Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Pertimbangan penerbitan ketentuan:Penerbitan ketentuan terkait kriteria dan persyaratan surat berharga, peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter ditujukan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pasar uang.
Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria tersebut di atas adalah SBI dan SBN.
SBI dan SBN yang akan dipergunakan sebagai underlying transaksi lending facility harus memenuhi persyaratan sisa jangka waktu sebagai berikut :
SBI : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
SBN : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.
Harga dan hair cut surat berharga ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia di BI-SSSS dan/atau sarana lainnya, dengan ketentuan hair cut sebagai berikut :
Peserta operasi moneter adalah Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Dalam hal keikutsertaan Bank dalam Operasi Moneter tidak langsung atau melalui Lembaga Perantara, maka Lembaga Perantara melakukan transaksi OPT untuk kepentingan Bank.
Lembaga Perantara terdiri dari ;
Pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
Pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama. Pialang pasar modal hanya menjadi lembaga perantara dalam transaksi repo, reverse repo, dan transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright.
Persyaratan Lembaga Perantara :
Berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS, dan
Tidak sedang dikenakan sanksi terkait izin usaha oleh otoritas pengawas yang berwenang.
Baca Juga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra