. Penyempurnaan pengaturan meliputi :
    1. Transaksi Swap adalah transaksi pertukaran valuta asing terhadap Rupiah melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
    2. Transaksi Swap dapat dilakukan dengan cara:
      1. Transaksi Swap Jual Bank Indonesia: merupakan transaksi beli valuta asing oleh Bank Indonesia melalui pembelian tunai (spot) dengan diikuti transaksi penjualan kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan; atau
      2. Transaksi Swap Beli Bank Indonesia : merupakan transaksi jual valuta asing oleh Bank Indonesia melalui penjualan tunai (spot) dengan diikuti transaksi pembelian kembali valuta asing oleh Bank Indonesia secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan dengan counterpart yang sama pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan.
    3. Jenis valuta asing dalam Transaksi Swap adalah US Dollar.
    4. Peserta Transaksi Swap adalah Peserta OPT yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran Transaksi Swap, Peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara langsung atau melalui Lembaga Perantara.
    5. Transaksi swap dilakukan melalui metode lelang premi swap, melalui sarana RMDS atau sarana lainnya yang ditetapkan BI, dengan menggunakan JISDOR sebagai kurs spot US Dollar terhadap Rupiah.
    6. Transaksi Swap dapat dilakukan pada setiap hari kerja, dengan window time antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
    7. Jangka waktu Transaksi Swap 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) tahun, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu.
    8. Pengajuan penawaran nominal paling kurang sebesar USD 5 juta (lima juta US Dollar) dan selebihnya dengan kelipatan sebesar USD1 juta (1 juta US Dollar).
    9. Pengajuan penawaran premi swap paling kurang sebesar Rp.1 (1 Rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan Rp.1 (1 Rupiah).
    10. Penetapan pemenang lelang:
      1. Untuk Transaksi Swap Jual Bank Indonesia
        1. Dalam hal premi swap yang diajukan Peserta Transaksi Swap lebih tinggi dari batas penawaran premi swap yang diterima Bank Indonesia, Peserta Transaksi Swap yang bersangkutan memenangkan seluruh penawaran Transaksi Swap yang diajukan; atau
        2. Dalam hal premi swap yang diajukan Peserta Transaksi Swap sama dengan batas penawaran premi swap yang diterima Bank Indonesia, Peserta Transaksi Swap yang bersangkutan memenangkan seluruh atau sebagian dari penawaran Transaksi Swap yang diajukan dengan perhitungan secara proporsional.
      2. Untuk Transaksi Swap Beli Bank Indonesia
        1. Dalam hal premi swap yang diajukan Peserta Transaksi Swap lebih rendah dari batas penawaran premi swap yang diterima Bank Indonesia, Peserta Transaksi Swap yang bersangkutan memenangkan seluruh penawaran Transaksi Swap yang diajukan; atau
        2. Dalam hal premi swap yang diajukan Peserta Transaksi Swap sama dengan batas penawaran premi swap yang diterima Bank Indonesia, Peserta Transaksi Swap yang bersangkutan memenangkan seluruh atau sebagian dari penawaran Transaksi Swap yang diajukan dengan perhitungan secara proporsional.
    11. Setelmen Transaksi Swap
      1. Setelmen first leg Nilai setelmen first leg dihitung sebesar nilai nominal US Dollar yang dimenangkan dikalikan dengan kurs JISDOR.
      2. Setelmen second leg Nilai setelmen second leg adalah nilai nominal US Dollar setelmen first leg dikalikan dengan kurs setelmen second leg. Kurs setelmen second leg adalah kurs JISDOR saat tanggal transaksi ditambah premi swap yang dimenangkan Peserta Transaksi Swap.
    12. Peserta Transaksi Swap yang terlambat dalam melakukan penyelesaian kewajiban setelmen dikenakan sanksi kegiatan OPT di pasar valuta asing.
    13. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2013

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Pengelolaan Moneter (DPM), telp. (021)  2981 4768
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga