Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/30/2011 10:39 AM
Hits: 9354

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank
Berlaku : Tanggal 30 Desember 2011

Ringkasan:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia No.13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2011 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh Bank sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD, termasuk untuk mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan devisa hasil ekspor (DHE).
  2. Pokok-pokok perubahan dalam Surat Edaran (SE) ini meliputi:
    1. Cakupan pelapor, yaitu meliputi seluruh bank umum.
    2. Laporan Transaksi wajib dilengkapi dengan Rincian Transaksi Ekspor (RTE), Dokumen Pendukung dan Daftar Penyampaian Dokumen Pendukung apabila terdapat transaksi terkait ekspor nasabah.
    3. Masa Penyampaian Laporan (MPL) adalah dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya Periode Laporan (PL) dan Masa Penyampaian Koreksi Laporan (MPKL) adalah sampai dengan tanggal 20 setelah berakhirnya PL. Untuk data Laporan LLD PL Oktober 2011 yang disampaikan pada bulan November 2011 sampai dengan data Laporan LLD PL Mei 2012 yang disampaikan pada bulan Juni 2012, MPL paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL dan MPKL paling lama tanggal 25 setelah berakhirnya PL.
    4. Batas waktu penyampaian tanggapan bank atas permintaan klarifikasi dari Bank Indonesia terhadap data yang diindikasikan tidak benar adalah 10 hari kerja setelah batas akhir MPKL. Khusus untuk Laporan LLD sampai dengan PL Juni 2012, batas waktu penyampaian tanggapan adalah 15 hari kerja setelah diterimanya permintaan klarifikasi.
    5. Pelaporan dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) diatur dalam SE.
  3. Pelaksanaan pelaporan sesuai SE ini diberlakukan sejak data PL Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.
  4. Dengan diberlakukannya SE tersebut maka beberapa ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data PL Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012, yaitu:
    1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM langgal 13 Juni 2001 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank; dan
    2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/28/DSM tanggal 30 November 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM tanggal 13 Juni 2001 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga