Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
11/30/2007 7:10 AM
Hits: 19835

Surat Edaran Bank Indonesia No.9/28/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank dan lampiran

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/28/DSM perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank
Berlaku : Tanggal 3 Maret 2008

Ringkasan :

  1. Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 3/13/DSM Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan melalui bank umum di dalam negeri, terutama terkait transaksi surat-surat berharga yang aliran dananya dapat berpindah sewaktu-waktu dalam jumlah yang signifikan sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional.
  2. Pokok-pokok perubahan mencakup sebagai berikut:
    1. Perubahan alamat korespondensi di Bank Indonesia dalam rangka pelaporan kegiatan LLD Bank.
    2. Perubahan Petunjuk Teknis pelaporan kegiatan LLD Bank sebagai berikut:
      1. Pengiriman dana antar bank di dalam negeri untuk kepentingan nasabah. Pengiriman dana rupiah dalam rangka transaksi surat berharga antar nasabah bukan penduduk diisi secara lengkap/rinci (kaidah umum) sesuai jenis surat berharga yang diperdagangkan, baik bagi bank penerima maupun pembayar dana.
      2. Transaksi yang mempengaruhi lebih dari satu rekening.
        • Dalam hal dari seluruh rekening yang dipengaruhi terdapat rekening giro bank pelapor pada bank di luar negeri (nostro), maka record dengan rekening nostro diisi secara lengkap/rinci sedangkan rekening lainnya diisi dengan sandi dummy 'xNNN'(kaidah khusus). Khusus untuk transaksi surat berharga oleh bukan penduduk, semua record diisi secara lengkap/rinci. Dalam hal ini, record pada rekening nostro diisi sesuai jenis surat berharga yang diperdagangkan, sedangkan record pada rekening lainnya diisi dengan tujuan transaksi perdagangan valas.
        • Dalam hal dari seluruh rekening yang dipengaruhi tidak terdapat rekening nostro, namun terdapat rekening giro bukan penduduk pada bank pelapor (vostro), maka record dengan rekening vostro harus diisi lengkap/rinci, sedangkan record lainnya diisi dengan sandi dummy 'xNNN'.

          Khusus untuk transaksi surat berharga oleh bukan penduduk yang mempengaruhi rekening vostro, record pada masing-masing rekening tersebut diisi sesuai jenis surat berharga yang diperdagangkan.

    3. Lampiran 4 Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir dalam Perubahan SE BI, dimana sandi surat berharga dirinci sesuai jenis surat berharga yang diperdagangkan.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga