Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
1/25/2008 8:36 AM
Hits: 11444

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/34/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga Keuangan Non Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran bank Indonesia Nomor 9/34/DSM Tanggal 18 Desember 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Berlaku : Tanggal 2 Januari 2008

Ringkasan :

  1. Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dan Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu lintas Devisa (LLD) khususnya terkait dengan transaksi surat-surat berharga yang aliran dananya dapat berpindah sewaktu-waktu dalam jumlah yang signifikan sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional, dan mempertimbangkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas data laporan LLD melalui penyampaian laporan LLD LKNB secara online.
  2. Pokok-pokok perubahan mencakup sebagai berikut:
    1. Pelaporan mengenai penerimaan dan atau pembayaran melalui sarana lain pada Laporan Transaksi ditiadakan. Laporan Transaksi meliputi seluruh transaksi yang dilakukan melalui rekening giro pada bank di luar negeri (Overseas Current Account/OCA) dan atau pengakuan utang-piutang antara LKNB pelapor dengan perusahaan/kantor (Inter Company/Inter Office Account/ICA) yang berkedudukan di luar negeri.
    2. Untuk perusahaan efek/sekuritas, pengakuan utang-piutang sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi semua utang-piutang dengan badan atau lembaga lain di luar negeri yang penyelesaiannya dilakukan secara netting/offsetting dan non netting/non offsetting.
    3. Dalam hal LKNB pelapor pernah menyampaikan laporan LLD, namun pada periode tertentu tidak melakukan kegiatan LLD cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia. Bagi LKNB pelapor yang tidak melakukan transaksi LLD, namun memiliki posisi AFLN dan atau KFLN agar menyampaikan laporan posisi pada akhir triwulan. Tatacara pemberitahuan dan penyampaian laporan tersebut diatur dalam petunjuk teknis.
    4. Laporan kegiatan LLD LKNB disampaikan kepada Bank Indonesia secara online dengan alamat https://www.bi.go.id/lld-lknb atau http://192.168.32.8/lld-lknb.
    5. Dalam hal terjadi gangguan jaringan dan komunikasi yang menyebabkan LKNB pelapor tidak dapat menyampaikan laporan secara online, maka laporan disampaikan melalui surat (offline) disertai disket atau media penyimpanan data lainnya untuk dilakukan upload di Bank Indonesia.
    6. Masa Penyampaian Laporan LLD LKNB secara online yaitu dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 pukul 24.00 WIB.
    7. Tanggal penyampaian laporan yang disampaikan secara online dan melalui surat (offline) disertai disket atau media penyimpanan data lainnya adalah tanggal penerimaan laporan dalam sistem komputer Bank Indonesia atau tanggal penerimaan surat di Bank Indonesia.
    8. Periode Laporan Posisi AFLN dan KFLN setiap akhir semester diubah menjadi setiap akhir triwulanan.
    9. Kurs konversi ke dalam USD yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaporan kegiatan LLD LKNB disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan dan diterapkan secara konsisten
    10. Penambahan sandi khususnya pada bagian transaksi surat-surat berharga menjadi lebih rinci dan disesuaikan dengan jenis surat berharga yang diperdagangkan.

Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga