Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
10/8/2007 7:38 AM
Hits: 9594

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/23/DPM Tata Cara Perizinan, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah,Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

 

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga