Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
6/8/2012 10:52 AM
Hits: 8365

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 18 /DPM tanggal  8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 18 /DPM tanggal 8 Juni 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 Perihal Operasi Pasar Terbuka
Berlaku : 8 Juni 2012

Ringkasan:

  1. Transaksi Term Deposit valas merupakan transaksi penempatan dana valuta asing milik peserta transaksi Term Deposit Valas secara berjangka di Bank Indonesia.
  2. Transaksi Term Deposit valas menggunakan mata uang US Dollar dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Atas penempatan tersebut, Bank Indonesia memberikan bunga.
  3. Peserta Transaksi Term Deposit Valas adalah Peserta OPT yang merupakan bank devisa. Dalam melakukan penawaran transaksi Term Deposit valas, Peserta OPT dapat mengajukan penawaran secara langsung atau melalui Lembaga Perantara.
  4. Pokok pengaturan terkait transaksi Term Deposit valas adalah sebagai berikut :
    1. Dilakukan melalui mekanisme lelang via RMDS dengan metode fixed rate tender atau variable rate tender.
    2. Lelang diselenggarakan pada setiap hari Rabu atau hari kerja lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan window time antara pukul 08.00 – 16.00.
    3. Pengumuman lelang dilakukan BI melalui Sistem LHBU atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh BI.
    4. Penawaran dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali untuk masing-masing jangka waktu yang ditawarkan BI. Atas penawaran tersebut, peserta transaksi hanya dapat mengajukan 1(satu) kali koreksi untuk setiap penawaran dengan tetap memenuhi persyaratan pengajuan penawaran.
    5. Bank Indonesia mengumumkan hasil penetapan pemenang lelang melalui Sistem LHBU dan melakukan konfirmasi kepada pemenang lelang secara individual melalui RMDS atau sarana lainnya.
    6. Bank Indonesia melakukan setelmen transaksi Term Deposit valas pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, dimana setelmen dilakukan untuk setiap 1 (satu) deal ticket.
    7. Pada tanggal setelmen, Peserta Transaksi Term Deposit Valas wajib mentransfer kewajiban setelmen transaksi Term Deposit valas untuk setiap penawaran yang dimenangkan ke rekening Bank Indonesia di bank koresponden.
    8. Dalam hal peserta tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen maka transaksi dianggap batal dan peserta dikenakan sanksi.
  5. Peserta transaksi dapat mengajukan early redemption atas Term Deposit valas yang berjangka waktu paling singkat 3 hari setelah setelmen transaksi Term Deposit valas. Pengajuan dimaksud dapat diajukan setiap hari kerja kecuali pada hari pelaksanaan lelang melalui RMDS.
  6. Peserta Transaksi Term Deposit Valas dapat mengajukan pengalihan transaksi Term Deposit valas menjadi transaksi FX Swap dalam hal membutuhkan likuiditas rupiah, yaitu FX Swap jual USD/IDR Bank Indonesia. Pokok pengaturan terkait pengalihan transaksi Term Deposit valas menjadi FX Swap adalah sebagai berikut :
    1. Pengajuan pengalihan dilakukan melalui RMDS.
    2. FX Swap yang berasal pengalihan Term Deposit dilakukan dengan jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari.
    3. Setelmen pengalihan transaksi Term Deposit valas dilakukan T+2 dari tanggal pengajuan pengalihan, dimana BI akan melakukan pencatatan pengalihan valas dari early redemption Term Deposit valas menjadi sumber dana untuk setelmen valas transaksi FX Swap dan mengkredit Rekening Giro rupiah peserta transaksi FX Swap di BI, sebesar ekuivalen nilai tunai early redemption dalam rupiah.
    4. Pada tanggal setelmen second leg FX Swap, Bank Indonesia mendebet Rekening Giro peserta transaksi FX Swap sebesar nilai tunai dalam rupiah dan melakukan transfer valas ke rekening peserta transaksi FX Swap di bank koresponden sebesar nilai nominal valas FX Swap.
    5. Dalam hal pada tanggal setelmen second leg peserta transaksi FX Swap tidak memiliki dana rupiah yang cukup untuk memenuhi kewajiban setelmen, maka wajib membayar nominal transaksi pada hari kerja berikutnya.
    6. Atas keterlambatan pemenuhan kewajiban setelmen tersebut, peserta transaksi FX Swap dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar.
  7. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2012.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Divisi Pengaturan Pengelolaan Moneter dan Pasar Uang, telp : (021) 3818117
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga