Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/8/2012 8:25 AM
Hits: 10190

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 22 /DPM tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tanggal 8 Juli 2005 Perihal Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Berlaku : 14 Agustus 2012

Ringkasan :

  1. Pengaturan Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan untuk keperluan lindung nilai (hedging) Pihak Asing atas underlying kegiatan investasi.
    1. Hedging atas realisasi investasi meliputi investasi yang telah diselesaikan maupun investasi yang masih dalam proses penyelesaian, sepanjang terjadi aliran dana dari Pihak Asing atas rencana investasi dimaksud dan Pihak Asing telah tercatat sebagai investor atas investasi dimaksud.
    2. Nilai hedging untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen pendukung.
    3. Untuk kegiatan investasi yang masih dalam proses penyelesaian, nilai hedging paling banyak sebesar nilai rencana investasi yang tercantum dalam dokumen pendukung.
    4. Jangka waktu hedging paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi. Hal ini berlaku pula untuk hedging atas investasi yang masih dalam proses penyelesaian.
    5. Hedging dimungkinkan untuk penghasilan dari investasi, sepanjang terdapat bukti dokumen yang menunjukkan kepastian jumlah penerimaan dan waktu penerimaan oleh Pihak Asing.
  2. Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai (hedging) atas underlying kegiatan ekspor/impor perdagangan internasional dan/atau kegiatan perdagangan dalam negeri, harus memiliki jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu kebutuhan pembayaran importir/pembayaran kewajiban dan/atau penerimaan pembayaran eksportir/penerimaan tagihan.
  3. Bank dapat melakukan hedging kepada Pihak Asing (bank di luar negeri) dalam rangka cover hedging, dengan underlying yang dimiliki oleh nasabah Bank dimaksud.
  4. Pengaturan mengenai transaksi outright forward beli valuta asing terhadap rupiah Bank dengan Pihak Asing dalam rangka setelmen kegiatan investasi, yaitu tanggal transaksi sama dengan tanggal transaksi pembelian investasi oleh Pihak Asing dan tanggal valuta sama dengan tanggal setelmen pembelian investasi oleh Pihak Asing.
  5. Pengaturan mengenai underlying transaction untuk transaksi lindung nilai (hedging).
    1. Dalam hal investasi berupa pembelian Surat Berharga:
      1. Underlying transaction untuk pembelian Surat Berharga dihitung berdasarkan total portofolio (basket of securities) atas dasar harga pasar (market value).
      2. Total nilai portofolio paling sedikit sama dengan nilai hedging pada saat awal transaksi hedging dilakukan.
      3. Pihak Asing dapat melakukan transaksi hedging dengan underlying kupon dan/atau penghasilan lainnya yang telah diterima atau yang akan diterima, sepanjang terdapat dokumen pendukung mengenai kepastian waktu dan jumlah yang akan diterima.
    2. Dalam hal investasi berupa pemberian Kredit:
      1. Underlying transaction untuk pemberian Kredit dihitung berdasarkan nominal Kredit yang telah direalisasikan.
      2. Untuk underlying pemberian Kredit dalam bentuk Kredit sindikasi, hedging yang dapat dilakukan oleh Pihak Asing paling banyak sebesar kontribusi Pihak Asing tersebut dalam Kredit sindikasi.
      3. Pihak Asing dapat melakukan hedging atas penerimaan bunga yang berasal dari pemberian Kredit yang dilakukan, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
      4. Pihak Asing dapat melakukan transaksi hedging dengan underlying bunga maupun pengembalian Kredit yang akan diterima, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung, dengan nilai paling banyak sebesar nilai pendapatan bunga dan/atau nilai pengembalian Kredit.
    3. Dalam hal investasi berupa Penyertaan Langsung:
      1. Underlying transaction untuk Penyertaan Langsung adalah berupa setoran modal dan laba ditahan, namun tidak termasuk laba tahun berjalan.
      2. Nilai hedging paling banyak sebesar nilai underlying Penyertaan Langsung.
      3. Pihak Asing dapat melakukan hedging atas dividen hasil Penyertaan Langsung, sepanjang terdapat bukti dokumen pendukung, dengan nilai banyak sebesar nilai pendapatan dividen.
    4. Dalam hal kegiatan investasi masih dalam proses penyelesaian:
      1. Underlying transaction dihitung berdasarkan rencana investasi yang meliputi Penyertaan Langsung di Indonesia, pemberian Kredit, dan pembelian Surat Berharga yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
      2. Nilai hedging paling banyak sebesar nilai rencana investasi pada saat awal transaksi hedging dilakukan yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
  6. Pengaturan dokumen pendukung Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai (hedging) atas investasi.
    1. Dokumen kegiatan investasi bersifat final.
    2. Dokumen kegiatan investasi memuat informasi paling kurang nilai investasi, identitas investor, dan term of payment.
    3. Jenis dokumen sesuai dengan jenis kegiatan investasi yang menjadi underlying transaksi hedging.
    4. Dilengkapi dengan surat pernyataan yang bersifat authenticated yang dibuat oleh Pihak Asing yang bersangkutan, yang isinya paling kurang mencakup, nama dan identitas Pihak Asing; nama Bank; nilai nominal Transaksi Derivatif yang dilakukan Pihak Asing dengan Bank dalam rangka hedging atas suatu underlying; dan pernyataan tertulis dari Pihak Asing bahwa hedging atas underlying tidak digunakan sebagai underlying bagi Transaksi Derivatif lainnya baik dengan Bank yang sama maupun dengan Bank lain. Surat Pernyataan dimaksud disampaikan oleh Pihak Asing pada saat dilakukan hedging dan berlaku untuk 1 (satu) tahun kalender.
  7. Pengaturan dokumen pendukung atas hedging untuk kegiatan ekspor/impor perdagangan internasional:
    1. Dokumen bersifat final.
    2. Dokumen memuat informasi paling kurang mengenai nilai ekspor/impor perdagangan internasional, identitas eksportir/importir, dan term of payment.
    3. Jenis dokumen sesuai dengan jenis kegiatan perdagangan internasional.
    4. Dilengkapi dengan surat pernyataan Pihak Asing yang authenticated, yang isinya paling kurang mencakup, nama dan identitas Pihak Asing; nama Bank; nilai nominal Transaksi Derivatif; dan pernyataan tertulis dari Pihak Asing bahwa hedging atas underlying tidak digunakan sebagai underlying bagi Transaksi Derivatif lainnya, baik dengan Bank yang sama maupun dengan Bank lain. Surat Pernyataan dimaksud disampaikan oleh Pihak Asing pada saat dilakukan hedging dan berlaku untuk 1 (satu) tahun kalender.
  8. Pengaturan dokumen pendukung atas hedging untuk kegiatan perdagangan dalam negeri:
    1. Dokumen bersifat final.
    2. Dokumen yang memuat informasi paling kurang mengenai nilai perdagangan dalam negeri, identitas buyer/seller dan term of payment.
    3. Jenis dokumen pendukung sesuai dengan jenis kegiatan perdagangan dalam negeri.
    4. Dilengkapi dengan surat pernyataan Pihak Asing yang authenticated, yang isinya paling kurang mencakup, nama dan identitas Pihak Asing; nama Bank; nilai nominal Transaksi Derivatif; dan pernyataan tertulis dari Pihak Asing bahwa hedging atas underlying tidak digunakan sebagai underlying bagi Transaksi Derivatif lainnya baik dengan Bank yang sama maupun dengan Bank lain. Surat Pernyataan dimaksud disampaikan oleh Pihak Asing pada saat dilakukan hedging dan berlaku untuk 1 (satu) tahun kalender.
  9. Pengaturan sanksi:
    1. Sanksi kewajiban membayar dihitung atas nilai nominal transaksi yang dilanggar dikalikan dengan 10% (sepuluh persen).
    2. Besarnya sanksi kewajiban membayar dihitung per hari pelanggaran selama jangka waktu transaksi yang dilanggar.
    3. Total sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan tahun kalender yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
    4. Pengenaan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran dalam PBI dilakukan dengan pendebetan rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
  10. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2012.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Pengelolaan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 8110
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga