| Peraturan : | Surat Edaran Bank Indonesia No.14/ 1 /DPM tanggal 4 Januari 2012 perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) | | Berlaku : | Sejak tanggal 4 Januari 2012 | |
Ringkasan:
I. UMUM
- Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
- Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS
II. TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PENERBITAN INSTRUMEN PUAS
- BUS atau UUS yang akan menerbitkan Instrumen PUAS selain yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia wajib mengajukan surat permohonan persetujuan penerbitan Instrumen PUAS kepada Bank Indonesia u.p. Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM).
- Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dokumen sebagai berikut:
- fotokopi fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Instrumen PUAS yang akan diterbitkan;
- opini syariah Dewan Pengawas Syariah dari BUS atau UUS terhadap Instrumen PUAS yang akan diterbitkan;
- penjelasan tentang Instrumen PUAS yang akan diterbitkan, yang paling kurang menjelaskan karakteristik, skema transaksi, proses akuntansi, pihak yang berwenang, infrastruktur yang diperlukan dan analisis risiko Instrumen PUAS tersebut;
- draft atau pokok-pokok ketentuan dalam akad atau kontrak keuangan; dan
- informasi dan/atau dokumen lainnya yang dinilai relevan dan berguna untuk menilai manfaat serta risiko Instrumen PUAS tersebut
III. MEKANISME TRANSAKSI INSTRUMEN PUAS
- BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS
- BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu untuk Instrumen PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
- Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat menggunakan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing (Perusahaan Pialang).
- BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi prinsip syariah.
IV. TATA CARA PELAPORAN
BUS, UUS, atau Bank Konvensional yang melakukan transaksi PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank Indonesia melalui Sistem LHBU sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai LHBU.
V. TATA CARA PENGENAAN SANKSI
- BUS atau UUS yang tidak menaati ketentuan tatacara penerbitan Instrumen PUAS dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
- BUS atau UUS yang melakukan Penempatan dana pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Asing dalam transaksi PUAS yang tidak memenuhi prinsip syariah, dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
VI. Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.
VII. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran No.9/7/DPM tanggal 30 Maret 2007 perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.