Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
7/6/2010 8:56 AM
Hits: 7766

Surat Edaran Bank Indonesia nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter.

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Penerbitan Surat Edaran Ekstern nomor 12/16/DPM - Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter.
Berlaku : 7 Juli 2010
Ringkasan :

  1. Pertimbangan penerbitan ketentuan:
    Penerbitan ketentuan terkait kriteria dan persyaratan surat berharga, peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter ditujukan untuk mengantisipasi dinamika perkembangan pasar uang.

  2. Pokok-pokok ketentuan:
    1. Surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter adalah surat berharga yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

      1. diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau Negara Republik Indonesia;
      2. dalam mata uang rupiah;
      3. ditatausahakan di BI-SSSS;
      4. tercatat di rekening perdagangan/aktif (active) di BI-SSSS; dan
      5. tidak sedang diagunkan.
    2. Jenis Surat Berharga yang memenuhi kriteria tersebut di atas adalah SBI dan SBN.

    3. SBI dan SBN yang akan dipergunakan sebagai underlying transaksi lending facility harus memenuhi persyaratan sisa jangka waktu sebagai berikut :

      1. SBI : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.

      2. SBN : memiliki sisa jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat second leg transaksi repo.

    4. Harga dan hair cut surat berharga ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia di BI-SSSS dan/atau sarana lainnya, dengan ketentuan hair cut sebagai berikut :

      1. 0% (nol per seratus) untuk SBI, dan
      2. 5% (lima per seratus) untuk SBN.
    5. Peserta operasi moneter adalah Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

      1. berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS
      2. tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter.
      3. wajib memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
      4. wajib memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS.
    6. Dalam hal keikutsertaan Bank dalam Operasi Moneter tidak langsung atau melalui Lembaga Perantara, maka Lembaga Perantara melakukan transaksi OPT untuk kepentingan Bank.

    7. Lembaga Perantara terdiri dari ;

      1. Pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.

      2. Pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama. Pialang pasar modal hanya menjadi lembaga perantara dalam transaksi repo, reverse repo, dan transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright.

    8. Persyaratan Lembaga Perantara :

      1. Berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS, dan

      2. Tidak sedang dikenakan sanksi terkait izin usaha oleh otoritas pengawas yang berwenang.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga