Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/30/2007 10:38 AM
Hits: 14564

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/8/DPM Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

Surat Edaran
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran Nomor. 9/8/DPM tanggal 30 Maret 2007 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank.
Berlaku : Tanggal 30 Maret 2007

Ringkasan :

I. UMUM

  1. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat IMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS yang digunakan sebagai transaksi di PUAS.
  2. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shohibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
  3. Penerbit Sertifikat IMA adalah Bank Syariah atau UUS.
  4. Pembeli Sertifikat IMA adalah Bank Syariah, UUS atau Bank Konvensional.
  5. Laporan Harian Bank Umum (LHBU) adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh bank pelapor secara harian kepada Bank Indonesia.

II. KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN
Sertifikat IMA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Diterbitkan dengan akad Mudharabah;
  2. Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun valuta asing;
  3. Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scriptless), dengan sekurang-kurangnya mencantumkan informasi: nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu investasi; indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
  4. Berjangka waktu satuhari (overnight) sampai 365 hari
  5. Dapat diperdagangkan (tradable) sepanjang belum jatuh waktu.

III. MEKANISME TRANSAKSI

  1. Bank Syariah atau UUS dapat menerbitkan Sertifikat IMA.
  2. Bank Syariah, UUS, atau Bank Konvensional dapat membeli Sertifikat IMA.
  3. Penerbit Sertifikat IMA menginformasikan kepada Pembeli Sertifikat IMA antara lain: nilai nominal investasi; nisbah bagi hasil; jangka waktu investasi; indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
  4. Dalam hal terjadi pemindahtanganan Sertifikat IMA, Pembeli Sertifikat IMA terakhir harus memberitahukan kepada Penerbit Sertifikat IMA. Agar memudahkan Penerbit Sertifikat IMA dalam membayar nominal investasi pada saat jatuh waktu dan pembayaran imbalan.

IV. PENYELESAIAN TRANSAKSI

  1. Pada saat Sertifikat IMA diterbitkan, Pembeli Sertifikat IMA melakukan transfer dana ke rekening penerbit Sertifikat IMA sebesar nominal Sertifikat IMA.
  2. Pada saat Sertifikat IMA jatuh waktu, Pembeli Sertifikat IMA melakukan transfer dana ke rekening pembeli Sertifikat IMA sebesar nominal Sertifikat IMA.
  3. Pembayaran imbalan dilakukan pada setiap hari kerja pertama bulan berikutnya.

V. PELAPORAN
Penerbit Sertifikat IMA dan Pembeli Sertifikat IMA melaporkan transaksi Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia melalui sistem LHBU sesuai dengan ketentuan Bank Indonsia yang mengatur LHBU.

VI. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga