Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/17/2008 11:38 AM
Hits: 24878

Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbS Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Berlaku : Tanggal 17 Maret 2008

Ringkasan :

  1. Penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan yang berlaku terhadap pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank syariah, diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko reputasi dan untuk meningkatkan kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah seiring dengan perkembangan yang pesat atas inovasi-inovasi produk industri perbankan syariah.
  2. Surat Edaran No. 10/14/DPbS ini adalah merupakan penjelasan dan panduan teknis dari PBI No. 9/19/PBI/2008 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan jasa Bank Syariah, dimana PBI ini merupakan penyempurnaan/perubahan dari PBI No. 7/46/PBI 2006 tanggal 14 November 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Beberapa hal yang menjadi pokok penyesuaian dalam Surat Edaran ini adalah :
    1. Memastikan aspek transparansi, kehati-hatian dan rukun akad dapat dipenuhi oleh bank, yaitu diantaranya :
      • penjelasan posisi bank dan nasabah dalam suatu pelayanan produk Bank Syariah
      • kewajiban untuk menjelaskan karakteristik produk Bank Syariah
      • kewajiban untuk melakukan analisa atas pelayanan produk penyaluran dana dan pelayanan jasa Bank Syariah
      • kewajiban untuk membuat perjanjian tertulis atas suatu pelayanan produk Bank Syariah, dan
      • pemenuhan aspek-aspek syariah lainnya dari akad-akad yang menjadi dasar pelayanan produk Bank Syariah
    2. Menyempurnakan tahapan kegiatan dalam pelaksanaan suatu akad bisnis bank syariah menjadi lebih kronologis.
    3. Penambahan akad-akad yang dapat digunakan dalam pelayanan jasa bank syariah, seperti akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.
  4. Pengaturan mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana terdiri dari pengaturan :
    1. Giro dan Tabungan atas dasar Akad Wadi'ah
    2. Giro atas dasar Akad Mudharabah
    3. Tabungan dan Deposito atas dasar Akad Mudharabah
  5. Pengaturan mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyaluran Dana terdiri dari pengaturan :
    1. Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah
    2. Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah
    3. Pembiayaan atas dasar Akad Murabahah
    4. Pembiayaan atas dasar Akad Salam
    5. Pembiayaan atas dasar Akad Istishna'
    6. Pembiayaan atas dasar Akad Ijarah
    7. Pembiayaan atas dasar Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
    8. Pembiayaan atas dasar Akad Qardh
  6. Pengaturan mengenai Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Pelayanan Jasa terdiri dari pengaturan :
    1. Jasa Pemberian Jaminan atas dasar Akad Kafalah
    2. Pemberian Jasa Pengalihan Utang atas dasar Akad Hawalah
    3. Jasa Pertukaran Mata Uang atas dasar Akad Sharf
  7. Jasa pemberian jaminan atas dasar akad Kafalah merupakan suatu pelayanan Bank Syariah dimana Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Obyek penjaminan dalam kafalah merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan dengan nilai, jumlah, dan spesifikasi yang jelas serta tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan). Dalam pelaksanaan pemberian jaminan tersebut Bank Syariah dapat meminta jaminan berupa Cash Collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan dan Bank dapat memperoleh imbalan atau fee atas jasa pemberian jaminan tersebut.
  8. Pemberian Jasa Pengalihan Utang atas dasar Hawalah terdiri dari Hawalah Mutlaqah dan Hawalah Muqayyadah. Hawalah Mutlaqah ialah transaksi yang berfungsi untuk pengalihan utang para pihak yang menimbulkan adanya dana keluar (cash out) Bank. Hawalah Muqayyadah ialah transaksi yang berfungsi untuk melakukan set-off utang-piutang diantara 3 (tiga) pihak yang memiliki hubungan muamalat (utang piutang) melalui transaksi pengalihan utang, serta tidak menimbulkan adanya dana keluar (cash out).
  9. Jasa pertukaran Mata Uang atas dasar Akad Sharf merupakan pelayanan jasa Bank Syariah dimana Bank dapat bertindak baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupuan pihak yang menukarkan uang dari atau kepada nasabah.Transaksi pertukaran uang untuk mata uang berlainan jenis (valuta asing) hanya dapat dilakukan secara tunai dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (spot).
  10. Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta'widh) sebesar nilai kerugian riil (real loss) kepada nasabah baik karena kesengajaan maupun kelalaian nasabah dalam melakukan sesuatu yang menyimpang dari perjanjian pembiayan dan penghimpunan dana yang mengakibatkan kerugian dan/atau tambahan beban pada bank.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga