Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/24/2008 10:16 AM
Hits: 13852

Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Berlaku : 24 Desember 2008
Ringkasan :
Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur antara lain tentang:
  1. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan/atau terhadap valuta asing lainnya untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah atas dasar suatu kontrak.
  2. Pedoman internal dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 2 ayat (2).
  3. Kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (1) diatur sebagai berikut :
    1. pemindahan dana pokok secara penuh dilakukan secara riil atas nilai pokok masing-masing transaksi jual dan/atau transaksi beli yang disepakati pada awal transaksi tersebut.
    2. pemindahan dana pokok tersebut wajib didukung oleh tersedianya sejumlah dana riil yang cukup untuk membiayai transaksi dimaksud (good fund), dan bukan didasarkan pada aspek pencatatan dalam pembukuan (akuntansi).
    3. dana pokok tersebut wajib digunakan untuk proses setelmen Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah pada tanggal valuta, dan tercatat pada sistem treasury Bank, yang dapat dibuktikan dari urutan waktu setelmen.
    4. pemindahan dana riil yang dilakukan sebagian (partial delivery) tidak diperkenankan.
  4. Pengecualian kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (2) wajib didukung dengan bukti dokumen.
  5. Pengecualian kewajiban pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (2) termasuk untuk penyelesaian lebih awal transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor yang disebabkan karena penerimaan hasil ekspor yang datang lebih awal. Jangka waktu penyelesaian lebih awal paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum transaksi lindung nilai jatuh waktu. Penyelesaian transaksi tersebut wajib didukung dengan dokumen transaksi lindung nilai dan bukti adanya hasil ekspor yang datangnya lebih awal.
  6. Nilai nominal perpanjangan (rollover) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (2) huruf b paling banyak sebesar nilai nominal underlying dari transaksi dimaksud.
  7. Frekuensi dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 4 ayat (2) huruf b sesuai dengan jangka waktu underlying yang tercantum dalam bukti dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5 pada Surat Edaran ini.
  8. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan terkait dengan structured product sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 5 diatur sebagai berikut :
    1. Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang terkait dengan structured product apabila hasil transaksi tersebut diinvestasikan dalam structured product, atau sebaliknya structured product tersebut mengakibatkan adanya Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
    2. Bank yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah terkait dengan structured product sebelum berlakunya PBI dan jatuh tempo setelah berlakunya PBI dapat diteruskan hingga transaksi tersebut jatuh tempo, namun tidak diperkenankan untuk diperpanjang.
  9. Larangan pemberian kredit dalam valuta asing dan/atau rupiah kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 6 diatur sebagai berikut :
    1. larangan pemberian kredit dalam valuta asing dan/atau rupiah kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 6 ayat (1), tidak hanya untuk kredit yang diberikan Bank secara khusus untuk membiayai kegiatan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah Nasabah, namun juga kredit yang ditujukan untuk membiayai kegiatan lain yang telah disetujui oleh Bank yang kemudian kredit dimaksud digunakan oleh Nasabah untuk membiayai transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah.
    2. pengecualian atas pelarangan pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 6 ayat (2) adalah apabila kredit yang diberikan Bank dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor digunakan untuk melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai atas Kegiatan Ekspor/Impor dimaksud.
    3. Pengecualian tersebut wajib didukung dengan dokumen antara lain: fotokopi dokumen surat perjanjian kredit (loan agreement) dan fotokopi dokumen L/C atau dokumen terkait lainnya.
  10. Pelarangan pemberian Cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 7 ayat (1) adalah apabila Bank memberikan fasilitas pendanaan untuk penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Nasabah yang memiliki rekening maupun yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, namun pada akhir hari tanggal valuta, dana valuta asing atau dana rupiah yang diperjanjikan tidak dapat dilunasi oleh Nasabah
  11. Jangka waktu penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 8 disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai dokumen perusahaan.
  12. Bank yang melakukan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 diatur sebagai berikut :
    1. penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dengan Nasabah maupun Bank dengan Bank.
    2. penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan apabila mekanisme penyelesaian lain yang ditempuh antara pihak yang bertransaksi tidak dapat disepakati.
    3. penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) juga berlaku untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah terkait dengan structured product yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor.
    4. penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam PBI Pasal 13 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara kombinasi antara pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
    5. penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok melalui percepatan penyelesaian (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sepanjang :
      1. penyelesaiannya tidak dilakukan dengan transaksi structured product; dan
      2. wajib didukung dengan dokumen paling kurang meliputi kontrak percepatan penyelesaian atau penghentian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
    6. penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf b diatur sebagai berikut :
      1. restrukturisasi antara lain meliputi restrukturisasi yang terkait dengan nilai nominal, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya.
      2. nilai nominal restrukturisasi paling banyak sebesar nilai nominal transaksi sebelumnya yang direstrukturisasi.
      3. restrukturisasi tidak dilakukan dengan menggunakan transaksi structured product.
      4. restrukturisasi hanya dapat dilakukan apabila didukung dengan dokumen paling kurang meliputi kontrak restrukturisasi Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor.
    7. Penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank sebagaimana diatur dalam PBI Pasal 13 ayat (2) huruf c, diatur sebagai berikut :
      1. pemberian dana pinjaman untuk penyelesaian transaksi merupakan penyediaan dana yang wajib dinilai kualitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penilaian kualitas aktiva bank umum dan diperhitungkan di dalam batas maksimum pemberian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum.
      2. pemberian dana pinjaman untuk penyelesaian transaksi dapat dilakukan apabila didukung dengan dokumen paling kurang meliputi dokumen surat perjanjian pinjaman atau tagihan lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat perjanjian pinjaman.
      3. pelaporan pemberian pinjaman tersebut dilaporkan melalui Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) pada pos ”tagihan lainnya”.
    8. Dokumen untuk penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh Bank dengan Nasabah Bukan Bank sebagaimana diatur pada huruf d, huruf e, dan huruf f diatas, juga wajib didukung dengan :
      1. dokumen L/C, invoice, PEB, PIB atau bill of lading; dan
      2. dokumen kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bertransaksi.
    9. Dokumen untuk penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh Bank dengan Bank selain sebagaimana diatur pada huruf d, huruf e dan huruf f diatas, dokumen dapat pula berupa surat pernyataan dari Bank yang memuat informasi bahwa Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga