Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/30/2010 9:46 AM
Hits: 10321

Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.12/10/DPM - Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Berlaku : 30 Maret 2010.
Ringkasan :

  1. Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2010. Selain itu, Surat Edaran ini juga merupakan acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dalam menyusun Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

  2. Hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam SE ini mencakup:

    1. Manajemen (tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris terhadap penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) pada PVA Bukan Bank);

    2. Kebijakan dan Prosedur;

      1. Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD),
      2. Beneficial Owner,
      3. Pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD) dan Nasabah Berisiko Tinggi,
      4. Penolakan Transaksi,
      5. Pengkinian Informasi dan Dokumen,
      6. Penatausahaan Dokumen,
      7. Pelaporan Kepada PPATK,
    3. Pengendalian intern; dan
    4. Sumber Daya Manusia dan pelatihan karyawan;
  3. PVA Bukan Bank yang telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib menyesuaikan menjadi Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.

  4. Tanggung jawab manajemen meliputi tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris terhadap penerapan Program APU dan PPT pada PVA Bukan Bank. Dalam hal PVA Bukan Bank membutuhkan pegawai yang secara khusus menangani penerapan program APU dan PPT, Direksi dapat menunjuk pegawai PVA Bukan dalam rangka melaksanakan Program APU dan PPT dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.

  5. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah.

  6. Beneficial owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya transaksi dan/atau yang mengendalikan melalui pengendalian badan hukum atau perjanjian. Penerapan CDD kepada beneficial owner dilakukan sebagaimana penerapan CDD kepada nasabah.

  7. Enhanced Due Diligence adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PVA Bukan Bank pada saat melakukan transaksi dan/atau berhubungan usaha dengan Nasabah/Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  8. PVA wajib menolak transaksi dengan nasabah jika nasabah tidak dapat memenuhi permintaan informasi sesuai ketentuan CDD dan EDD atau diketahui menggunakan identitas yang tidak benar.

  9. PVA Bukan Bank melakukan pengkinian informasi dan dokumen terkait dengan profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah sesuai hasil pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah agar identifikasi dan pemantauan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat berjalan secara efektif.

  10. PVA Bukan Bank wajib menatausahakan data atau dokumen dengan baik. Jangka waktu penatausahaan dokumen adalah sebagai berikut:

    1. dokumen yang terkait dengan informasi Nasabah dan Beneficial Owner dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya transaksi dengan dan/atau pemberian jasa kepada Nasabah.

    2. dokumen Nasabah dan Beneficial Owner yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.

  11. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003, PVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang terdiri dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai.

  12. Dalam rangka pelaksanaan penerapan program APU dan PPT pada PVA Bukan Bank, maka PVA Bukan Bank harus memiliki dan menerapkan fungsi pengendalian intern yang dapat memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.

  13. PVA Bukan Bank wajib memberikan pengetahuan dan/atau memberikan pelatihan secara berkesinambungan mengenai penerapan program APU dan PPT bagi seluruh pegawai.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga