Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
3/8/2013 9:49 AM
Hits: 9090

Surat Edaran Bank Indonesia No.15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran No.15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
Berlaku : 18 Maret 2013
  1. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank yang ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank, khususnya pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh pedagang valuta asing (PVA). Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
  2. Penyempurnaan pengaturan meliputi:
    1. Bank dapat memenuhi kebutuhan pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh PVA hanya dalam bentuk uang kertas asing secara fisik. Penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut dapat dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening.
    2. Permintaan valuta asing oleh perusahaan penyelenggara transfer dana kepada bank dengan nilai nominal di atas USD 100 ribu per bulan hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan underlying nasabah yang bukan merupakan PVA.
    3. Penyempurnaan pengaturan mengenai dokumen underlying yang wajib diserahkan oleh PVA apabila melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank.
    4. Ketentuan ini berlaku pada tanggal 18 Maret 2013, namun khusus ketentuan yang mengatur Pedagang Valuta Asing diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2013.

Lampiran
Kontak
Departemen Pengelolaan Moneter, Ph : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4120, 8117, dan 4768
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga