Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
5/18/2009 12:40 PM
Hits: 9535

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/14/DPM - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/29/DPM tanggal 2 September 2008 perihal Tata Cara Pengajuan Permohonan, Pelaporan, dan Pengawasan Sub-Registry
Berlaku : 18 Mei 2009
Ringkasan :
  1. Perubahan dalam Surat Edaran ini dilakukan guna :
    1. Mengakomodir pengaturan terkait implementasi Sistem Informasi Bank Indonesia-Scripless Secuties Settlement System (Sistem Informasi BI-SSSS) antara lain sebagai berikut :
      1. menambahkan definisi Sistem Informasi BI-SSSS;
      2. menghapus kewajiban Sub-Registry untuk menyampaikan laporan perubahan status dan/atau tipe nasabah pemilik Surat Berharga;
      3. dalam hal Laporan Harian tidak dapat disampaikan Sub-Registry melalui BI-SSSS, laporan dimaksud dapat disampaikan melalui Sistem Informasi BI-SSSS dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Bank Indonesia disertai dengan penjelasan penyebab laporan tidak dapat disampaikan melalui BI-SSSS.
      4. menambahkan kewajiban menyampaikan laporan hasil transaksi penerbitan Surat Berharga dan transaksi buyback/debt switching yang transaksinya tidak dilakukan melalui BI-SSSS pada hari yang sama dengan dengan tanggal setelmen transaksi;
      5. menambahkan pengaturan bahwa dalam hal terdapat kesalahan terhadap Laporan Harian dan laporan hasil transaksi penerbitan Surat Berharga dan transaksi buyback/debt switching yang transaksinya tidak dilakukan melalui BI-SSSS, Sub-Registry melakukan koreksi melalui Sistem Informasi BI-SSSS;
      6. melakukan rekonsiliasi secara harian antara data setelmen yang telah dilaporkan kepada Central Registry dengan data setelmen transaksi yang terjadi di Sub-Registry untuk menjamin kebenaran data laporan yang disampaikan kepada Central Registry; dan
      7. menambahkan pengaturan terkait persyaratan penggunaan Sistem Informasi BI-SSSS dan pengelolaan pengguna Sistem Informasi BI-SSSS.
    2. Mengakomodir ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto SPN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto SPN dengan menghapus tugas Sub-Registry mengambil bukti pemungutan PPh Final ke Bank Indonesia.
  2. Perubahan Lampiran 3 Pedoman Penyampaian Laporan Sub-Registry melalui BI-SSSS guna mengakomodir pengaturan terkait :
    1. pemeliharaan data nasabah (meliputi penambahan/pendaftaran data nasabah baru, perubahan/koreksi data nasabah dan pengapusan data nasabah) pada ST Client dan/atau Sistem Informasi BI-SSSS;
    2. tata cara penyampaian laporan Sub-Registry melalui ST Client dan Sistem Informasi BI-SSSS; dan
    3. prosedur melakukan koreksi laporan melalui Sistem Informasi BI-SSSS.
  3. Perubahan ketentuan Surat Edaran dimaksud berlaku efektif sejak tanggal 18 Mei 2009.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga