Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
4/20/2009 10:36 AM
Hits: 10325

Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.11/12/DPD - Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/48/DPD Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Berlaku : 20 April 2009
Ringkasan :

Bank yang melakukan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 diatur sebagai berikut:

  1. penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dengan Nasabah maupun Bank dengan Bank.
  2. Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) juga berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah terkait dengan structured product baik yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor maupun yang dilakukan tidak dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor.
  3. Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara kombinasi antara pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
  4. Penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok melalui percepatan penyelesaian (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sepanjang:
    1. penyelesaiannya tidak dilakukan dengan transaksi structured product; dan
    2. wajib didukung dengan dokumen paling kurang berupa kontrak percepatan penyelesaian atau penghentian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang bersangkutan.
  5. Penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf b diatur sebagai berikut:
    1. restrukturisasi antara lain meliputi restrukturisasi yang terkait dengan nilai nominal, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya.
    2. nilai nominal restrukturisasi paling banyak sebesar nilai nominal transaksi sebelumnya yang direstrukturisasi.
    3. restrukturisasi tidak dilakukan dengan menggunakan transaksi structured product.
    4. restrukturisasi hanya dapat dilakukan apabila didukung dengan dokumen paling kurang berupa kontrak restrukturisasi Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang bersangkutan.
  6. Penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf c, diatur sebagai berikut:
    1. pemberian dana pinjaman untuk penyelesaian transaksi merupakan penyediaan dana yang wajib dinilai kualitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penilaian kualitas aktiva bank umum dan diperhitungkan dalam batas maksimum pemberian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum.
    2. pemberian dana pinjaman untuk penyelesaian transaksi dapat dilakukan apabila didukung dengan dokumen paling kurang berupa surat perjanjian pinjaman atau tagihan lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat perjanjian pinjaman yang memuat tujuan penggunaan pinjaman untuk penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang bersangkutan.
    3. pelaporan pemberian pinjaman tersebut dilaporkan melalui Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) pada pos ”tagihan lainnya”.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga