Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/1/2010 11:47 AM
Hits: 21669

Surat Edaran Bank Indonesia No.12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010 - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Nomor 12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010 - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat
Berlaku : 1 Desember 2010
Ringkasan :
  1. Mempertimbangkan perlunya petunjuk pelaksanaan sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, khususnya terkait dengan sanksi atas pelanggaran ketentuan permodalan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta terkait dengan sertifikasi bagi anggota Direksi, maka perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 perihal Bank Perkreditan Rakyat.
  2. Perubahan materi pengaturan mencakup:
    1. Perubahan kepemilikan BPR,
    2. Persyaratan anggota direksi, pemenuhan jumlah anggota direksi/dewan komisaris dan sertifikasi kelulusan bagi anggota direksi,
    3. Pemenuhan modal disetor secara bertahap,
    4. Format pengumuman dan laporan pelaksanaan dalam rangka pengenaan sanksi,
    5. Alamat pengajuan permohonan izin, pengajuan rencana dan/atau penyampaian laporan.
  3. Perubahan kepemilikan BPR
    Bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukti pelaporan atau pengesahan perubahan anggaran dasar yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa:
    1. surat penerimaan pemberitahuan dalam hal perubahan anggaran dasar cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau tidak memerlukan persetujuan Menkumham; atau
    2. surat persetujuan dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan persetujuan dari Menkumham.
  4. Persyaratan anggota direksi, pemenuhan jumlah anggota direksi/dewan komisaris dan sertifikasi kelulusan bagi anggota direksi
    1. Kriteria belum berpengalaman bagi calon anggota Direksi sebagai pejabat di bidang operasional perbankan ditetapkan paling singkat selama 2 (dua) tahun.
    2. Calon anggota Direksi yang telah lulus ujian sertifikasi namun yang bersangkutan belum menerima sertifikat kelulusan, maka surat pemberitahuan hasil kelulusan ujian yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi berlaku sebagai bukti sementara pemenuhan kewajiban memiliki sertifikat kelulusan dan segera setelah sertifikat kelulusan diterima oleh yang bersangkutan, maka fotokopi sertifikat tersebut harus segera disampaikan kepada Bank Indonesia.
    3. BPR mempunyai kewajiban untuk memenuhi jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu paling kurang 2 (dua) anggota Direksi dan 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
    4. Pemenuhan kekurangan jumlah anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
      • paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kekurangan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
      • paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia karena dilarang menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku oleh Bank Indonesia.
      • pada tanggal masa jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berakhir atau pensiun atau diberhentikan oleh RUPS/Rapat Anggota karena masa jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berakhir atau pensiun atau diberhentikan oleh RUPS/Rapat Anggota. Dalam hal RUPS tidak menetapkan tanggal pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris maka pemberhentian dinyatakan efektif pada tanggal terselenggaranya RUPS.
    5. Dalam hal BPR tidak memenuhi jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam PBI BPR, bank yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa:
      • menutup Kantor Cabang dan Kantor Kas,
      • menghentikan Kegiatan Kas di Luar Kantor, dan
      • menghentikan kegiatan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing (PVA).
  5. Pemenuhan modal disetor secara bertahap
    1. BPR wajib memenuhi modal disetor sebesar 100% (seratus perseratus) dari yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
    2. BPR yang melanggar ketentuan pemenuhan modal disetor 100% (seratus perseratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan dikenakan sanksi berupa:
      • larangan penyediaan dana baru;
      • menutup Kantor Cabang dan Kantor Kas;
      • menghentikan Kegiatan Kas di Luar Kantor;
      • menghentikan kegiatan usaha sebagai PVA;
      • memindahkan alamat kantor ke wilayah yang sesuai dengan tahapan pemenuhan modal disetor.
    3. BPR yang telah melakukan setoran modal secara riil namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk digolongkan sebagai modal disetor, dinyatakan telah memenuhi persyaratan modal disetor sepanjang telah melapor kepada atau meminta persetujuan/pengesahan dari instansi berwenang, namun tidak mengurangi kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan penelitian mengenai kebenaran sumber dana untuk setoran modal dan pihak-pihak yang melakukan penyetoran dalam rangka memberikan persetujuan/penolakan atas setoran modal yang dilakukan oleh BPR.
    4. Dalam hal proses penelitian oleh Bank Indonesia atas setoran modal dimaksud melampaui tanggal 31 Desember 2010, maka setoran modal dimaksud dapat diakui sampai dengan adanya persetujuan/ penolakan atas setoran modal dari Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:07 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga