Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
11/25/2011 10:34 AM
Hits: 9798

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/25/DPNP tanggal 25 November 2011 Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/02/UPPB tanggal 31 Juli 1996 Perihal Tatacara Penerimaan, Penatausahaan, Pelaporan Setoran Penerimaan Negara Dan Pengenaan Sanksi

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/25/DPNP tanggal 25 November 2011 Perihal Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/02/UPPB tanggal 31 Juli 1996 Perihal Tatacara Penerimaan, Penatausahaan, Pelaporan Setoran Penerimaan Negara Dan Pengenaan Sanksi
Berlaku : 25 November 2011

Ringkasan:

1.     Surat Edaran Bank Indonesia No.29/02/UPPB tanggal 31 Juli 1996 Perihal Tatacara Penerimaan, Penatausahaan, Pelaporan Setoran Penerimaan Negara dan Pengenaan Sanksi sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia tanggal 2 Agustus 1990 dan merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No.5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Negara. Sejak tahun 2006 mekanisme dan tata cara penerimaan, penatausahaan, pelaporan setoran penerimaan negara telah banyak mengalami perubahan yang semula bersifat manual kepada Bank Indonesia, menjadi bersifat otomatis (online) langsung kepada Direkjen Perbendaharaan Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

2.     Perubahan tersebut terjadi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.37/PMK.05/2007. Dalam peraturan ini diatur mengenai mekanisme penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang bersifat otomatis.

Berdasarkan mekanisme MPN, Bank Indonesia tidak lagi mengenakan sanksi denda terhadap bank persepsi berdasarkan laporan berkala bank persepsi kepada Bank Indonesia secara manual tetapi berdasarkan permintaan KPPN sebagai hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN secara elektronis.

3.     Hubungan antara Dirjen Perbendaharaan Negara/KPPN sebagai pemberi kerja dengan masing-masing Bank Persepsi selaku pelaksana pekerjaan diatur dalam suatu Perjanjian yang merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat perdata (tidak semua bank umum merupakan bank persepsi), maka hubungan hukum tersebut tidak perlu diatur lagi oleh suatu ketentuan Bank Indonesia yang merupakan hukum publik yang lebih memfokuskan pada aspek kehati-hatian yang berkaitan dengan kesehatan bank maupun kestabilan sistem keuangan.

 

Substansi Pengaturan

1.     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/02/UPPB tanggal 31 Juli 1996 Perihal Tatacara Penerimaan, Penatausahaan, Pelaporan Setoran Penerimaan Negara dan Pengenaan Sanksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2.     Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.

 

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga