Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
2/18/2011 11:49 AM
Hits: 55777

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar
Berlaku : Tanggal 2 Januari 2012

Ringkasan:

  1. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan pengaturan terkait dengan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) agar membuat perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) semakin mencerminkan risiko yang dihadapi Bank serta sejalan dengan standar yang berlaku secara internasional.
  2. Pokok pokok pengaturan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
    1. Risiko Kredit meliputi Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk), Risiko Kredit akibat kegagalan setelmen (settlement risk).
    2. Formula perhitungan ATMR adalah Tagihan Bersih x Bobot Risiko.
    3. Perhitungan Tagihan Bersih adalah sebagai berikut:
      1. Untuk eksposur aset dalam neraca
        = (nilai tercatat aset + tagihan bunga yang belum diterima (jika ada)) – (CKPN dan/atau PPA Khusus)
        CKPN: cadangan kerugian penurunan nilai
        PPA khusus: penyisihan penghapusan aset khusus
      2. Untuk eksposur transaksi rekening administrative
        = (Kewajiban komitemen atau kontijensi - PPA Khusus) x Faktor Konversi Kredit
      3. Untuk eksposur yang menimbulkan counterparty credit risk
        1. Untuk eksposur transaksi derivatif:
          1. Bila positif mark to market (MTM), tagihan derivatif + potential future exposure
          2. Bila negatif MTM, potential future exposure
        2. Untuk eksposur transaksi repo: (SSB repo – CKPN) – kewajiban repo
        3. Untuk eksposur transaksi reverse repo: tagihan reverse repo - CKPN
      4. Khusus untuk eksposur yang menimbulkan settlement risk
        1. DvP: ATMR = 12,5 x persentase tertentu x positive current exposure
        2. Non DvP: Faktor Pengurang Modal = nilai wajar dari instrumen keuangan yang telah diserahkan.
    4. Bobot Risiko ditetapkan berdasarkan: (i) peringkat debitur atau pihak lawan, sesuai kategori portofolio; atau (ii) prosentase tertentu untuk jenis tagihan tertentu.
    5. Kategori portofolio meliputi (i) Tagihan Kepada Pemerintah; (ii) Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik; (iii) Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional; (iv) Tagihan Kepada Bank; (v) Kredit Beragun Rumah Tinggal; (vi) Kredit Beragun Properti Komersial; (vii) Kredit Pegawai atau Pensiunan; (viii) Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel; (ix) Tagihan Kepada Korporasi; (x) Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo; (xi) Aset Lainnya.
    6. Peringkat yang dipergunakan adalah peringkat terkini yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Peringkat domestik digunakan untuk penetapan bobot risiko tagihan dalam Rupiah dan peringkat internasional digunakan untuk penetapan bobot risiko tagihan valuta asing. Tagihan dalam bentuk surat-surat berharga (SSB) menggunakan peringkat SSB, sedangkan tagihan dalam bentuk selain SSB menggunakan peringkat debitur.
    7. Teknik mitigasi risiko kredit (MRK) yang diakui adalah (i) Teknik MRK - Agunan; (ii) Teknik MRK – Garansi; (iii) Teknik MRK – Penjaminan atau Asuransi Kredit.
    8. Jenis agunan yang diakui dalam Teknik MRK – Agunan hanyalah yang berupa aset keuangan yaitu (i) uang tunai yang disimpan di bank penyedia dana; (ii) giro, tabungan, deposito yang diterbitkan oleh Bank penyedia dana; (iii) Emas yang disimpan oleh Bank penyedia dana; (iv) Surat Utang Negara (SUN); (v) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (vi) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS); (vii) Surat Berharga dengan peringkat tertentu. Terdapat 2 pendekatan untuk menghitung ATMR atas eksposur yang menggunakan Teknik MRK – Agunan yaitu Pendekatan Sederhana dan Pendekatan Komprehensif.
    9. Penerbit Garansi yang diakui dalam Teknik MRK – Garansi meliputi (i) Pihak yang tergolong Tagihan Kepada Pemerintah; (ii) Pihak yang tergolong sebagai Tagihan Kepada Pemerintah Negara Lain dengan bobot risiko lebih rendah dan peringkat paling kurang BBB-; (iii) Bank Umum yang berbadan hukum Indonesia, kantor cabang bank asing dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan bobot risiko lebih rendah; (iv) Bank yang berbadan hukum asing dan tergolong prime bank; (v) Lembaga keuangan yang bergerak di bidang penjaminan atau asuransi dan tergolong sebagai Tagihan Kepada ESP dan Tagihan Kepada Korporasi.
  3. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka ketentuan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
    1. Surat Edaran BI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum;
    2. Surat Edaran BI No.2/12/DPNP tanggal 12 Juni 2000 perihal Penilaian Aktiva Produktif dalam Penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko;
    3. Surat Edaran BI No.8/3/DPNP tanggal 30 Januari 2006 perihal Perubahan Penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Kredit Usaha Kecil, Kredit Pemilikan Rumah, dan Kredit Pegawai/Pensiunan;
    4. Surat Edaran BI No.11/1/DPNP tanggal 21 Januari 2009 perihal Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Direktorat Penelitian Dan Pengaturan Perbankan, telp. 021-3817579
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga