Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
2/4/2011 11:46 AM
Hits: 16734

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM tanggal 4 Februari 2011 perihal Laporan Harian Bank Umum
Berlaku : Sejak tanggal 7 Februari 2011

Ringkasan:

  1. Surat Edaran ini merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2011.
    Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem Laporan Harian Bank Umum guna menghasilkan informasi yang lebih utuh, komprehensif, dan berkualitas, perlu dilakukan perluasan cakupan kandungan informasi yang dilaporkan, penyempurnaan sistem dan tata cara pelaporan Laporan Harian Bank Umum. Terkait dengan perluasan cakupan kandungan informasi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Penyusunan LHBU (yang selanjutnya disebut Pedoman) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan Petunjuk Teknis Aplikasi LHBU sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini.
  2. Bank Pelapor terdiri dari kantor pusat Bank yang berbadan hukum Indonesia, yaitu:
    1. Kantor pusat dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
    2. Kantor pusat dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
    3. Kantor Cabang Bank Asing; dan
    4. Unit Usaha Syariah.
  3. Pokok-pokok penyempurnaan dalam ketentuan ini, mencakup:
    1. Penambahan data baru dalam Data Non transaksional, yaitu Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri jangka Pendek Bank dan Posisi harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
    2. Penetapan data Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
    3. Penambahan form baru bagi bank baik konvensional maupun syariah yaitu Form 407 Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank dan Form 408 Posisi harian Dana Usaha KCBA.
    4. batas waktu penyampaian data dan penyampaian data koreksi.
  4. Jenis data yang wajib disampaikan oleh Bank Pelapor terdiri dari:
    1. Data Transaksional, yaitu: data Pasar Uang Antar Bank (PUAB), data Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), data perdagangan surat berharga di pasar sekunder, dan transaksi valuta asing.
    2. Data Non Transaksional, yaitu: posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi rekapitulasi transaksi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos tertentu neraca, proyeksi arus kas, tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah, suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan, suku bunga penawaran, posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank, dan posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
  5. Jenis form data yang wajib disampaikan oleh Bank Pelapor terdiri dari:
    1. Untuk data transaksional LHBU disampaikan dengan menggunakan jenis form sebagai berikut:
      1. Form 101 (PUAB);
      2. Form 102 (PUAS);
      3. Form 201 (Transaksi Tod/Tom/Spot);
      4. Form 202 (Transaksi Forward/Swap/Option);
      5. Form 203 (Transaksi Derivatif Lainnya); dan
      6. Form 301 (Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder)
    2. Untuk data non transaksional LHBU disampaikan dengan menggunakan jenis form sebagai berikut:
      1. Form 204 (Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Valuta Asing Bukan Investasi dengan Pihak Asing);
      2. Form 205 (Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Valuta Asing Bukan Investasi dengan Pihak Asing);
      3. Form 206 (Rekapitulasi Transaksi Derivatif);
      4. Form 401 (PDN Gabungan Kantor Dalam Negeri);
      5. Form 402 (PDN Gabungan Kantor Dalam Negeri dan Luar Negeri);
      6. Form 403 (Pos-Pos tertentu Neraca Gabungan Kantor Dalam Negeri);
      7. Form 404 (Pos-pos tertentu Neraca Gabungan Kantor Dalam Negeri dan Luar Negeri);
      8. Form 405 (Laporan Proyeksi Arus Kas Rupiah);
      9. Form 406 (Laporan Proyeksi Arus Kas Valuta Asing);
      10. Form 407 (Laporan Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank);
      11. Form 408 (Laporan Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing);
      12. Form 501 (Suku Bunga Penawaran);
      13. Form 601 (Suku Bunga Dasar Kredit);
      14. Form 602 (Suku Bunga Kredit);
      15. Form 603 (Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito); dan
      16. Form 604 (Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah);
  6. Bank Pelapor menyampaikan LHBU secara on-line. Dalam hal terdapat gangguan teknis pada Bank Pelapor atau pada Bank Indonesia, maka LHBU disampaikan secara off-line.
  7. Batas waktu penyampaian LHBU ditetapkan sebagai berikut:
    1. Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB untuk data suku bunga penawaran dalam rupiah dan valuta asing.
    2. Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB untuk data PUAB pagi rupiah.
    3. Pukul 12.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB untuk data PUAB sore rupiah.
    4. Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB untuk data:
      1. PUAB valuta asing;
      2. PUAS;
      3. perdagangan surat berharga di pasar sekunder;
      4. tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah dalam rupiah;
      5. suku bunga dasar kredit dalam rupiah dan valuta asing (USD);
      6. suku bunga kredit dalam rupiah dan valuta asing (USD); dan
      7. suku bunga deposito berjangka dalam rupiah dan valuta asing (USD), diskonto sertifikat deposito dalam rupiah dan valuta asing (USD), serta suku bunga tabungan dalam rupiah.
    5. Pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB untuk data:
      1. PUAB luar negeri;
      2. transaksi valuta asing;
      3. posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
      4. posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
      5. rekapitulasi posisi transaksi derivatif;
      6. posisi devisa neto;
      7. pos-pos tertentu neraca;
      8. proyeksi arus kas;
      9. posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
      10. posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
  8. Batas Waktu Koreksi LHBU ditetapkan sebagai berikut:
    1. Koreksi data suku bunga penawaran paling lama pukul 11.00 WIB pada hari kerja yang sama.
    2. Dalam hal terjadi kesalahan atas data yang disampaikan:
      1. PUAB pagi rupiah;
      2. PUAB sore rupiah;
      3. PUAB valuta asing;
      4. PUAS;
      5. perdagangan surat berharga di pasar sekunder;
      6. PDN gabungan kantor dalam negeri;
      7. PDN gabungan kantor dalam negeri dan luar negeri;
      8. pos-pos tertentu neraca gabungan kantor dalam negeri;
      9. pos-pos tertentu neraca gabungan kantor dalam negeri dan luar negeri;
      10. proyeksi arus kas rupiah;
      11. proyeksi arus kas valuta asing;
      12. tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah dalam rupiah;
      13. suku bunga dasar kredit rupiah dan valuta asing (USD);
      14. suku bunga kredit rupiah dan valuta asing (USD); dan
      15. suku bunga deposito berjangka rupiah dan valuta asing (USD), diskonto sertifikat deposito rupiah dan valuta asing (USD), dan suku bunga tabungan rupiah.
        Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi segera setelah diketahui adanya kesalahan dan tetap dalam batas waktu penyampaian pada hari kerja yang sama.
    3. Dalam hal terjadi kesalahan atas data yang disampaikan:
      1. PUAB luar negeri;
      2. transaksi tod/tom/spot;
      3. transaksi derivatif berupa forward, swap, option;
      4. transaksi derivatif lainnya;
      5. posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
      6. posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
      7. posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
      8. posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
      9. posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing. Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi terhadap data dimaksud paling lama pukul 16.00 WIB pada hari kerja berikutnya.
  9. Dalam kondisi ganguan teknis dan keadaan memaksa (force majeure) dilakukan pelaporan secara off-line dengan pengaturan sebagai berikut:
    1. Untuk pelaporan data PUAB, PUAS, perdagangan surat berharga pasar uang di pasar sekunder, suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, suku bunga tabungan, diskonto sertifikat deposito, tingkat imbalan deposito mudharabah bank syariah, paling lama 2 jam setelah batas waktu pelaporan.
    2. Untuk data PUAB luar negeri, transaksi valuta asing, transaksi derivatif , transaksi derivatif lainnya, posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi rekapitulasi transaksi derivatif, PDN gabungan kantor dalam negeri, PDN gabungan kantor dalam negeri dan luar negeri, pos-pos tertentu neraca gabungan kantor dalam negeri, pos-pos tertentu neraca gabungan kantor dalam negeri dan luar negeri, proyeksi arus kas rupiah, proyeksi arus kas valuta asing, posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank dan data posisi harian dana usaha KCBA paling lama pada hari kerja berikutnya pukul 10.00 WIB.
    3. untuk data atau koreksi data suku bunga penawaran paling lama pukul 11.00 WIB pada Hari Kerja yang sama.
  10. Dalam hal Bank Pelapor belum menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU setelah batas waktu penyampaian LHBU/koreksi LHBU, Bank Pelapor tetap wajib untuk menyampaikan secara on-line data LHBU sebagai berikut:
    1. paling lama 1 (satu) jam setelah batas waktu penyampaian koreksi secara on-line, untuk data PUAB pagi rupiah, PUAB sore rupiah, PUAB valuta asing, dan PUAS.
    2. paling lambat pukul 16.00 WIB pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal koreksi laporan untuk data PDN, pos-pos tertentu neraca, proyeksi arus kas, transaksi valas, posisi akhir hari transaksi derivatif jual valas dan beli valas bukan investasi dengan pihak asing, posisi rekapitulasi transaksi derivative, posisi harian saldo pinjaman luar negeri jangka pendek bank; dan posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
  11. Hasil olahan LHBU berupa data agregat dan data individual Bank Pelapor.
  12. Termasuk hasil olahan LHBU adalah Data JIBOR, yaitu suku bunga indikasi penawaran transaksi PUAB di Indonesia yang berasal dari data suku bunga penawaran Bank-Bank Pelapor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai kontributor JIBOR.
  13. Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan kepada Pelanggan LHBU.
  14. Untuk menjadi Pelanggan LHBU, calon Pelanggan LHBU mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dan dalam hal disetujui menandatangani Perjanjian Penggunaan LHBU.
  15. Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap sistem LHBU kepada Bank Pelapor dan Pelanggan LHBU. Hak akses dalam jumlah tertentu kepada bank Pelapor tidak dikenakan biaya, sedangkan hak akses dan informasi bagi pelanggan LHBU dikenakan biaya.
  16. Pelanggaran terhadap pelaporan LHBU dikenai sanksi berupa sanksi kewajiban membayar dan/atau sanksi teguran tertulis.
  17. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia No.9/2/DPM tanggal 5 Maret 2007 perihal Laporan Harian Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  18. Apabila dalam pelaksanaan penyusunan dan penyampaian LHBU terdapat hal-hal yang kurang jelas, Bank Pelapor dapat menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan sistem, materi, dan ketentuan LHBU kepada Helpdesk Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350, Telp 021-3818000 (hunting), email address: helpdesk@bi.go.id.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Pengelolaan Moneter, Telp:(021) 3818332, 3818348
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga