Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/28/2007 8:37 AM
Hits: 18364

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/38/DPBPR Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Nomor: 9/38/DPBPR tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing
Berlaku : Tanggal 7 Januari 2008

Ringkasan :

  1. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing (PVA), BPR/BPRS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PVA sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PBI tersebut. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA BPR/BPRS berupa jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Travellers's Cheque (TC).
  2. Persyaratan untuk dapat menjadi PVA BPR/BPRS sebagai berikut :
    1. Selama 12 (duabelas) bulan terakhir, BPR memiliki tingkat kesehatan tergolong Sehat, atau bagi BPRS minimal tergolong dalam peringkat komposit 2;
    2. Memenuhi persyaratan modal disetor (sesuai ketentuan pentahapan) dan kepengurusan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BPR/BPRS;
    3. Memiliki rasio KPMM sesuai dengan ketentuan KPMM yang berlaku bagi BPR/BPRS;
    4. Rencana kegiatan usaha sebagai PVA tercantum dalam Rencana Kerja BPR/BPRS;
    5. Memiliki rencana kesiapan operasional.
  3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PVA diberikan Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
  4. Setelah mendapat persetujuan dan melakukan kegiatan usaha sebagai PVA, BPR/BPRS wajib menyampaikan laporan sebagai berikut:
    1. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha, paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan .
    2. Laporan berkala dan laporan lainnya:
    1. Laporan Kegiatan Usaha, dilaporkan setiap triwulanan.
    2. Laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku.
  5. PVA BPR/BPRS yang melanggar ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, penilaian manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, penilaian kemampuan dan kepatutan, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha atau persetujuan sebagai PVA BPR/BPRS yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Kegiatan usaha sebagai PVA BPR/S dihentikan apabila BPR/BPRS:
    1. ditetapkan dalam status pengawasan khusus;
    2. belum memenuhi ketentuan modal disetor;
    3. belum memenuhi ketentuan kepengurusan; atau
    4. atas permintaan sendiri akan menghentikan kegiatan usaha PVA nya.
  7. Saldo harian pos aktiva dalam valuta asing yang dimiliki PVA BPR/BPRS paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor. Saldo harian pos aktiva dalam valuta asing dimaksud dihitung dengan menggunakan kurs tengah harian Bank Indonesia yang dapat dilihat di website Bank Indonesia atau Reuters pada pukul 16.00 WIB.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga