Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/2/2010 12:37 PM
Hits: 6643

Surat Edaran Bank Indonesia no.12/20/DPM - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/29/DPD tanggal 18 November 2003 perihal Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/20/DPM - Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/29/DPD tanggal 18 November 2003 perihal Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Berlaku : 2 Agustus 2010
Ringkasan :

  1. Perubahan dalam Surat Edaran ini disebabkan karena adanya penyempurnaan organisasi di Bank Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengelolaan nilai tukar.

  2. Perubahan Surat Edaran mencakup perubahan alamat penyampaian surat permohonan persetujuan prinsip, surat permohonan ijin usaha, laporan bulanan dan laporan tahunan, surat permohonan izin perubahan kepemilikan, susunan direksi dan komisaris dan dokumen pendaftaran ulang, menjadi ditujukan kepada:
    Bank Indonesia
    Direktorat Pengelolaan Moneter
    Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai 11
    Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga