Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
11/7/2012 9:40 AM
Hits: 6302

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 32 /DPM tanggal 7 November 2012 tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/ 32 /DPM tanggal 7 November 2012 tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka Syariah
Berlaku : 7 November 2012

Ringkasan :

  1. Repo SBSN Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk penambahan likuiditas Bank dalam rangka Operasi Moneter Syariah (OMS) atau ekspansi moneter.
  2. Akad yang digunakan dalam Repo SBSN adalah menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’d (janji) oleh BUS/UUS kepada Bank Indonesia untuk membeli kembali SBSN.
  3. Repo SBSN OPT Syariah dapat dilakukan pada setiap hari kerja Bank Indonesia dengan jangka waktu Repo SBSN OPT Syariah paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari.
  4. Repo SBSN OPT Syariah dilakukan melalui mekanisme lelang, baik lelang fixed rate tender maupun variable rate tender.
  5. BUS/UUS dapat mengikuti Repo SBSN OPT Syariah untuk kepentingan sendiri, dengan memenuhi syarat :
    1. berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS;
    2. tidak dalam masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS;
    3. memiliki rekening giro di Sistem BI-RTGS; dan
    4. memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS.
  6. BUS/UUS dapat mengajukan penawaran Repo SBSN OPT Syariah secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara.
  7. Lembaga Perantara adalah pialang pasar uang rupiah dan valuta asing, dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai dealer utama. Lembaga Perantara Lembaga Perantara hanya dapat mengajukan penawaran untuk kepentingan BUS/UUS dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS; dan
    2. tidak sedang dikenakan sanksi terkait izin usaha oleh otoritas pengawas yang berwenang.
  8. SBSN yang dapat di-repo-kan memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. SBSN Jangka Panjang dan SBSN Jangka Pendek;
    2. tercatat dalam Rekening Surat Berharga di BI-SSSS;
    3. tidak sedang diagunkan; dan
    4. memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat second leg Repo SBSN.
  9. Bank Indonesia mengumumkan rencana lelang Repo SBSN OPT Syariah melalui BI-SSSS paling lambat sebelum window time, pelaksanaan lelang antara pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
  10. Pengajuan penawaran Repo SBSN OPT Syariah antara lain meliputi:
    1. nilai nominal, jenis dan seri SBSN yang di-repo-kan, untuk lelang dengan metode fixed rate tender; atau
    2. nilai nominal, jenis dan seri SBSN yang di-repo-kan dan Marjin Repo SBSN, untuk lelang dengan metode variable rate tender.
  11. Bank Indonesia mengumumkan hasil lelang Repo SBSN OPT Syariah setelah window time ditutup secara individual kepada pemenang lelang maupun secara keseluruhan.
  12. Setelmen dilakukan melalui BI-SSSS dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. first leg

      BUS/UUS wajib menyediakan jenis dan seri SBSN yang direpokan dalam jumlah yang cukup untuk setelmen first leg.

    2. second leg
      • setelmen second leg dilakukan secara otomatis di BI-SSSS pada tanggal Repo SBSN OPT Syariah jatuh waktu (second leg), sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan cut off warning Sistem BI-RTGS.
      • BUS/UUS wajib menyediakan saldo Rekening Giro dalam jumlah yang cukup untuk setelmen second leg.
  13. Dalam hal BUS/UUS tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen second leg, Repo SBSN diperlakukan sebagai transaksi penjualan secara outright.
  14. Atas pembatalan Repo SBSN karena tidak terpenuhinya kewajiban setelmen, BUS/UUS dikenakan sanksi :
    1. sanksi teguran tertulis;
    2. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi Repo SBSN yang dinyatakan batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.00,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    3. dalam hal BUS/UUS melakukan transaksi OMS yang dinyatakan batal sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, BUS/UUS dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut; dan
    4. sanksi tambahan dalam hal terjadi kegagalan setelmen second leg dan harga SBSN pada saat second leg lebih rendah dari harga SBSN pada transaksi first leg.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Pengelolaan Moneter Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 4666
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga