Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : | Surat Edaran Ekstern Nomor: 10/46/DInt perihal Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. | | Berlaku : | 22 Desember 2008 | |
Ringkasan : Surat Edaran Ekstern Nomor: 10/46/DInt tanggal 22 Desember 2008 merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/7/PBI tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dengan garis besar sebagai berikut:
- Pengertian
- Perusahaan Bukan Bank sebagai perusahaan pelapor adalah :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi :
- Perusahaan Publik
- Emiten
- Perusahaan Penanaman Modal Asing
- BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pinjaman Luar Negeri (PLN) Perusahaan Bukan Bank adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
- PLN Perusahaan Jangka Pendek adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan mapun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi. Sedangkan PLN Jangka Panjang adalah PLN berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
- Prinsip Umum bagi Perusahaan dalam melakukan PLN Perusahaan jangka Panjang maupun Jangka Pendek
- Melakukan PLN Perusahaan Jangka Panjang maupun Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menerapkan Prinsip Kehati-hatian :
- Penerapan Fungsi Manajemen Risiko yang meliputi :
- Risiko Pasar
- Risiko Kredit
- Risiko Likuiditas
- Penilaian rating (peringkat) yaitu penilaian peringkat kredit perusahaan (corporate rating) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat nasional dan/atau internasional kepada Perusahaan yang menggambarkan kemampuan dan kemauan Perusahaan untuk membayar kewajiban finansialnya sesuai dengan terms & conditions yang dipersyaratkan.
- Kewajiban Pelaporan :
- Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan kepada BI, meliputi:
- Rasio Keuangan
- Laporan Keuangan
- Penilaian rating (peringkat)
- Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun
- Hasil analisis manajemen risiko perusahaan.
- Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan mengenai Rasio Keuangan dan Laporan Keuangan
- Laporan
- Jenis Laporan :
- Rasio Keuangan
- Laporan Keuangan
- Penilaian Rating
- Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun
- Hasil Analisis Manajemen Risiko
- Perubahan Rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang
- Perubahan Hasil Analisis Manajemen Risiko
- Format Laporan:
Sesuai dengan format laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran SE yaitu Petunjuk Pengisian Pelaporan Perusahaan Pinjaman Luar Negeri Bukan bank - Tatacara Penyampaian Laporan :
- Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di Indonesia, laporan disampaikan oleh kantor pusat dan merupakan gabungan dari perolehan PLN Perusahaan yang dilakukan oleh kantor pusat dan kantor lainnya yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar Indonesia, laporan disampaikan oleh koordinator kantor Perusahaan pelapor atau masing-masing kantor Perusahaan Pelapor yang berkedudukan di Indonesia.
- Penyampaian laporan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy atau media lainnya
- Batas waktu penyampaian laporan :
- Laporan Rasio Keuangan dan Laporan Keuangan disampaikan per semester, paling lambat tanggal 10 April dan 10 September, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
- Laporan Penilaian Rating, Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun dan Hasil Analisis Manajemen Risiko disampaikan paling lambat 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
- Laporan Perubahan Rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan Perubahan Hasil Analisis Manajemen Risiko disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
- Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan dalam hal laporan tidak diterima oleh BI 30 hari kalender setelah batas waktu yang ditetapkan dan/atau diterima dalam batas jangka waktu yang ditetapkan namun tidak lengkap.
- Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada BI