Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/21/2012 7:52 AM
Hits: 8555

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/12/DSM tanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan atas  Surat  Edaran  Bank  Indonesia  Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.14/12/DSM tanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank
Berlaku : Tanggal 21 Maret 2012

Ringkasan:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No.14/12/DSM tanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank.
  2. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Maret 2012.
  3. Perubahan dalam Surat Edaran ini meliputi:
    1. Batas waktu penggunaan sandi sementara untuk keterangan dan data yang belum diperoleh dari nasabah, yaitu sebelum berakhirnya MPL.
    2. Penggunaan sandi tertentu untuk informasi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait kegiatan ekspor dengan PEB yang dikeluarkan sebelum 2 Januari 2012.
    3. Sanksi ketidakbenaran laporan sehubungan dengan penyampaian rincian transaksi terkait ekspor nasabah mulai berlaku untuk data periode laporan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga