Peraturan

BI Icon
Direktorat Hukum
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
8/15/2011 7:30 AM
Hits: 9071

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku : 15 Agustus 2011

Ringkasan:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No.13/21/DSM tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2011 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa  (LLD) sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD serta mengeliminir redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada Bank Indonesia selama ini, seperti dalam pelaporan Utang Luar Negeri dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing.
  2. Pokok-pokok perubahan dalam SE ini mencakup:
    1. Jenis Laporan LLD mencakup data/informasi tentang:
      1. Transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya antara Penduduk dan bukan Penduduk;
      2. Posisi dan perubahan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dan/atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN);
      3. Laporan posisi dan perubahan ekuitas luar negeri dan kewajiban lain yang terkait;
      4. Laporan posisi dan perubahan kewajiban derivatif luar negeri;
      5. Laporan posisi komitmen dan kontinjensi luar negeri;
      6. Laporan posisi surat berharga milik Nasabah kustodian.
    2. Periode penyampaian laporan LLD secara berkala setiap bulan baik untuk laporan transaksi maupun laporan posisi.
    3. Batas Waktu Penyampaian Laporan (BWPL) LLD adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan Batas Waktu Penyampaian Koreksi Laporan (BWPKL) LLD tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk data bulan Juni 2011 yang disampaikan pada bulan Juli 2011 sampai dengan data Periode Laporan bulan Juni 2012 yang disampaikan pada bulan Juli 2012, BWPL LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan BWPKL LLD paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
    4. Pengaturan pelaporan dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure).
  3. Dengan diberlakukannya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka beberapa ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak pelaporan data bulan Januari 2012 yang disampaikan  bulan Februari 2012, yaitu:
    1. Surat Edaran Nomor 9/9/DSM tanggal 9 April 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/24/DSM tanggal 3 Oktober 2003 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan;
    2. Surat Edaran Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank;
    3. Surat Edaran Nomor 5/1/DSM tanggal 30 Januari 2003 perihal Perubahan atas Surat Edaran Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank; dan
    4. Surat Edaran Nomor 9/34/DSM tanggal 18 Desember 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Lembaga Keuangan Non Bank

Lampiran
Kontak
Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter
Help Desk LLD:
021-3817040, 021-3817041, 021-3817469, 021-3817606, 021-3817607, 0-800-1501969 (bebas pulsa),
Faksimili : 021-3866063, 021-3501974, 0-800-1501829 (bebas pulsa),
E-mail : lldlknb@bi.go.id, lldperusahaan@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga