Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
11/27/2008 11:02 AM
Hits: 17900

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD - Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran No.10/42/DPD tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank
Berlaku : 27 November 2008

Ringkasan :

  1. Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif
  2. Pembelian valuta asing terhadap rupiah diatas USD100.000 per bulan per Nasabah atau Per Pihak Asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif, dengan underlying diatur sebagai berikut :
    1. Untuk Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PBI, jenis underlying transaksi antara lain dapat berupa:
      1. Kegiatan impor barang dan jasa;
      2. Pembayaran jasa, seperti:
        1. Biaya sekolah di luar negeri;
        2. Biaya berobat ke luar negeri;
        3. Biaya perjalanan luar negeri untuk keperluan haji, perjalanan ibadah / wisata rohani, atau wisata lainnya;
        4. Pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri;
        5. Pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia
      3. Pembayaran utang dalam valuta asing;
      4. Pembayaran atas pembelian aset di luar negeri;
      5. Kegiatan usaha pedagang valuta asing non Bank yang memiliki ijin dari Bank Indonesia yang masih berlaku;
      6. Kegiatan usaha travel agent;
      7. Penempatan pada simpanan dalam valuta asing,
    2. Untuk Pihak Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PBI, underlying transaksi antara lain dapat berupa pencairan aset atau investasi dalam rupiah yang dimiliki, termasuk repatriasi modal; pengembalian kredit oleh debitur; dan penghasilan dari investasinya, seperti capital gain, kupon, bunga dan dividen.
  3. Kegiatan spekulatif antara lain dapat berupa structured product yang diatur sebagai berikut:
    1. Yang dimaksud dengan structured product adalah produk yang dikeluarkan oleh Bank yang merupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang valuta asing terhadap mata uang rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif, dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.
    2. Pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak diperkenankan dilakukan dalam jumlah berapapun apabila pembelian tersebut atau potensi pembelian terkait dengan structured product
  4. Persyaratan dokumen untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau Pihak Asing di atas USD100.000 diatur antara lain sebagai berikut :
    1. Untuk Nasabah :
      1. Dokumen underlying transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain dapat berupa bukti dokumen yang terkait dengan jenis underlying di atas:
        1. Untuk Kegiatan impor barang dan jasa, dokumen antara lain berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Letter of Credit (L/C), atau invoice.
        2. Untuk pembayaran jasa, dokumen diatur sebagai berikut:
          1. Untuk biaya sekolah di luar negeri, dokumen antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri;
          2. Untuk biaya berobat ke luar negeri, dokumen antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya berobat dan akomodasi;
          3. Untuk biaya perjalanan luar negeri, untuk keperluan haji, perjalanan rohani / wisata rohani, atau wisata lainnya, dokumen antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi;
          4. Untuk pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri, dokumen antara lain berupa fotokopi kontrak jasa konsultan;
          5. Untuk pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, dokumen antara lain berupa fotokopi surat perjanjian kerja antara tenaga kerja asing yang bersangkutan dengan badan usaha.
        3. Untuk pembayaran utang valuta asing yang berasal dari kreditur dalam negeri atau kreditur luar negeri, dokumen antara lain berupa fotokopi surat perjanjian kredit (loan agreement), atau dokumen utang terkait lainnya;
        4. Untuk pembayaran atas pembelian aset di luar negeri, dokumen antara lain berupa invoice pembelian aset di luar negeri;
        5. Untuk kegiatan usaha pedagang valuta asing (PVA) non Bank yang memiliki ijin dari Bank Indonesia yang masih berlaku, dokumen antara lain berupa surat ijin usaha pedagang valuta asing dari Bank Indonesia yang masih berlaku, historical turnover berdasarkan kebutuhan nasabah PVA dan cadangan yang dibutuhkan;
        6. Untuk kegiatan usaha travel agent, dokumen antara lain berupa proyeksi cashflow berdasarkan kebutuhan pengguna jasa travel agent dan cadangan yang dibutuhkan;
        7. Untuk penempatan pada simpanan dalam valuta asing, dokumen antara lain berupa buku tabungan valuta asing, atau bilyet deposito valuta asing;
      2. Fotokopi dokumen identitas Nasabah meliputi fotokopi KTP atau SIM, dan NPWP perorangan untuk Nasabah Perorangan; atau fotokopi SIUP yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan fotokopi NPWP badan usaha untuk Nasabah badan usaha bukan Bank .
      3. Pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah yang bersangkutan untuk Nasabah perorangan, atau pihak yang berwenang dari Nasabah badan usaha bukan Bank.
    2. Untuk Pihak Asing:
      1. Dokumen underlying transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain meliputi bukti dokumen yang terkait dengan jenis underlying, dan penilaian oleh Bank atas kewajaran atau kelaziman nilai nominal underlying yang diajukan.
      2. Pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pihak Asing yang bersangkutan. Dalam hal Pihak Asing tidak dapat menyediakan dokumen pernyataan bermaterai, Pihak Asing wajib menyediakan pernyataan authenticated antara lain berupa SWIFT message, tested telex, tested fax, Reuters Monitoring Dealing System (RMDS), atau dokumen yang ditandatangani dan disampaikan secara elektronik kepada Bank.
  5. Khusus untuk Bank yang melakukan fungsi kustodian, pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pihak Asing untuk transaksi yang dilakukan sampai dengan USD100.000 dan diatas USD100.000 atau ekuivalen per bulan per Pihak Asing, dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun kalender.
  6. Untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah sampai dengan USD100.000 atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing, termasuk yang dilakukan melalui ATM, phone banking, e-banking, dan kartu kredit, secara keseluruhan wajib disertai dengan :
    1. surat pernyataan tertulis dari Nasabah yang bermaterai cukup atau pernyataan authenticated dari Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PBI yang disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kalender; atau
    2. pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat pula berupa surat elektronik resmi (official email), SWIFT message, tested telex, tested fax, Reuters Monitoring Dealing System (RMDS), atau negative confirmation dari Bank kepada Nasabah atau Pihak Asing yang bersangkutan, bagi yang sedang berada di luar negeri.
  7. Perhitungan satu bulan didasarkan pada bulan kalender, yaitu sejak tanggal permulaan bulan kalender sampai dengan tanggal berakhirnya bulan kalender.
  8. Perhitungan nominal transaksi didasarkan pada akumulasi seluruh transaksi dalam 1 (satu) bulan kalender yang dilakukan oleh masing-masing Nasabah atau Pihak Asing secara individual baik secara tunai maupun non tunai dalam bentuk simpanan valuta asing.
  9. Untuk rekening gabungan (joint account), pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sampai dengan USD100.000 didasarkan pada transaksi yang dilakukan oleh masing-masing Nasabah atau Pihak Asing yang memiliki rekening gabungan dimaksud.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga