Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/18/2011 12:14 PM
Hits: 15603

Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/22/DASP tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia

Surat Edaran
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/22/DASP tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia
Berlaku : 18 Oktober 2011

Ringkasan:

  1. Materi yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
    1. penggunaan teknologi chip dan PIN;
    2. kewajiban Penerbit Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dalam rangka implementasi teknologi chip dan PIN;
    3. batas waktu implementasi teknologi chip dan PIN Kartu ATM dan/atau Kartu Debet;
    4. pelaporan rencana dan progress implementasi standar teknologi chip dan PIN Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
  2. Standar teknologi chip yang wajib digunakan oleh Penyelenggara Kartu ATM dan/atau Kartu Debet adalah standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan telah disetujui oleh Bank Indonesia. Sedangkan jumlah digit PIN yang wajib diimplementasikan untuk seluruh Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia paling kurang 6 (enam) digit. Penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi merupakan pengganti tanda tangan Pemegang Kartu.
  3. Batas waktu implementasi standar teknologi chip dan PIN paling kurang 6 (enam) digit pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia paling lama tanggal 31 Desember 2015, sehingga terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016:
    1. setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia dan digunakan untuk transaksi di Indonesia harus diproses dengan menggunakan standar teknologi chip dan PIN. Dalam hal Kartu ATM dan/atau Kartu Debet tidak dapat diproses untuk kepentingan transaksi, maka proses transaksi tidak dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi selain chip dan PIN.
    2. setiap transaksi dari Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan oleh Penerbit di luar Indonesia dapat diproses sesuai dengan teknologi yang digunakan.
  4. Untuk mengawasi pemenuhan kewajiban implementasi standar teknologi chip dan PIN sebagaimana dimaksud pada angka 3, Penyelenggara Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bank Indonesia berupa:
    1. laporan rencana implementasi standar teknologi chip dan PIN; dan
    2. laporan progress implementasi standar teknologi chip dan PIN.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran-DASP telp. (021) 2310108 ext.8765, 8642
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga