Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
9/7/2012 10:20 AM
Hits: 7788

Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku : 7 September 2012

Ringkasan :

  1. Surat Edaran Nomor 14/24/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/4/PBI/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank. Surat Edaran ini mencabut Surat Edaran No. 13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.
  2. Pokok-pokok aturan dalam Surat Edaran ini yang berubah dibandingkan aturan sebelumnya mencakup:
    1. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan LLD dan koreksi laporan LLD, yaitu:
      1. Penyampaian laporan LLD dari sebelumnya paling lama tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan periode laporan.
      2. Penyampaian koreksi laporan LLD dari sebelumnya paling lama tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan periode laporan.
    2. Pengunduran waktu pemberlakuannya sanksi atas Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD, yaitu dari sebelumnya mulai data periode laporan Januari 2012 yang disampaikan pada bulan Februari 2012 menjadi mulai data periode laporan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.
  3. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2012 dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 4439
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga