Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/8/2011 3:40 AM
Hits: 7809

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran BI No.13/20/DPM Tanggal 8 Agustus 2011 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
Berlaku : 8 Agustus 2011

Ringkasan:

  1. Pada prinsipnya, penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan instrumen Operasi Pasar Terbuka untuk mendukung kebijakan moneter. Penyempurnaan meliputi hal-hal sebagai berikut :
    1. Pengaturan mekanisme dan prosedur Transaksi Valas Terhadap SBN.
    2. Penyempurnaan pengaturan persyaratan early redemption.
    3. Penambahan pengaturan sanksi transaksi OPT di pasar valuta asing.
  2. Transaksi Valas Terhadap SBN merupakan transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah oleh Bank Indonesia dengan pembelian SBN secara outright oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada saat yang bersamaan.
  3. Beberapa pokok pengaturan terkait Transaksi Valas Terhadap SBN :
    1. Transaksi dilakukan secara lelang melalui RMDS atau sarana lain yang ditetapkan oleh BI dengan window time mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
    2. Transaksi hanya dapat diikuti oleh Peserta OPT yang merupakan Bank Devisa. Peserta dapat mengajukan penawaran secara langsung maupun melalui Lembaga Perantara.
    3. Pengumuman lelang dilakukan oleh BI melalui Sistem LHBU atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh BI.
    4. Penawaran dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali dan masing-masing penawaran hanya dapat terdiri dari 1 (satu) level kurs. Dalam setiap level kurs, peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis dan seri SBN.
    5. Bank Indonesia mengumumkan hasil penetapan pemenang lelang melalui Sistem LHBU dan melakukan konfirmasi kepada pemenang lelang secara individual melalui RMDS atau sarana lainnya.
    6. Setelmen Transaksi Valas Terhadap SBN dilakukan pada T+2. Peserta wajib menyediakan SBN di Rekening Surat Berharga dan mentransfer ke Rekening Surat Berharga BI paling lambat pukul 14.00 WIB serta wajib menyediakan dana rupiah yang cukup di Rekening Giro.
    7. Dalam hal peserta tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen sebagaimana dimaksud pada huruf f maka transaksi dianggap batal dan peserta dikenakan sanksi.
    8. Dalam hal peserta tidak dapat menyediakan dana rupiah yang cukup pada tanggal setelmen maka peserta wajib memenuhi kewajiban dimaksud pada hari kerja berikutnya dan peserta akan dikenakan sanksi setiap hari keterlambatan.
  4. Early Redemption hanya dapat dilakukan terhadap Term Deposit yang berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan yaitu 28 (dua puluh delapan) hari pada saat diterbitkan.
  5. Dalam hal Peserta OPT di pasar valuta asing tidak dapat memenuhi kewajiban pada tanggal setelmen maka setelmen akan dilakukan pada hari kerja berikutnya dan akan dikenakan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal setelmen.
    2. Kewajiban membayar yang dihitung atas dasar :
      1. suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta US Dollar;
      2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non US Dollar; atau
      3. suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI Rate) yang berlaku ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah.
    BI akan mendebet Rekening Giro atau rekening giro valuta asing Peserta OPT yang ada di BI pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal kewajiban setelmen.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Pengelolaan Moneter
email helpdesk_opt@bi.go.id
phone 6221 381-8343, 381-8339, 381-8350, 381-8351, 381-8117, 381-8184
fax 6221 231-1347, 380-176
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga