Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
12/28/2012 9:53 AM
Hits: 12520

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum
Berlaku : 11 Februari 2013
  1. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM perihal Laporan Harian Bank Umum sehubungan dengan adanya pengembangan sistem dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum melalui perubahan beberapa form pelaporan.
  2. Penyempurnaan pengaturan meliputi :
    1. Penyempurnaan pelaporan proyeksi arus kas terkait dengan penyempurnaan metode perhitungan proyeksi arus kas berdasarkan pendekatan remaining maturity dan berdasarkan pendekatan behavioral dan rencana pendanaan-penggunaan.
    2. Penyempurnaan pelaporan transaksi valas meliputi penyempurnaan kode tujuan transaksi yang lebih rinci dan penambahan field jenis dokumen untuk transaksi tod/tom/spot, transaksi derivatif berupa forward, swap, option, dan transaksi derivatif lainnya.
    3. Pengaturan waktu dan media penyampaian koreksi atas data jenis dokumen untuk transaksi tod/tom/spot, transaksi derivatif berupa forward, swap, option, dan transaksi derivatif lainnya, yaitu paling lama pukul 16.00 WIB pada tanggal valuta transaksi valas yang bersangkutan. Koreksi atas data jenis dokumen dimaksud disampaikan kepada Bank Indonesia melalui daftar pesan pada sistem Laporan Harian Bank Umum.
    4. Perubahan waktu penyampaian koreksi terhadap data suku bunga penawaran pada tanggal laporan, yang semula paling lama pukul 11.00 WIB pada hari kerja yang sama menjadi paling lama pukul 10.45 WIB pada hari kerja yang sama.
    5. Penghapusan kewajiban pelaporan suku bunga dasar kredit rupiah dan valuta asing dalam ketentuan mengenai laporan harian bank umum. Pelaporan suku bunga dasar kredit tersebut akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan mengenai laporan berkala bank umum.
    6. Penyempurnaan penyebutan nama satuan kerja di Bank Indonesia sehubungan dengan adanya perubahan struktur dan fungsi organisasi di Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Departemen Pengelolaan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 8110
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga