| Peraturan : | Surat Edaran Bank Indonesia No.14/2/DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank | | Berlaku : | Sejak tanggal 4 Januari 2012 | |
Ringkasan:
I. UMUM
- Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai transaksi di PUAS.
- Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shohibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
II. KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN
SIMA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
- Diterbitkan dengan akad Mudharabah;
- Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun valuta asing;
- Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scripless);
- Berjangka waktu satu hari (overnight) sampai 365 hari;
- Dapat dialihkan kepemilikannya sepanjang belum jatuh waktu;
- Dapat diterbitkan berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap;
- Dapat diterbitkan paling banyak sebesar nilai aset yang menjadi dasar penerbitannya.
III. MEKANISME TRANSAKSI
- BUS atau UUS dapat menerbitkan SIMA.
- BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat membeli SIMA.
- Penerbit SIMA menginformasikan kepada Pembeli SIMA antara lain: nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu investasi; tingkat imbalan SIMA atau indikasi tingkat imbalan SIMA tergantung pada jenis aset yang menjadi dasar penerbitannya, dan jenis aset yang menjadi dasar penerbitan SIMA yaitu aset yang memiliki imbal hasil tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap.
- Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan SIMA, pembeli SIMA terakhir harus memberitahukan kepada penerbit SIMA agar memudahkan penerbit SIMA dalam membayar nominal investasi pada saat jatuh waktu dan pembayaran imbalan.
- Dalam melakukan transaksi SIMA, peserta PUAS dapat menggunakan jasa Perusahaan Pialang dengan menggunakan akad Ju’alah.
IV. PENYELESAIAN TRANSAKSI
- Pada saat SIMA diterbitkan, pembeli SIMA melakukan transfer dana kepada penerbit SIMA sebesar nominal SIMA.
- Pada saat SIMA jatuh waktu, penerbit SIMA melakukan transfer dana kepada pembeli SIMA sebesar:
- nilai nominal SIMA ditambah imbalan, untuk SIMA yang diterbitkan dengan dasar aset yang memiliki imbal hasil tetap.
- nilai nominal SIMA, untuk SIMA yang diterbitkan dengan dasar aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap dan pembayaran imbalan dilakukan pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah SIMA jatuh waktu.
- Pada saat SIMA dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dengan akad jual beli (al bai’) dan penjual SIMA berjanji (al wa’d) untuk membeli kembali SIMA, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Para pihak yang bertransaksi menyepakati harga pada saat penjualan SIMA dan harga pada saat jatuh waktu janji (al wa’d) untuk membeli kembali pada awal transaksi.
- Pada saat penjualan SIMA, pembeli SIMA melakukan transfer dana ke rekening penjual SIMA sebesar harga yang disepakati.
- Pada saat jatuh waktu janji (al wa’d) untuk membeli kembali, penjual SIMA melakukan transfer dana ke rekening pembeli SIMA sebesar harga yang disepakati di awal
V. PELAPORAN
BUS, UUS, atau Bank Konvensional yang melakukan transaksi SIMA wajib melaporkan transaksi SIMA kepada Bank Indonesia melalui Sistem LHBU sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai LHBU.
VI. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.
VII.Dengan diberlakukannya Surat Edaran Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia No.9/8/DPM tanggal 30 Maret 2007 perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.